Pansus LKPj Gubernur Tinjau Pembangunan Sekolah

Jumat, 23 April 2021 861
TINJAU SEKOLAH : Pansus LKPj Gubernur Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Rusman Ya’qub didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Anggota Pansus LKPJ melakukan peninjauan kesejumlah proyek pembangunan sekolah, Senin (19/4) lalu.
TENGGARONG. Pansus LKPj Gubernur Kaltim melakukan tinjauan ke sejumlah proyek pembangunan sekolah di Kutai Kartanegara. Lokasi yang dikunjungi diantaranya pembangunan SMK Farmasi Gerbang Dayaku Tenggarong, SMA Negeri 1 Tenggarong, dan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Kaltim di Desa Margahayu, Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Senin (19/4).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Pansus LKPj Gubernur Rusman Ya’qub dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Tampak pula hadir anggota Pansus LKPj Bagus Susetyo, Salehuddin, dan Saefuddin Zuhri bersama perwakilan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kaltim Sidiq.

Rusman Ya’qub menjelaskan, untuk hasil peninjauan di dua sekolah yakni pertama di SMK Farmasi Tenggarong Seberang itu sifatnya hibah maka kita sesuaikan dengan mekanisme hibah. Jadi untuk SMK Farmasi ini tidak menjadi terlalu signifikan bagi Pansus LKPJ Gubernur Kaltim.

Sedangkan untuk SMAN 1 Tenggarong lanjut Politisi PPP ini, adalah menyelesaikan sisa pembangunan gedung yang selama ini mangkrak, dan kami bersyukur pembangunan gedung ini bisa diselesaikan dan sudah diresmikan oleh Gubernur Kaltim.

"Kalau bangunan gedung di SMA 1 sebenarnya tidak ada masalah, hanya saja kita meminta agar bangunan yang sudah diresmikan ini dirapikan, contohnya konstruksi pilarnya itu seperti gelombang air laut, ini yang kita sayangkan, dan nanti hal ini akan jadi catatan kami bahwa secara fisik bangunannya selesai tetapi ada bagian-bagian tertentu yang harus dirapikan," ujarnya.


Selanjutnya, Muhammad Samsun mengatakan bahwa Gedung SPN Polda Kaltim yang baru di Kukar ini diharapkan akan mulai bisa digunakan untuk Bintara Polri pada tahun 2021. Meski begitu, beberapa fasilitas di SPN tersebut masih belum tersedia. Antara lain sambungan listrik dan air.

”Proyek ini telah rampung secara bangunan fisik. Ada pun terkait masalah air dan listrik saat ini sedang dalam proses penyambungan. Dengan APBD Kaltim yang ada, telah terbangun 9 gedung asrama. Dalam 1 asrama dapat menampung hingga 86 siswa,” kata Samsun.

Ia mengatakan, luas total SPN Polda Kaltim ini mencapai 128 Hektare. Diprediksikan, SPN ini akan mampu menampung 1000 hingga 1500 siswa calon anggota Polri.

”Semoga ini segera rampung dan manfaatnya dapat dirasakan oleh Kepolisian dan juga tentunya masyarakat Kalimantan Timur,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)