Pansus Renja Gelar Rapat Internal, Bahas Rencana Kegiatan Tahun 2026

Selasa, 19 November 2024 156
RAPAT : Pansus Renja ketika menggelar rapat internal yang perdana, Selasa (19/11)
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 menggelar rapat internal guna menyusun rencana kegiatan tim Renja DPRD Kaltim tahun 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Renja Sarkowi V Zahry didampingi Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua Pansus Renja Muhammad Darlis Pattalongi serta Anggota Pansus Renja yakni Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Andi Satya Adi Saputra dan La Ode Nasir.

Rapat yang digelar di Ruang Daffodil Lavender lantai 6 Astara Hotel Balikpapan, Selasa (19/11) tersebut juga dihadiri Tim Ahli Pansus Renja yaitu Dadang Imam Ghozali, Farah Silvia, Masrul dan Sutarno Wijaya.

Ananda Emira Moeis mengatakan, pada rapat perdana Pansus Renja ini, sesuai dengan jadwal perlu kiranya membahas sedetail mungkin dan secara komprehensif.  “Rencana kerja apa saja yang sudah kita sempurnakan dan yang belum kita masukkan. Asas kebersamaan, asas semuanya harus bisa terpayungi semua,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Pasalnya, hasil dari Pansus Renja nantinya akan masuk pada pembahasan rancangan awal (ranwal)  Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2026.

Selanjutnya, Sarkowi V Zahry mengatakan pada dasarnya dalam rapat perdana Pansus Renja ini, ada dua hal yang menjadi topik pembahasan. Pertama, yaitu menyusun tema karena pansus memiliki masa kerja tiga bulan dan sejauh mana pansus bisa menyusunnya, apakah satu bulan atau sampai tiga bulan. Yang kedua, lanjut Sarkowi, yaitu pengkajian masalah berdasarkan pengalaman dari para anggota, semisal kegiatan reses dan lainnya.

“Intinya, renja ini seperti kita ketahui menjadi pedoman kegiatan kita. Dan tidak hanya kita, tapi juga sekretariat sebagai suporrting kegiatan kita,”ujar Sarkowi. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi, Proses Hukum terhadap RSHD Siap Dilanjutkan
Berita Utama 24 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Advokat dan Konsultan Hukum ex karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa forum mediasi dinyatakan ditutup setelah pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah, bahkan tidak menghadiri empat kali undangan resmi dari DPRD. “Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” kata Darlis, sapaan akarabnya. Dalam RDP tersebut, Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban oleh pihak manajemen RSHD. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. “Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terang Darlis. Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Dalam forum RDP, perwakilan karyawan menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. “Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Politisi PAN ini. Darlis memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum nantinya harus benar-benar berpihak kepada keadilan bagi para karyawan. “Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Darlis. Total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut dipastikan akan bertambah seiring waktu jika tidak segera diselesaikan. (adv/akb)