Pansus P3TKL Menggelar Uji Publik Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Sabtu, 10 Agustus 2024 70
UJI PUBLIK :Pansus P3TKL ketika menggelar uji publik di Hotel Platinum Balikpapan, Sabtu (10/8/2024).

BALIKPAPAN. Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) Provinsi Kaltim menggelar Uji Publik tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Sabtu (10/8/2024).

 

Hadir dalam uji publik, Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo sekaligus membuka acara, Ketua Pansus P3TKL Muhammad Udin, dan narasumber yaitu Kadisnakertrans Kaltim Rozani Erawadi dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antara Lembaga Kementerian Tenaga Kerja RI Darmawansyah.

 

Selain itu hadir Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan sejumlah Anggota DPRD Kaltim, Sekwan Norhayati Usman, Pejabat Struktural dan Fungsiaonal Sekretariat DPRD Kaltim, kepala perangkat daerah Kaltim, akademisi serta lembaga dan organisasi politik.

 

Muhammad Udin dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada pimpinan DPRD Kaltim yang telah memberikan kepercayaan pansus untuk membahas ranperda tersebut serta kepada anggota pansus yang turut memberikan sumbangan pikiran, tenaga untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab membahas ranperda ketenagakerjaan ini.

 

Ia menerangkan bahwa ada perubahan judul dari pelindungan pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal menjadi penyelenggaraan ketenagakerjaan.

 

“Kami berharap bahwa ranperda akan menjadi perda di Provinsi Kalimantan Timur sebagai dasar untuk 10 kabupaten/kota membuat undang-undang daerah tentang ketenagakerjaan jauh lebih merata dan memberdayakan tenaga kerja lokal,” jelasnya.

 

Senada hal itu, Sigit Wibowo dalam sambutannya dengan atas nama pimpinan DPRD Kaltim mengapresiasi terhadap kinerja pansus dan perangkat daerah Kaltim yang telah membahas ranperda tersebut secara baik dan terukur berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

 

“Maka kegiatan uji publik hari ini merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan sebelum fasiltasi ranperda ke Kementerian Dalam Negeri dan penetapan ranperda pada rapat paripurna,” ujar Sigit.

 

Selain itu, arah yang akan diwujudkan dari ranperda tentang penyelenggaraan tenaga kerja ini adalah memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap keberadaan serta arah tenaga kerja lokal termasuk pengelolaan aset dan sumber daya alam di wilayahnya.

 

Ia berharap kepada semua peserta agar dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif sehingga substanti yang terkandung dalam ranperda ini dapat diterima secara jelas dan utuh.

 

“Sehingga dengan adanya ranperda ini dapat mengatur koordinasi, kolaborasi dan sinergitas dalam rangka komitmen pemerintah daerah, dalam mendukung penyelengaraan pemerintahan khususnya terkait dengan tenaga kerja lokal yang ada di Kalimantan Timur,” terangnya.

 

Kemudian, atas nama pimpinan DPRD Kaltim berharap, pelaksanaan uji publik ini sebagai sarana forum kegiatan akademik yang transparan terbuka untuk menyempurnakan substansi materi.

 

“Dengan melahirkan aturan implementatif dan bersifat konstruktif, demi memberi jawaban terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.