Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Evaluasi Ranperda Bersama Kemendagri

Kamis, 9 Oktober 2025 29
Pansus penyelenggaraan pendidikan evaluasi Ranperda lakukan konsultasi strategis bersama Kemendagri
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi strategis ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (9/10/2025). 

Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Sarkowi V Zahry dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, serta diikuti oleh anggota pansus, Damayanti, Andi Muhammad Afif Raihan Harun, dan Darlis Pattalongi.Turut mendampingi pansus, Rachmadiana Sari dari Biro Hukum Kaltim, dan Rini dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim. Rombongan diterima perwakilan Kemendagri Afif.

Sarkowi V Zahry menuturkan konsultasi ini merupakan bagian dari proses legislasi yang berbasis kajian dan partisipasi, menyusul serangkaian rapat kerja dan studi komparatif yang telah dilakukan pansus. Tujuannya jelas, yakni memastikan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah disusun relevan secara substansi dan responsif terhadap kebutuhan pendidikan di Kaltim. 

“Sebelumnya, pansus sudah melakukan kajian dan rapat dengan pihak terkait, termasuk studi komparatif ke daerah yang dinilai memiliki keterkaitan dengan materi yang dibahas. Oleh sebab itu, hasilnya pansus perlu melakukan konsultasi ke Kemendagri,” ujar Sarkowi V Zahry.

Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut, Direktorat PHD Kemendagri memberikan sejumlah masukan krusial. Salah satunya adalah perlunya pemilahan antara substansi yang layak dimasukkan ke dalam ranperda dan yang sebaiknya diatur melalui peraturan gubernur. Penekanan diberikan pada aspek teknis yang lebih fleksibel jika diatur melalui regulasi eksekutif. “Yang sifatnya teknis itu diatur dalam peraturan gubernur,” jelas Sarkowi.

Masukan lain yang dianggap penting oleh pansus adalah dorongan agar Ranperda memuat kearifan lokal sebagai penjabaran dari sistem pendidikan nasional di daerah. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menjadikan regulasi pendidikan lebih kontekstual, berakar pada budaya dan kebutuhan masyarakat setempat.

Tak kalah penting, lanjut ia, Kemendagri juga menekankan agar ranperda secara eksplisit menjabarkan batas kewenangan pemerintah provinsi, khususnya terkait peserta didik. Sarkowi menegaskan bahwa pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota harus dijelaskan secara normatif agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasi.

 “Anak didik itu ada yang menjadi kewenangannya kabupaten/kota, jadi nanti mana provinsi yang bisa hadir kesitu akan tetapi tetap ada norma yang diacu,” tambahnya.

Konsultasi ini memperkuat posisi pansus sebagai garda depan dalam memastikan kualitas regulasi pendidikan di Kaltim. Dengan pendekatan yang berbasis kajian, partisipatif, dan harmonisasi vertikal, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk melahirkan regulasi yang substantif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta ekosistem pendidikan daerah.
TULIS KOMENTAR ANDA
Sekretaris Komisi IV M.Darlis Pattalongi Hadiri Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025, Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru
Berita Utama 25 November 2025
0
SAMARINDA - Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, M Darlis Pattalongi, menghadiri Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2025 yang digelar di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (25/11).   Hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim, Darlis menegaskan bahwa momentum HGN harus menjadi ruang refleksi bersama untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas guru sebagai tenaga pendidik. Menurutnya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat menuntut guru untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kualitas diri.   Selain itu, ia menekankan pentingnya kesejahteraan guru sebagai faktor pendukung utama dalam menjalankan tugas. “Kesejahteraan yang dimaksud bukan hanya soal materi, tetapi juga pemenuhan fasilitas dan daya dukung agar guru dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal. Guru yang hebat tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter peserta didik sehingga lahir generasi yang cerdas secara intelektual sekaligus beradab dalam perilaku,” ujarnya.   Darlis juga menyoroti persoalan kekurangan tenaga pendidik di tingkat SMA, SMK, dan SLB di Kaltim. Menurutnya, masalah ini tidak hanya terjadi di daerah pedesaan, tetapi juga di kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan. “SMK mempersiapkan lulusan yang siap kerja, tetapi dilemanya adalah kekurangan guru produktif atau guru sesuai bidang keahlian. Saat ini, total kekurangan guru SMK mencapai 2.000 orang, SMA hampir 1.000 orang, dan SLB sekitar 500 orang,” jelasnya.   Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim segera melakukan pemetaan kebutuhan guru di setiap sekolah. Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam pemenuhan tenaga pendidik agar kualitas pendidikan di Kaltim semakin meningkat.  (hms4)