Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah Gelar Uji Publik

Senin, 22 November 2021 142
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah menggelar uji publik, Minggu (21/10). Pada kegiatan tersebut menghadirkan narasumber secara virtual dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri Cahya Arif Nugroho, dan Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Harbun.

Ketua Pansus PBMD Syarkowi V Zahri mengatakan melalui uji publik diharapkan rumusan raperda yang dihasilkan semakin sempurna dan layak untuk dilakukan fasilitasi ke Kemendagri sebagai syarat untuk persetujuan antara pemerintah daerah dengan DPRD.

"Mulai dari persiapan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, artinya seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan raperda ini," sebut Syarkowi.

Pihaknya berharap dengan diadakan uji publik ini agar semua pihak dapat memberikan masukan dan saran baik secara substansi maupun secara teknis terhadap raperda ini sehingga nantinya dapat berguna dan efektif untuk diterapkan.

Ia menjelaskan Barang Milik Daerah selama ini, sebelum ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, lebih banyak dikelola tanpa pendekatan sistem yang baik dan sekadar kegiatan administratif semata.

Dalam perjalanannya, banyak timbul permasalahan dalam pengelolaan barang milik daerah baik yang berkaitan dengan status dan nilai yang tidak jelas, maupun penggunaan dan pemanfaatan yang tidak optimal. Hal tersebut tentunya akan sangat memungkinkan terjadinya kerugian pada keuangan daerah.

"Paradigma lama yang merugikan tersebut sudah sewajarnya untuk diubah dengan paradigm baru yang berfikir lebih maju dalam mengelola barang milik daerah, yaitu bagaimana meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset," ucapnya.

Makmur Marbun menjelaskan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang terdampak UU Ciptakan Kerja yakni pemerintah daerah melakukan  identifikasi dan inventarisasi perda dan perkada.

Setelah itu mencabut atau menyusun perda berdasarkan perencanaan pembentukan perda atau perkada. Pemerintah daerah melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang terdampak dari UU Cipta Kerja.

"Jika belum tersedia anggaran pada Tahun 2021, Pemda dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga dengan melakukan pergeseran anggaran. Menyediakan alokasi anggaran pada Tahun 2022 guna mendukung penyusunan produk hukum daerah yang terdampak dari UU Cipta Kerja," jelasnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)