Pansus PPPLH Serap Masukan Dunia Usaha dan DLH

Jumat, 26 September 2025 77
Draf Ranperda Lingkungan Hidup Dibedah

SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggelar rapat intensif di Gedung E DPRD Kaltim, Jumat pagi. Rapat yang berlangsung pukul 09.00 ini menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kaltim, perusahaan pertambangan, dan perkebunan sawit untuk menyampaikan masukan terhadap draf regulasi yang tengah disusun.

 

Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, membuka rapat dengan menegaskan bahwa ranperda masih terbuka untuk penyempurnaan. Ia memberi tenggat hingga akhir September bagi seluruh pihak untuk menyampaikan usulan tertulis.

 

“Ranperda ini masih bisa diperkaya dengan masukan, termasuk masukan dari dunia usaha dan Dinas Lingkungan Hidup, ” ujarnya.

 

Isu pergeseran kewenangan antara pusat dan daerah menjadi sorotan utama. Anggota Pansus, Fadly Imawan, menekankan pentingnya perda sebagai instrumen harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, terutama pasca berlakunya UU Cipta Kerja.

 

“Izin tambang kini kewenangan pusat, tetapi Amdal masih di daerah. Kalau tidak direvisi, bisa timbul keluhan dari perusahaan,” tegasnya.

 

DLH Kaltim mengingatkan bahwa masukan tertulis sangat diperlukan, terutama terkait penerapan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengenaan Denda Lingkungan, yang telah berjalan di Jawa Barat dan Kaltim.

 

Sejumlah perusahaan menyampaikan masukan substantif, yakni PT Mahakam Sumber Jaya, PT Bara Tabang, PT Singlurus, PT Persada Karya Sawit, dan PT Pesona Sawit Abadi. 

 

Baharuddin Demmu menutup rapat dengan membuka ruang tambahan bagi pihak terkait untuk menyampaikan usulan tertulis hingga akhir September.

 

“Setiap masukan akan dipertimbangkan, namun hanya yang sesuai aturan yang akan dimasukkan dalam Ranperda,” tegasnya.(hms11)

TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)