Pansus Penyelengaraan Pendidikan Gelar Uji Publik, Serap Masukan dan Penyempurnaan Ranperda

Rabu, 12 November 2025 0
UJI PUBLIK : Pansus Penyelengaraan Pendidikan ketika menggelar Uji Publik, Rabu (12/11/2025)
SAMARINDA - Dalam rangka percepatan pembahasan serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Penyelenggaraan Pendidikan maka, Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan melaksanakan kegiatan Uji Publik guna menyerap masukan, saran serta penyempurnaan Ranperda, Rabu (12/11/2025).

Dalam sambutannya, Ketua Pansus Penyelengaraan Pendidikan Sarkowi V Zahry mengatakan Ranperda yang dibahasdalam Uji Publik ini merupakan pembaruan dari Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Pembaruan produk hukum daerah dimaksud guna menyesuaikan perkembangan zaman, peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, serta mengatasi tantangan dan kendala yang dihadapi dunia pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur saat ini,” jelas Sarkowi.

Ranperda Ini, lanjut Sarkowi, disusun dengan semangat untukmenghadirkan pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan, sekaligus menguatkan nilai-nilai keagamaan, moral, dan kearifan lokal yang menjadi fondasi program penguatan karakter masyarakat pada umumnya dan peserta didik pada khususnya.

“Semoga hasil dari uji publik ini dapat memperkuat Ranperda yang telah disusun dan menjadikannya produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab tantangan di masa depan. Mari kita jadikan forum ini sebagai wadah musyawarah yang produktif dan terbuka, dengan semangat bersama untuk mewujudkan pendidikan Kalimantan Timur yang berdaya saing, berkarakter, dan berkeadilan,” tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan bahwaDPRD Kaltim melalui Pansus telah melaksanakan serangkaian pembahasan mendalam bersamaperangkat daerah, pakar pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan.
Kendatidemikian, uji publik ini merupakan tahapan yang sangat strategis untuk memperkaya substansi Ranperda melalui masukan dan pandangan dari para pemangku kepentingan, baik akademisi, praktisi,maupun masyarakat pendidikan agar regulasi yang dihasilkan nantinya betul-betul implementatif dan memberi manfaat luas.

“Kami berharap forum ini dapat menjadi ruangterbuka bagi pertukaran gagasan dan penyamaan persepsi, sehingga Ranperda yang dihasilkan bukan hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan realitas sosial dan pendidikan di Kalimantan Timur,” ujar Ekti dalam sambutannya sekaligus membuka acara.

Uji publik tampak dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana, para Anggota DPRD Kaltim, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, kalangan akademisi,serta para undangan lainnya.

Kemudian, bertindak selaku nara sumber pada uji publik tersebut, Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Sarkowi V Zahry,Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Armin, Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Biro Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RITasriyal dan Analis Kebijakan Ahli Pertama, Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Rahaditya Afif Sedjati. (hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Gali Progres Program Kerja Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR-PERA Kaltim
Berita Utama 18 November 2025
0
BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama mitra kerjanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan Dinas PUPR-PERA Kaltim, pada Selasa (18/11/2025) di Balikpapan.  Raker ini bertujuan untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai progres pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2025 dari kedua dinas. Pembahasan dibagi menjadi dua sesi, diawali dengan Dishub Kaltim,kemudian dilanjutkan dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Abdurahman KA, serta anggota Komisi III Arfan, Abdul Rakhman Bolong, dan Baharuddin Muin.  Dalam pembukaannya, Abdulloh menekankan pentingnya raker ini mengingat peran strategis kedua mitra. Dishub Kaltim dalam sektor perhubungan untuk mendukung konektivitas, distribusi logistik, dan keselamatan transportasi, sementara Dinas PUPR-PERA merupakan motor penggerak pembangunan fisik.  Komisi III memandang penting untuk memastikan setiap anggaran menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat Kaltim, sehingga diperlukan pemaparan yang objektif terkait capaian kinerja, realisasi anggaran, kendala lapangan, serta kebutuhan dukungan kebijakan. Terkait pelaksanaan kegiatan, Abdulloh juga menyampaikan kebijakan tegas mengenai kontrak. Kontrak kegiatan akan dinilai sesuai progres, dan tidak akan ada perpanjangan kontrak kerja hingga 50 hari kerja jika pekerjaan selesai tepat waktu atau bahkan jika putus kontrak. Pembayaran akan dilakukan secukupnya berdasarkan administrasi realisasi progres yang dicapai. Plt Kepala Dishub Kaltim, Heru Santosa, memaparkan bahwa secara umum kegiatan Dishub Kaltim berjalan sesuai jadwal di masing-masing bidang. Realisasi keuangan rata-rata mencapai 75-78% dan fisik sekitar 78-81% di Tahun 2025, menunjukkan capaian yang cukup baik. Namun, ia mengakui masih terdapat bidang yang realisasinya belum mencapai target, khususnya bidang pelayaran dan beberapa kegiatan pada UPTD Terminal.  Meskipun demikian, presentasi tersebut menggambarkan arah pembangunan Dishub Kaltim yang semakin terintegrasi dengan fokus pada keselamatan transportasi, kelancaran mobilitas, penguatan konektivitas wilayah, dan penyelesaian proyek strategis. Sementara itu, Dinas PUPR-PERA Kaltim melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Rahmat, memaparkan progres realisasi tahun 2025 yang menunjukkan deviasi signifikan dari rencana. Realisasi fisik baru mencapai 55,61% terhadap rencana 64,87%, sedangkan realisasi keuangan baru 26,24% dari target 64,26%.  Rahmat menjelaskan bahwa kondisi ini menggarisbawahi perlunya percepatan pelaksanaan kegiatan menjelang akhir tahun dan penanganan hambatan yang mengakibatkan keterlambatan. Secara umum, materi presentasi PUPR-PERA menegaskan fokus pemerintah provinsi pada percepatan pembangunan infrastruktur permukiman dan penataan bangunan, dengan kebutuhan penguatan koordinasi dan pengendalian untuk memastikan pencapaian target. Menanggapi pemaparan tersebut, Abdulloh kemudian meminta agar Anggota Komisi III segera melakukan peninjauan lapangan sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Peninjauan akan difokuskan pada pekerjaan tahun 2025, baik murni maupun perubahan, yang sedang dilaksanakan maupun yang sudah selesai. Untuk memfasilitasi percepatan peninjauan lapangan ini, Dishub Kaltim dan Dinas PUPR-PERA Kaltim diminta segera menyiapkan data kegiatan per daerah pemilihan kepada Komisi III DPRD Kaltim.