Pansus Pokir Fasilitasi Draft Pedoman Penyusunan Pokir Ke Kemendagri

Kamis, 20 Februari 2025 47
KUNJUNGAN : Pansus Pokir melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri, Kamis (20/2).

JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan ke Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kamis (20/2).

Kunjungan dilakukan guna untuk fasilitasi draft keputusan DPRD Kaltim tentang pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim.

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Fadly Imawandidampingi Anggota Pansus Husin Djufri dan tenaga ahli pansus serta staf pansus.

Kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerahditerima langsung oleh Rooy John Erasmus Salamony selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya selakuKoordinator Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Sementara pada kunjungan ke Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah diterima langsung oleh Rachmalia selaku Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditektorat Jenderal Otonomi Daerah.

Dikatakan Fadly Imawan bahwa pokir harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah provinsi.

“Karena kami ini kan batasannya yang istilahnya mengusulkan suatu kegiatan yang berdasarkan hasil aspirasi, memang ada sumbernya. Tetapi terkadang ada saja pokok-pokok pikiran itu tidak ditanggapi dengan baik oleh OPD,” ujar Fadly Imawan.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa antara legislatif dengan eksekutif mempunyai kedudukan yang sama. Sama-sama memiliki janji kepada masyarakat.

“Kami anggota dewan dengan bupati dan gubernur sama saja. Bupati dan gubernur, mereka ada janji kepada masyarakat. Nah kami anggota dewan juga punya janji, tapi kami tidak bisa menyusun RPJMD masalahnya. Kalau bupati gubernur mereka punya itu, kalau kami tidak punya, jadi dari pokir-pokir itu,” tegasnya.

“Artinya, jangan sampai hak kami mengenai aspirasi masyarakat itu juga terabaikan,” imbuhnya. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)