Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah Gelar Uji Publik

22 November 2021

BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah menggelar uji publik, Minggu (21/10). Pada kegiatan tersebut menghadirkan narasumber secara virtual dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri Cahya Arif Nugroho, dan Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Harbun.

Ketua Pansus PBMD Syarkowi V Zahri mengatakan melalui uji publik diharapkan rumusan raperda yang dihasilkan semakin sempurna dan layak untuk dilakukan fasilitasi ke Kemendagri sebagai syarat untuk persetujuan antara pemerintah daerah dengan DPRD.

"Mulai dari persiapan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, artinya seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan raperda ini," sebut Syarkowi.

Pihaknya berharap dengan diadakan uji publik ini agar semua pihak dapat memberikan masukan dan saran baik secara substansi maupun secara teknis terhadap raperda ini sehingga nantinya dapat berguna dan efektif untuk diterapkan.

Ia menjelaskan Barang Milik Daerah selama ini, sebelum ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, lebih banyak dikelola tanpa pendekatan sistem yang baik dan sekadar kegiatan administratif semata.

Dalam perjalanannya, banyak timbul permasalahan dalam pengelolaan barang milik daerah baik yang berkaitan dengan status dan nilai yang tidak jelas, maupun penggunaan dan pemanfaatan yang tidak optimal. Hal tersebut tentunya akan sangat memungkinkan terjadinya kerugian pada keuangan daerah.

"Paradigma lama yang merugikan tersebut sudah sewajarnya untuk diubah dengan paradigm baru yang berfikir lebih maju dalam mengelola barang milik daerah, yaitu bagaimana meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset," ucapnya.

Makmur Marbun menjelaskan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang terdampak UU Ciptakan Kerja yakni pemerintah daerah melakukan  identifikasi dan inventarisasi perda dan perkada.

Setelah itu mencabut atau menyusun perda berdasarkan perencanaan pembentukan perda atau perkada. Pemerintah daerah melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang terdampak dari UU Cipta Kerja.

"Jika belum tersedia anggaran pada Tahun 2021, Pemda dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga dengan melakukan pergeseran anggaran. Menyediakan alokasi anggaran pada Tahun 2022 guna mendukung penyusunan produk hukum daerah yang terdampak dari UU Cipta Kerja," jelasnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Operasi Ketupat Mahakam Bukti Sinergitas TNI/Polri dan Stakeholder
admin 3 April 2024
0
BALIKPAPAN. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa hadiri pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat Mahakam” 2024 dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 di lapangan Mako Polda Kaltim, Rabu (3/4/2024). Apel dipimpin Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avian didampingi Pangdam IV/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo dan Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang I Politik, Hukum, dan Keamanan Arih Frananta Filipus Sembiring. Kegiatan tersebut dihadiri seluruh jajaran Polda Kaltim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kaltim, dan jajaran TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan relawan Kota Balikpapan.  Pada kesempatan itu, Yusuf Mustafa mengaku mendukung penuh kegiatan Ketupat Mahakam dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1445 H dan memberikan apresiasi kepada mereka yang bertugas di lapangan yang merupakan sinergitas TNI/Polri, dan stakeholder.  “Keamanan dan ketertiban harus dijaga bersama-sama. Terima kasih kepada mereka yang menjalankan tugasnya dalam menjaga keamanan Idul Fitri, bahkan di saat yang lain berkumpul keluarga mereka pada posisi menjalankan tugasnya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Idul Fitri masuk dalam hari libur yang cukup panjang sehingga jumlah pemudik yang kembali ke kampung halaman diprediksi akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam rangka meminimalisir terjadinya kasus Laka Lantas maka pihaknya menghimbau kepada pemudik untuk mempersiapkan segala sesuatunya agar perjalanan mudik hingga nanti kembali tidak kurang suatu apapun. “Utamanya saat perjalanan mudik tentu pastikan tubuh dalam kondisi prima, kemudian cek kesiapan kendaraan, hindari muatan berlebih, kemudian kalau mengantuk sebaiknya beristirahat. Selain itu, sebelum berangkat mudik pastikan rumah yang ditinggalkan bebas dari potensi api dan kunci pintu masuk,”terangnya. Pimpinan Apel Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avian saat membacakan sambutan Kapolri menyampaikan bahwa pelaksanaan apel ini guna melakukan pengecekan kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2024. Operasi ini merupakan komitmen nyata sinergitas TNI-Polri dengan stakeholder terkait dalam rangka pengamanan mudik dan perayaan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah. “Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2024, diperkirakan terdapat potensi pergerakan masyarakat sebesar 193,6 juta orang atau meningkat 56,4 persen, dibandingkan Tahun 2023,” jelasnya. Untuk menjawab tantangan ini, TNI-Polri bersama stakeholder terkait melaksanakan Operasi Terpusat dengan sandi “Ketupat 2024” yang melibatkan 155.165 personel. Dalam operasi ini, telah dipersiapkan 5.784 pos, yang terdiri dari 3.772 pos pengamanan, 1.532 pos pelayanan, dan 480 pos terpadu. “Pos-pos ini didirikan di jalur-jalur rawan seperti kemacetan, kecelakaan, kriminalitas, dan bencana alam, serta di pusat-pusat keramaian. Sinergi dan koordinasi antara Satgas Pusat, Satgas Daerah, dan stakeholder terkait harus berjalan optimal, sehingga pengguna jalan benar-benar merasa aman dan nyaman,” pungkasnya. (hms4)