Pansus LKPJ Tinjau Program Rehabilitas RTLH di PPU dan Paser

Senin, 15 Mei 2023 69
Pansus LKPJ saat melakukan peninjauan lapangan terkait realiasasi program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang masuk dalam APBD 2022 di sejumlah daerah di Kabupaten PPU dan Paser.
SAMARINDA. Pansus DPRD Kaltim Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2022 melakukan uji petik di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser belum lama ini. Pemprov Kaltim  memiliki program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Anggaran untuk program tersebut datang dari APBD 2022. Untuk itu, Pansus LKPJ melakukan kunjungan lapangan guna memastikan realisasi program tersebut berjalan dengan baik.

Anggota Pansus LKPJ, Andi Faisal Assegaf mengatakan, berdasarkan hasil uji petik yang telah laksanakan pekan lalu, paket pekerjaan rehabilitasi rumah tersebut dapat terselesaikan dengan baik sesuai rencana yang telah ditetapkan Pemprov Kaltim. “Program rehabilitasi rumah tidak layak huni memang didesain untuk merehabilitasi rumah warga yang dinilai kurang layak agar bisa ditingkatkan sebagai rumah layak huni. Jadi, hasil uji petik yang kita laksanakan itu, ya Alhmdulillah pekerjaan paket yang dilakukan pemerintah selesai, dan itu memang terkena manfaatnya dengan masyarakat,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kaltim ini.

Dijelaskan Andi Faisal, bahwa anggaran untuk rehabilitasi rumah sebesar Rp 25 juta. Program rehabilitasi rumah tidak layak huni berbeda dengan program pembangunan rumah layak huni. Dikatakannya, program rumah layak huni adalah program pemerintah provinsi dengan pembiayaan APBD, teknisnya adalah hanya melakukan rehabilitasi sebuah rumah warga yang dinilai kurang layak untuk ditingkatkan menjadi rumah layak huni. “Sementara, lokasi rumah yang masuk program rehabilitasi 2022 yakni di Desa Babulu Darat (4 Unit), Desa Gunung Intan (5 Unit), Desa Sri Raharja (3 Unit), dan Desa Sebakung Jaya (3 Unit). Ada juga di Desa Senaken (5 Unit), Desa Jone (6 Unit), serta Kelurahan Tanah Grogot (4 Unit). Jadi total ada sekitar 30 Unit rumah tidak layak huni yang direhabilitasi Pemprov Kaltim pada 2022 lalu,” terang Politisi Partai Demokrat ini.

Selain itu kata dia, untuk wilayah PPU dan Paser, masih banyak yang perlu dibantu oleh provinsi, bukan hanya program rehabilitasi rumah tidak layak huni. Tapi juga persoalan lain seperti pembangunan penerangan jalan. “Sudah disampaikan juga oleh masyarakat setempat kepada dinas terkait, bahwa permasalahan-permasalahan yang bisa dibantu oleh provinsi harus lebih diperhatikan,” sebut Andi Faisal.

Sementara untuk APBD 2023, Pemprov Kaltim diketahui juga masih melanjutkan program tersebut dengan target lebih banyak. Andi Faisal pun memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim atas upaya peningkatan taraf hidup masyarakat dan tempat tinggal yang layak. “Program ini sudah sangat baik dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Semoga kedepannya, program-prgram yang pro rakyat dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)