DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-31 Tetapkan Komisi Sebagai Pembahas Dua Ranperda BUMD

Jumat, 15 Agustus 2025 53
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memimpin Rapat Paripurna ke-31 bersama jajaran pimpinan dan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Agenda menetapkan komisi sebagai pembahas dua Ranperda strategis terkait BUMD sektor energi dan penjaminan kredit.
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang Tahun 2025 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (15/8). Rapat dipimpin oleh Ketua
DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Paripurna turut dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, jajaran Forkopimda, perangkat daerah, serta perwakilan masyarakat.

Agenda utama rapat mencakup dua poin penting, yakni penyampaian tanggapan Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta penetapan pembahas resmi kedua Ranperda tersebut.

Adapun dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT MMP), dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kalimantan Timur.

Kedua Ranperda merupakan inisiatif Pemprov Kaltim dalam rangka memperkuat tata kelola dan efektivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya di sektor energi dan penjaminan kredit.

Dalam sambutannya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-29.

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran BUMD sebagai instrumen strategis pembangunan, sekaligus merespons masukan legislatif terkait aspek kelembagaan, operasional, dan pengawasan.

Pada sesi penetapan pembahas, terjadi dinamika antarfraksi. Empat fraksi menyatakan dukungan agar pembahasan dilakukan oleh komisi sesuai bidang, sementara tiga fraksi lainnya mengusulkan pembentukan panitia khusus.

Setelah mempertimbangkan seluruh pandangan, pimpinan rapat menetapkan bahwa pembahasan dua Ranperda tersebut diserahkan kepada komisi yang membidangi.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa keputusan untuk menyerahkan pembahasan kepada komisi bukan sekadar teknis, melainkan bagian dari strategi legislasi yang lebih terfokus dan produktif.

“Komisi sudah punya basis pemahaman dan mitra kerja yang relevan. Kita ingin pembahasan Ranperda ini tidak berlarut-larut, tapi tetap berkualitas dan berdampak,” ujarnya.

Hasanuddin menyebut bahwa kedua Ranperda menyentuh aspek fundamental dalam pengelolaan BUMD, mulai dari struktur kelembagaan, mekanisme bisnis, hingga pengawasan publik.

Ia menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga adaptif terhadap tantangan sektor energi dan keuangan daerah.

“PT MMP dan Jamkrida punya peran strategis. Tapi kita juga harus jujur, ada banyak hal yang perlu dibenahi. Ranperda ini harus menjawab itu, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Terkait tanggapan Gubernur atas pandangan fraksi, Hasanuddin mengapresiasi respons yang konstruktif dan terbuka. Ia berharap proses pembahasan di komisi nantinya melibatkan diskusi lintas sektor, termasuk masukan dari akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.

“Kita dorong agar komisi membuka ruang konsultasi publik. Regulasi yang baik lahir dari partisipasi, bukan hanya dari meja rapat,” katanya.

Menutup rapat, Hasanuddin menegaskan komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga kualitas legislasi, terutama dalam isu-isu yang menyangkut tata kelola keuangan daerah dan pelayanan publik.

“Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen hukum. Kami ingin ia menjadi instrumen perubahan. Itu komitmen kami,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ke-31 ditutup dengan ketukan palu dan harapan agar komisi-komisi terkait segera menindaklanjuti pembahasan bersama instansi teknis, demi penyempurnaan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat Kaltim. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)