Pansus Pedoman Penyusunan Pokir Gelar FGD Bersama OPD

Sabtu, 7 Desember 2024 128
RAPAT : Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Biro Hukum dan Inspektorat Wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pada Sabtu (07/12).
BALIKPAPAN. Dalam rangka pembahasan substansi Pedoman Penyusunan Pokok-pokok Pikiran, Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Biro Hukum dan Inspektorat Wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pada Sabtu (07/12).

Bertempat di Hotel Grand Jatra Balikpapan, kegiatan ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas untuk menyusun pedoman yang sistematis dan komprehensif.

Memimpin rapat, Ketua Pansus Sabaruddin Panrecalle didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel. Hadir pula, Anggota Pansus diantaranya, Sayid Muziburrachman, Hartono Basuki, Yonavia, Sulasih, Abdul Rahman Agus dan Husin Djufrie.

Sabaruddin Panrecalle menyayangkan ketidakhadiran Inspektorat wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada rapat kali ini. Namun demikian, Rapat tetap dilaksanakan dengan Biro Hukum yang dihadiri oleh Rachmadiana Sari selaku Perancang Peraturan Perundangan-Undangan Ahli Muda Biro Hukum Setda Prov Kaltim beserta Staff.

Dikatakan Sabaruddin Panrecalle, bahwa sangat penting untuk menyusun Pedoman Pokir. Oleh karena itu, ia ingin mendapat saran dan masukan dari Biro Hukum dan Inspektorat Kaltim.

“Hal itu disebabkan karena, ini adalah pansus yang pertama kali dibentuk. Berkenaan dengan pedoman penyusunan, tentunya ketika kita berpedoman kepada penyusunan pokok-pokok pikiran ini tidak terlepas dengan aspek regulasi dan hukum yang kita harus laksanakan bersama-sama oleh karenanya kami ingin meminta saran dan pendapat,” jelasnya.

Pedoman penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dianggap krusial untuk mengarahkan proses perencanaan pembangunan daerah dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik, perlu kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan.

Selain itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, tugas dari DPRD ialah untuk memperjuangkan aspirasi Masyarakat. Oleh sebab itu, ia mengharapkan semua Anggota DPRD Kaltim untuk aktif menyerap dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat dalam penyusunan Pokir.(adv/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)