Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2024 Lakukan Uji Petik Ke Samboja

Kamis, 17 April 2025 31
UJI PETIK : Pansus LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2024 melakukan kunjungan kerja lapangan uji petik di Samboja, Kamis (17/4).
KUTAI KARTANEGARA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim melakukan kunjungan kerja lapangan dalam rangka uji petik di Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (17/4).

Lokasi pertama yang dituju adalah Pengembangan Desa Korporasi Ternak (PDKT) sapi yang berada di Kelurahan Wonotirto.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus LKPJ Agus Suwandy didampingi anggota pansus diantaranya Fuad Fakhruddin, Abdul Giaz, Damayanti, Fadly Imawan, Firnadi Ikhsan, Andi Satya Adi Saputra, Hartono Basuki, dan Baharuddin Demmu serta tenaga ahli pansus dan staf pansus.

Saat berada dilokasi kandang penggemukan dan pengolahan pupuk kompos Kelompok Ternak Tirto Sari, rombongan pansus disambut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim Fahmi Himawan dan jajaran kelompok tani.

Dalam sambutannya, Agus Suwandy menilai bahwa model PDKT tersebut merupakan sesuatu hal yang baru. Kemudian juga disampaikan bahwa akan ada wacana pembentukan koperasi Merah Putih dalam rangka ketahanan pangan.

“Tentu di Kalimantan Timur ini sudah ada juga rencana itu, dan undang-undangnya sudah disahkan, dan diharapkan di tahun 2025 ini sudah dilaksanakan,” ujar Agus Suwandy.
Ia berharap PDKT ini bisa berkembang terus, namun disisi lain ada kendala berupa ketersediaan pakan ternak. Dan disyaratkan memiliki kawasan yang khusus untuk peternakan.

“Kita menyaratkan juga kalau di kampung begini untuk beternak sapi, rasanya aneh juga. Memang ada satu kawasan yang mana kawasan itu apakah nanti harus kita bebaskan, memang khusus kawasan untuk peternakan, itu bisa pinjam pakai dengan kelompok tani,” ujarnya.

Menurutnya, sekitar 50 sampai 100 juta untuk 1 hektare masih bisa didapat dan dibangun.

“Bisa 10 hektare, 20 hektare, kemudian kelompok peternak yang ada di kiri dan kanannya tidak masalah pembagiannya,” sebut Agus Suwandy.

Selanjutnya, perjalanan Pansus kemudian mengarah pada jembatan kembar yang juga disebut dengan Jembatan Kuala Samboja.

Kali ini rombongan Pansus LKPJ diterima langsung oleh I Nyoman Suardika selaku Staf Bina Marga Dinas PUPR Kaltim.

Agus Suwandy mengatakan bahwa tinjauan pansus pada Jembatan Kuala Samboja adalah untuk melihat pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2024, tender dan pasca kualifikasi satu file harga terendah sistem gugur.

“Yang mana, pembangunan Jembatan Kuala Samboja memiliki nilai kontrak senilai Rp 36 miliar,” sebutnya.

Untuk diketahui, Jembatan Kuala Samboja adalah salah satu jembatan yang berada di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jembatan Kuala Samboja yang merupakan jembatan rangka baja dengan tipe kelas C dan lebar jalan 4,5 meter ini berfungsi sebagai penghubung antara Balikpapan dan Handill II di Kecamatan Samboja Melanjutkan obyek uji petik kunjungan kerja lapangan Pansus LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2024 pada lokasi yang ketiga. Tujuan kemudian di arahkan ke SMK Negeri 1 Samboja yang diterima langsung oleh Kabid SMK Disdikbud Kaltim Surasa dan Kepala SMK Negeri 1 Samboja Syafril.

Sasaran obyek uji petik Pansus LKPJ adalah pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1,9 miliar.

Pansus LKPJ menilai, masih ada kekurangan dalam pengerjaan bagian-bagian dari bangunan yang di khususkan untuk ruang praktik jurusan tata boga tersebut.

Selain itu, Pansus LKPJ mendesak kepada pihak kontraktor agar membenahi beberapa bagian dari bangunan tersebut, seperti perlu ada penambahan tangga pada lantai teras bangunan dan juga agar dibuatkan jalan karena saat ini akses menuju ruangan praktik masih tanah.

“Beberapa bagian seperti dinding dan kusen jendela ini juga perlu dirapikan,” ujar Agus Suwandy kepada pihak kontraktor. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Jajaki Penguatan Tata Kelola Kelembagaan, Banmus DPRD Kaltim Kunjungi DPRD Jatim
Berita Utama 23 Juli 2025
0
SURABAYA — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Rabu (23/7/2025), dalam rangka penguatan kelembagaan Banmus serta pendalaman tata beracara dan efektivitas penyusunan agenda kedewanan. Rombongan Banmus DPRD Kaltim dihadiri Subandi, Fadly Imawan, dan Didik Agung Eko Wahono. Mereka diterima langsung oleh Anggota Banmus DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, di Ruang Rapat Banmus DPRD Jatim. Dalam diskusi, Subandi menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pertukaran gagasan terkait formulasi agenda kerja kedewanan. “Kalau berbicara Banmus itu, mungkin kurang lebih sama saja ya, yaitu terkait penyusunan agenda-agenda kedewanan,” ujar Subandi. Ia menerangkan bahwa pada Banmus DPRD Kaltim, semua jadwal yang sudah di agendakan untuk satu hingga dua bulan ke depan akan disahkan pada rapat paripurna. Namun, apabila di tengah jalan ada perubahan atau revisi terhadap agenda kegiatan, maka akan dilakukan pengesahan pada rapat paripurna kembali. “Berdasarkan pengalaman saya dua periode di DPRD kota, penjadwalan agenda Banmus cukup disahkan melalui rapat Banmus tanpa harus dibawa ke paripurna. Ini tentu lebih efisien dan fleksibel,” terang dia. Menanggapi hal tersebut, Lilik Hendarwati menjelaskan bahwa di DPRD Jatim, pengesahan agenda Banmus tidak melalui paripurna, sesuai dengan tata tertib kelembagaan setempat. “Banmus di Jatim rutin dilakukan di akhir bulan, dan hasilnya langsung menjadi acuan pelaksanaan kegiatan. Tidak perlu paripurna, karena Banmus memang berfungsi menetapkan agenda,” ungkap Lilik. Sementara, Fadli Imawan berpendapat bahwa praktik kelembagaan Banmus dapat berbeda di setiap daerah, sehingga penting bagi Banmus DPRD Kaltim untuk mengkaji tata tertib dari berbagai wilayah sebagai referensi. “Praktek-praktek ini kan berbeda di setiap provinsi maupun kabupaten kota. “Kami berharap bisa mendapatkan draf tatib DPRD Jatim sebagai bahan masukan. Selanjutnya, Banmus akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk menyelaraskan mekanisme yang berlaku,” jelas Fadly. Politisi Golkar ini menegaskan bahwa keberlanjutan kinerja Banmus sangat bergantung pada kepatuhan terhadap tata aturan yang berlaku. Ia menyampaikan kekhawatiran apabila dalam praktiknya tata beracara Banmus tidak sepenuhnya selaras dengan regulasi, maka dapat berimplikasi serius terhadap produk hukum yang dihasilkan. “Ketika suatu produk rapat paripurna berpotensi cacat hukum, maka konsekuensinya bisa berdampak luas, baik bagi individu anggota DPRD maupun kelembagaan Banmus itu sendiri,” ujar Fadly. Ia pun berharap agar kunjungan ke DPRD Jatim menjadi ruang pembelajaran dan pengayaan perspektif. Selain sebagai upaya benchmarking, forum ini diharapkan mampu memberikan masukan konkret bagi Banmus DPRD Kaltim dalam menyempurnakan mekanisme kerja, khususnya dalam penataan agenda kedewanan yang akuntabel, efisien, dan berbasis aturan hukum yang berlaku. (hms8)