Pansus LKPJ Kecewa, Undangan Rapat Kerja Tidak Dihadiri Pemegang Kebijakan, Rencana Evaluasi Pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso Dijadwalkan Ulang

Jumat, 26 April 2024 117
TINJAU : Pansus LKPJ saat melakukan peninjauan Pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso Balikpapan belum lama ini.

BALIKPAPAN. Pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023 menunjukkan kekecewaan terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, konsultan perencanan, konsultan pengawas dan pihak kontraktor terkait Pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso.

 

Kekecewaan ini disampaikan Ketua Pansus LKPJ Sapto Setyo Pramono bukan tanpa alasan. Pasalnya, undangan Pansus LKPJ untuk rapat kerja bersama pada Jumat (26/4/2024) lalu, tidak dihadiri Direktur RSUD Kanujoso maupun pimpinan yang bertanggungjawab dan berkontrak dalam proses pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso.

 

“Pansus sangat kecewa, karena undangan kita seolah dianggap tidak serius. Intinya, saat jadwal rapat kerja kita dengan pihak RSUD Kanujoso, itu hanya diwakilkan, bukan direktur utamanya. Berhubung yang hadir saat itu tidak full team dari yang kita undang, maka rapat kita tunda dan lakukan penjadwalan ulang,” ujarnya

 

Tak ingin berlarut, Sapto meminta, undangan pansus selanjutnya, harus dihadiri oleh pihak-pihak pengambil kebijakan dan mampu memberikan penjelasan secara mendetail. Mengingat, rapat tersebut sangat penting. “Direktur RSUD Kanujoso wajib hadir dengan membawa data lengkap sesuai dengan yang dibutuhkan,” tegasnya.

 

KECEWA : Ketua Pansus LKPJ Sapto Setyo Pramono dan Wakil Ketua Pansus Baharuddin Demmu tampak kecewa saat rapat kerja bersama pihak RSUD Kanujoso, konsultan perencanan, konsultan pengawas dan pihak kontraktor, Jumat (26/4/2024)

 

Selain itu, konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana dalam pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso disampaikan Politisi Golkar ini wajib untuk hadir. “Semua yang bertanggungjawab dan berkontrak dalam proses pembangunan Gedung Poli Jantung, dari proses perencanaan hingga proses pelaksanaan harus hadir. Tidak boleh main-main dalam proses pertanggugnjawaban ini,” kata Sapto

 

“Berani merencanakan, berani melaksanakan, harus juga berani bertanggungjawab. Karena ini menyangkut uang rakyat. Untuk pertemuan selanjutnya, pansus juga mengundang semua pihak yang terkait. Baik Asisten I, Asisten II, dan Dinas PU Kaltim selaku pelaksana anggaran pembangunan,” tambahnya.

 

Akibat ketidakhadiran pihak terkait dalam rapat kerja lalu, kinerja pansus terhambat. Pasalnya, Pansus LKPJ tidak mendapatkan dokumen dan penjelasan secara akurat terkait pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso.


“Sebagai anggota DPRD, tugas kami melekat salah satunya pengawasan. Karena itu, ini menjadi penting untuk sama-sama saling menghargai. Saya tidak mau Pansus LKPJ ini hanya sebatas menggugurkan kewajiban, tapi pansus betul-betul bekerja maksimal guna memberikan rekomendasi yang nyata, dalam rangka perbaikan pemerintahan ke depan,” tegas dia. “Pahit kita sampaikan, baik juga kita sampaikan. Harus objektif, dan tidak ada yang ditutupi. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan amanah rakyat terhadap DPRD Kaltim,” pungkas Sapto. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)