Pansus Penyelengaraan Pendidikan Gelar Uji Publik, Serap Masukan dan Penyempurnaan Ranperda

Rabu, 12 November 2025 77
UJI PUBLIK : Pansus Penyelengaraan Pendidikan ketika menggelar Uji Publik, Rabu (12/11/2025)
SAMARINDA - Dalam rangka percepatan pembahasan serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Penyelenggaraan Pendidikan maka, Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan melaksanakan kegiatan Uji Publik guna menyerap masukan, saran serta penyempurnaan Ranperda, Rabu (12/11/2025).

Dalam sambutannya, Ketua Pansus Penyelengaraan Pendidikan Sarkowi V Zahry mengatakan Ranperda yang dibahasdalam Uji Publik ini merupakan pembaruan dari Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Pembaruan produk hukum daerah dimaksud guna menyesuaikan perkembangan zaman, peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, serta mengatasi tantangan dan kendala yang dihadapi dunia pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur saat ini,” jelas Sarkowi.

Ranperda Ini, lanjut Sarkowi, disusun dengan semangat untukmenghadirkan pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan, sekaligus menguatkan nilai-nilai keagamaan, moral, dan kearifan lokal yang menjadi fondasi program penguatan karakter masyarakat pada umumnya dan peserta didik pada khususnya.

“Semoga hasil dari uji publik ini dapat memperkuat Ranperda yang telah disusun dan menjadikannya produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab tantangan di masa depan. Mari kita jadikan forum ini sebagai wadah musyawarah yang produktif dan terbuka, dengan semangat bersama untuk mewujudkan pendidikan Kalimantan Timur yang berdaya saing, berkarakter, dan berkeadilan,” tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan bahwaDPRD Kaltim melalui Pansus telah melaksanakan serangkaian pembahasan mendalam bersamaperangkat daerah, pakar pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan.
Kendatidemikian, uji publik ini merupakan tahapan yang sangat strategis untuk memperkaya substansi Ranperda melalui masukan dan pandangan dari para pemangku kepentingan, baik akademisi, praktisi,maupun masyarakat pendidikan agar regulasi yang dihasilkan nantinya betul-betul implementatif dan memberi manfaat luas.

“Kami berharap forum ini dapat menjadi ruangterbuka bagi pertukaran gagasan dan penyamaan persepsi, sehingga Ranperda yang dihasilkan bukan hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan realitas sosial dan pendidikan di Kalimantan Timur,” ujar Ekti dalam sambutannya sekaligus membuka acara.

Uji publik tampak dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana, para Anggota DPRD Kaltim, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, kalangan akademisi,serta para undangan lainnya.

Kemudian, bertindak selaku nara sumber pada uji publik tersebut, Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Sarkowi V Zahry,Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Armin, Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Biro Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RITasriyal dan Analis Kebijakan Ahli Pertama, Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Rahaditya Afif Sedjati. (hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)