BALIKPAPAN. Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) Provinsi Kaltim menggelar Uji Publik tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Sabtu (10/8/2024).
Hadir dalam uji publik, Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo sekaligus membuka acara, Ketua Pansus P3TKL Muhammad Udin, dan narasumber yaitu Kadisnakertrans Kaltim Rozani Erawadi dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antara Lembaga Kementerian Tenaga Kerja RI Darmawansyah.
Selain itu hadir Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan sejumlah Anggota DPRD Kaltim, Sekwan Norhayati Usman, Pejabat Struktural dan Fungsiaonal Sekretariat DPRD Kaltim, kepala perangkat daerah Kaltim, akademisi serta lembaga dan organisasi politik.
Muhammad Udin dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada pimpinan DPRD Kaltim yang telah memberikan kepercayaan pansus untuk membahas ranperda tersebut serta kepada anggota pansus yang turut memberikan sumbangan pikiran, tenaga untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab membahas ranperda ketenagakerjaan ini.
Ia menerangkan bahwa ada perubahan judul dari pelindungan pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal menjadi penyelenggaraan ketenagakerjaan.
“Kami berharap bahwa ranperda akan menjadi perda di Provinsi Kalimantan Timur sebagai dasar untuk 10 kabupaten/kota membuat undang-undang daerah tentang ketenagakerjaan jauh lebih merata dan memberdayakan tenaga kerja lokal,” jelasnya.
Senada hal itu, Sigit Wibowo dalam sambutannya dengan atas nama pimpinan DPRD Kaltim mengapresiasi terhadap kinerja pansus dan perangkat daerah Kaltim yang telah membahas ranperda tersebut secara baik dan terukur berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Maka kegiatan uji publik hari ini merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan sebelum fasiltasi ranperda ke Kementerian Dalam Negeri dan penetapan ranperda pada rapat paripurna,” ujar Sigit.
Selain itu, arah yang akan diwujudkan dari ranperda tentang penyelenggaraan tenaga kerja ini adalah memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap keberadaan serta arah tenaga kerja lokal termasuk pengelolaan aset dan sumber daya alam di wilayahnya.
Ia berharap kepada semua peserta agar dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif sehingga substanti yang terkandung dalam ranperda ini dapat diterima secara jelas dan utuh.
“Sehingga dengan adanya ranperda ini dapat mengatur koordinasi, kolaborasi dan sinergitas dalam rangka komitmen pemerintah daerah, dalam mendukung penyelengaraan pemerintahan khususnya terkait dengan tenaga kerja lokal yang ada di Kalimantan Timur,” terangnya.
Kemudian, atas nama pimpinan DPRD Kaltim berharap, pelaksanaan uji publik ini sebagai sarana forum kegiatan akademik yang transparan terbuka untuk menyempurnakan substansi materi.
“Dengan melahirkan aturan implementatif dan bersifat konstruktif, demi memberi jawaban terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (hms8)