BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur, di Hotel Grand Jatra Balikpapan pada Kamis (18/9/25).
Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan draf Ranperda tentang P3LH.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus P3LH, Guntur, turut dihadiri oleh sejumlah anggota pansus diantaranya Jahidin, Apansyah, Safuad, Abdul Rakhman Bolong, Akhmed Reza Pachlevi, dan Husin Djufri.
Guntur menjelaskan bahwa pembahasan kali ini menitikberatkan pada penyempurnaan substansi Ranperda.
"Perda ini ibarat rumah. Kita harus membuat 'rumah' yang kuat supaya peraturan-peraturan turunan di masa depan dapat merujuk kepadanya," ujar Guntur.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan untuk generasi mendatang, terutama mengingat kondisi lingkungan di Kaltim.
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dan dapat diterapkan hingga ke tingkat kabupaten dan kota, sejalan dengan program penilaian Proper yang sudah berjalan.
"Investasi harus kita jaga, tetapi lingkungan juga harus kita lindungi untuk regenerasi berikutnya," tegasnya.
Salah satu poin penting yang juga dibahas dan akan diatur dalam Ranperda ini adalah tentang pengelolaan sampah. Pansus mendorong agar Ranperda ini mengatur mekanisme pengelolaan sampah yang lebih efektif, termasuk pemanfaatannya sebagai bahan pupuk.
Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan draf Ranperda tentang P3LH.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus P3LH, Guntur, turut dihadiri oleh sejumlah anggota pansus diantaranya Jahidin, Apansyah, Safuad, Abdul Rakhman Bolong, Akhmed Reza Pachlevi, dan Husin Djufri.
Guntur menjelaskan bahwa pembahasan kali ini menitikberatkan pada penyempurnaan substansi Ranperda.
"Perda ini ibarat rumah. Kita harus membuat 'rumah' yang kuat supaya peraturan-peraturan turunan di masa depan dapat merujuk kepadanya," ujar Guntur.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan untuk generasi mendatang, terutama mengingat kondisi lingkungan di Kaltim.
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dan dapat diterapkan hingga ke tingkat kabupaten dan kota, sejalan dengan program penilaian Proper yang sudah berjalan.
"Investasi harus kita jaga, tetapi lingkungan juga harus kita lindungi untuk regenerasi berikutnya," tegasnya.
Salah satu poin penting yang juga dibahas dan akan diatur dalam Ranperda ini adalah tentang pengelolaan sampah. Pansus mendorong agar Ranperda ini mengatur mekanisme pengelolaan sampah yang lebih efektif, termasuk pemanfaatannya sebagai bahan pupuk.
Setelah rapat kerja ini, Pansus P3LH diagendakan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai perangkat daerah terkait, seperti DLH Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
RDP bertujuan untuk menggali informasi dan masukan terkait isu-isu lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam, sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum masuk ke tahap uji petik.
Pansus berharap Ranperda ini dapat diselesaikan dengan optimal dan mendekati sempurna sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menjadi instrumen hukum yang efektif untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Kalimantan Timur. (hms11)