Pansus Pokir Fasilitasi Draft Pedoman Penyusunan Pokir Ke Kemendagri

Kamis, 20 Februari 2025 64
KUNJUNGAN : Pansus Pokir melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri, Kamis (20/2).

JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan ke Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kamis (20/2).

Kunjungan dilakukan guna untuk fasilitasi draft keputusan DPRD Kaltim tentang pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim.

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Fadly Imawandidampingi Anggota Pansus Husin Djufri dan tenaga ahli pansus serta staf pansus.

Kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerahditerima langsung oleh Rooy John Erasmus Salamony selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya selakuKoordinator Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Sementara pada kunjungan ke Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah diterima langsung oleh Rachmalia selaku Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditektorat Jenderal Otonomi Daerah.

Dikatakan Fadly Imawan bahwa pokir harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah provinsi.

“Karena kami ini kan batasannya yang istilahnya mengusulkan suatu kegiatan yang berdasarkan hasil aspirasi, memang ada sumbernya. Tetapi terkadang ada saja pokok-pokok pikiran itu tidak ditanggapi dengan baik oleh OPD,” ujar Fadly Imawan.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa antara legislatif dengan eksekutif mempunyai kedudukan yang sama. Sama-sama memiliki janji kepada masyarakat.

“Kami anggota dewan dengan bupati dan gubernur sama saja. Bupati dan gubernur, mereka ada janji kepada masyarakat. Nah kami anggota dewan juga punya janji, tapi kami tidak bisa menyusun RPJMD masalahnya. Kalau bupati gubernur mereka punya itu, kalau kami tidak punya, jadi dari pokir-pokir itu,” tegasnya.

“Artinya, jangan sampai hak kami mengenai aspirasi masyarakat itu juga terabaikan,” imbuhnya. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Kaltim
Berita Utama 3 November 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur resmi mengesahkan agenda kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-41 yang digelar pada Senin (3/11). Agenda tersebut mencakup rangkaian kegiatan strategis sepanjang bulan November hingga awal tahun mendatang. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim.  Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa agenda yang disahkan merupakan tindak lanjut dari rencana kerja yang telah disepakati sebelumnya. “Agenda ini mencakup pelaporan hasil reses, pembentukan panitia khusus pembahas rencana kerja, serta pansus pokok-pokok pikiran DPRD menjelang awal tahun depan,” ujar Ananda. Selain itu, agenda kegiatan juga memuat jadwal rapat alat kelengkapan dewan, termasuk koordinasi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penyesuaian tanggal pelaksanaan dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Pengesahan agenda Masa Sidang III tersebut, menjadi penanda komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga ritme kerja kelembagaan menjelang tutup tahun, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah.(hms4)