Pansus LKPJ Kecewa, Undangan Rapat Kerja Tidak Dihadiri Pemegang Kebijakan, Rencana Evaluasi Pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso Dijadwalkan Ulang

Jumat, 26 April 2024 101
TINJAU : Pansus LKPJ saat melakukan peninjauan Pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso Balikpapan belum lama ini.

BALIKPAPAN. Pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023 menunjukkan kekecewaan terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, konsultan perencanan, konsultan pengawas dan pihak kontraktor terkait Pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso.

 

Kekecewaan ini disampaikan Ketua Pansus LKPJ Sapto Setyo Pramono bukan tanpa alasan. Pasalnya, undangan Pansus LKPJ untuk rapat kerja bersama pada Jumat (26/4/2024) lalu, tidak dihadiri Direktur RSUD Kanujoso maupun pimpinan yang bertanggungjawab dan berkontrak dalam proses pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso.

 

“Pansus sangat kecewa, karena undangan kita seolah dianggap tidak serius. Intinya, saat jadwal rapat kerja kita dengan pihak RSUD Kanujoso, itu hanya diwakilkan, bukan direktur utamanya. Berhubung yang hadir saat itu tidak full team dari yang kita undang, maka rapat kita tunda dan lakukan penjadwalan ulang,” ujarnya

 

Tak ingin berlarut, Sapto meminta, undangan pansus selanjutnya, harus dihadiri oleh pihak-pihak pengambil kebijakan dan mampu memberikan penjelasan secara mendetail. Mengingat, rapat tersebut sangat penting. “Direktur RSUD Kanujoso wajib hadir dengan membawa data lengkap sesuai dengan yang dibutuhkan,” tegasnya.

 

KECEWA : Ketua Pansus LKPJ Sapto Setyo Pramono dan Wakil Ketua Pansus Baharuddin Demmu tampak kecewa saat rapat kerja bersama pihak RSUD Kanujoso, konsultan perencanan, konsultan pengawas dan pihak kontraktor, Jumat (26/4/2024)

 

Selain itu, konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana dalam pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso disampaikan Politisi Golkar ini wajib untuk hadir. “Semua yang bertanggungjawab dan berkontrak dalam proses pembangunan Gedung Poli Jantung, dari proses perencanaan hingga proses pelaksanaan harus hadir. Tidak boleh main-main dalam proses pertanggugnjawaban ini,” kata Sapto

 

“Berani merencanakan, berani melaksanakan, harus juga berani bertanggungjawab. Karena ini menyangkut uang rakyat. Untuk pertemuan selanjutnya, pansus juga mengundang semua pihak yang terkait. Baik Asisten I, Asisten II, dan Dinas PU Kaltim selaku pelaksana anggaran pembangunan,” tambahnya.

 

Akibat ketidakhadiran pihak terkait dalam rapat kerja lalu, kinerja pansus terhambat. Pasalnya, Pansus LKPJ tidak mendapatkan dokumen dan penjelasan secara akurat terkait pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso.


“Sebagai anggota DPRD, tugas kami melekat salah satunya pengawasan. Karena itu, ini menjadi penting untuk sama-sama saling menghargai. Saya tidak mau Pansus LKPJ ini hanya sebatas menggugurkan kewajiban, tapi pansus betul-betul bekerja maksimal guna memberikan rekomendasi yang nyata, dalam rangka perbaikan pemerintahan ke depan,” tegas dia. “Pahit kita sampaikan, baik juga kita sampaikan. Harus objektif, dan tidak ada yang ditutupi. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan amanah rakyat terhadap DPRD Kaltim,” pungkas Sapto. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)