JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi strategis ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (9/10/2025).
Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Sarkowi V Zahry dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, serta diikuti oleh anggota pansus, Damayanti, Andi Muhammad Afif Raihan Harun, dan Darlis Pattalongi.Turut mendampingi pansus, Rachmadiana Sari dari Biro Hukum Kaltim, dan Rini dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim. Rombongan diterima perwakilan Kemendagri Afif.
Sarkowi V Zahry menuturkan konsultasi ini merupakan bagian dari proses legislasi yang berbasis kajian dan partisipasi, menyusul serangkaian rapat kerja dan studi komparatif yang telah dilakukan pansus. Tujuannya jelas, yakni memastikan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah disusun relevan secara substansi dan responsif terhadap kebutuhan pendidikan di Kaltim.
“Sebelumnya, pansus sudah melakukan kajian dan rapat dengan pihak terkait, termasuk studi komparatif ke daerah yang dinilai memiliki keterkaitan dengan materi yang dibahas. Oleh sebab itu, hasilnya pansus perlu melakukan konsultasi ke Kemendagri,” ujar Sarkowi V Zahry.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut, Direktorat PHD Kemendagri memberikan sejumlah masukan krusial. Salah satunya adalah perlunya pemilahan antara substansi yang layak dimasukkan ke dalam ranperda dan yang sebaiknya diatur melalui peraturan gubernur. Penekanan diberikan pada aspek teknis yang lebih fleksibel jika diatur melalui regulasi eksekutif. “Yang sifatnya teknis itu diatur dalam peraturan gubernur,” jelas Sarkowi.
Masukan lain yang dianggap penting oleh pansus adalah dorongan agar Ranperda memuat kearifan lokal sebagai penjabaran dari sistem pendidikan nasional di daerah. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menjadikan regulasi pendidikan lebih kontekstual, berakar pada budaya dan kebutuhan masyarakat setempat.
Tak kalah penting, lanjut ia, Kemendagri juga menekankan agar ranperda secara eksplisit menjabarkan batas kewenangan pemerintah provinsi, khususnya terkait peserta didik. Sarkowi menegaskan bahwa pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota harus dijelaskan secara normatif agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasi.
“Anak didik itu ada yang menjadi kewenangannya kabupaten/kota, jadi nanti mana provinsi yang bisa hadir kesitu akan tetapi tetap ada norma yang diacu,” tambahnya.
Konsultasi ini memperkuat posisi pansus sebagai garda depan dalam memastikan kualitas regulasi pendidikan di Kaltim. Dengan pendekatan yang berbasis kajian, partisipatif, dan harmonisasi vertikal, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk melahirkan regulasi yang substantif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta ekosistem pendidikan daerah.
Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Sarkowi V Zahry dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, serta diikuti oleh anggota pansus, Damayanti, Andi Muhammad Afif Raihan Harun, dan Darlis Pattalongi.Turut mendampingi pansus, Rachmadiana Sari dari Biro Hukum Kaltim, dan Rini dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim. Rombongan diterima perwakilan Kemendagri Afif.
Sarkowi V Zahry menuturkan konsultasi ini merupakan bagian dari proses legislasi yang berbasis kajian dan partisipasi, menyusul serangkaian rapat kerja dan studi komparatif yang telah dilakukan pansus. Tujuannya jelas, yakni memastikan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah disusun relevan secara substansi dan responsif terhadap kebutuhan pendidikan di Kaltim.
“Sebelumnya, pansus sudah melakukan kajian dan rapat dengan pihak terkait, termasuk studi komparatif ke daerah yang dinilai memiliki keterkaitan dengan materi yang dibahas. Oleh sebab itu, hasilnya pansus perlu melakukan konsultasi ke Kemendagri,” ujar Sarkowi V Zahry.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut, Direktorat PHD Kemendagri memberikan sejumlah masukan krusial. Salah satunya adalah perlunya pemilahan antara substansi yang layak dimasukkan ke dalam ranperda dan yang sebaiknya diatur melalui peraturan gubernur. Penekanan diberikan pada aspek teknis yang lebih fleksibel jika diatur melalui regulasi eksekutif. “Yang sifatnya teknis itu diatur dalam peraturan gubernur,” jelas Sarkowi.
Masukan lain yang dianggap penting oleh pansus adalah dorongan agar Ranperda memuat kearifan lokal sebagai penjabaran dari sistem pendidikan nasional di daerah. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menjadikan regulasi pendidikan lebih kontekstual, berakar pada budaya dan kebutuhan masyarakat setempat.
Tak kalah penting, lanjut ia, Kemendagri juga menekankan agar ranperda secara eksplisit menjabarkan batas kewenangan pemerintah provinsi, khususnya terkait peserta didik. Sarkowi menegaskan bahwa pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota harus dijelaskan secara normatif agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasi.
“Anak didik itu ada yang menjadi kewenangannya kabupaten/kota, jadi nanti mana provinsi yang bisa hadir kesitu akan tetapi tetap ada norma yang diacu,” tambahnya.
Konsultasi ini memperkuat posisi pansus sebagai garda depan dalam memastikan kualitas regulasi pendidikan di Kaltim. Dengan pendekatan yang berbasis kajian, partisipatif, dan harmonisasi vertikal, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk melahirkan regulasi yang substantif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta ekosistem pendidikan daerah.