Pansus LKPJ Kecewa, Undangan Rapat Kerja Tidak Dihadiri Pemegang Kebijakan, Rencana Evaluasi Pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso Dijadwalkan Ulang

Jumat, 26 April 2024 102
TINJAU : Pansus LKPJ saat melakukan peninjauan Pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso Balikpapan belum lama ini.

BALIKPAPAN. Pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023 menunjukkan kekecewaan terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, konsultan perencanan, konsultan pengawas dan pihak kontraktor terkait Pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso.

 

Kekecewaan ini disampaikan Ketua Pansus LKPJ Sapto Setyo Pramono bukan tanpa alasan. Pasalnya, undangan Pansus LKPJ untuk rapat kerja bersama pada Jumat (26/4/2024) lalu, tidak dihadiri Direktur RSUD Kanujoso maupun pimpinan yang bertanggungjawab dan berkontrak dalam proses pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso.

 

“Pansus sangat kecewa, karena undangan kita seolah dianggap tidak serius. Intinya, saat jadwal rapat kerja kita dengan pihak RSUD Kanujoso, itu hanya diwakilkan, bukan direktur utamanya. Berhubung yang hadir saat itu tidak full team dari yang kita undang, maka rapat kita tunda dan lakukan penjadwalan ulang,” ujarnya

 

Tak ingin berlarut, Sapto meminta, undangan pansus selanjutnya, harus dihadiri oleh pihak-pihak pengambil kebijakan dan mampu memberikan penjelasan secara mendetail. Mengingat, rapat tersebut sangat penting. “Direktur RSUD Kanujoso wajib hadir dengan membawa data lengkap sesuai dengan yang dibutuhkan,” tegasnya.

 

KECEWA : Ketua Pansus LKPJ Sapto Setyo Pramono dan Wakil Ketua Pansus Baharuddin Demmu tampak kecewa saat rapat kerja bersama pihak RSUD Kanujoso, konsultan perencanan, konsultan pengawas dan pihak kontraktor, Jumat (26/4/2024)

 

Selain itu, konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana dalam pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso disampaikan Politisi Golkar ini wajib untuk hadir. “Semua yang bertanggungjawab dan berkontrak dalam proses pembangunan Gedung Poli Jantung, dari proses perencanaan hingga proses pelaksanaan harus hadir. Tidak boleh main-main dalam proses pertanggugnjawaban ini,” kata Sapto

 

“Berani merencanakan, berani melaksanakan, harus juga berani bertanggungjawab. Karena ini menyangkut uang rakyat. Untuk pertemuan selanjutnya, pansus juga mengundang semua pihak yang terkait. Baik Asisten I, Asisten II, dan Dinas PU Kaltim selaku pelaksana anggaran pembangunan,” tambahnya.

 

Akibat ketidakhadiran pihak terkait dalam rapat kerja lalu, kinerja pansus terhambat. Pasalnya, Pansus LKPJ tidak mendapatkan dokumen dan penjelasan secara akurat terkait pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso.


“Sebagai anggota DPRD, tugas kami melekat salah satunya pengawasan. Karena itu, ini menjadi penting untuk sama-sama saling menghargai. Saya tidak mau Pansus LKPJ ini hanya sebatas menggugurkan kewajiban, tapi pansus betul-betul bekerja maksimal guna memberikan rekomendasi yang nyata, dalam rangka perbaikan pemerintahan ke depan,” tegas dia. “Pahit kita sampaikan, baik juga kita sampaikan. Harus objektif, dan tidak ada yang ditutupi. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan amanah rakyat terhadap DPRD Kaltim,” pungkas Sapto. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna Ke 32, Sahkan Jadwal Banmus
Berita Utama 19 Agustus 2025
0
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke – 32 dalam rangka untuk mengesahkan revisi agenda kegiatan masa sidang kedua DPRD Kaltim tahun 2025. Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/8/2025) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Suriansyah. Hadir secara langsung 10 orang Anggota DPRD Kaltim dan yang selebihnya mengikuti rapat secara daring. Ekti Imanuel memberikan apresiasi atas kehadiran anggota dewan yang terhormat pada rapat paripurna. “Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, saya sampaikan kepada rekan – rekan anggota dewan dan para undangan atas kesediaannya hadir pada rapat paripurna hari ini,” ujar Ekti. Selanjutnya, Ekti menjelaskan bahwa rapat paripurna ini adalah untuk mengesahkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang telah direvisi pada tanggal 15 Agustus yang lalu. “Telah kita ketahui bersama bahwa badan musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun dan merevisi jadwal kegiatan masa sidang kedua DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 15 Agustus 2025 kemarin dan telah dibagikan kepada saudara-saudara sekalian,” jelasnya. “Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2025, dapat diterima dan disetujui ..!?,” seru Ekti. “Setuju..!!!,” jawab semua anggota dewan secara aklamasi. (hms8)