Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2024 Lakukan Uji Petik Ke Samboja

Kamis, 17 April 2025 24
UJI PETIK : Pansus LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2024 melakukan kunjungan kerja lapangan uji petik di Samboja, Kamis (17/4).
KUTAI KARTANEGARA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim melakukan kunjungan kerja lapangan dalam rangka uji petik di Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (17/4).
Lokasi pertama yang dituju adalah Pengembangan Desa Korporasi Ternak (PDKT) sapi yang berada di Kelurahan Wonotirto.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus LKPJ Agus Suwandy didampingi anggota pansus diantaranya Fuad Fakhruddin, Abdul Giaz, Damayanti, Fadly Imawan, Firnadi Ikhsan, Andi Satya Adi Saputra, Hartono Basuki, dan Baharuddin Demmu serta tenaga ahli pansus dan staf pansus.
Saat berada dilokasi kandang penggemukan dan pengolahan pupuk kompos Kelompok Ternak Tirto Sari, rombongan pansus disambut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim Fahmi Himawan dan jajaran kelompok tani.
Dalam sambutannya, Agus Suwandy menilai bahwa model PDKT tersebut merupakan sesuatu hal yang baru. Kemudian juga disampaikan bahwa akan ada wacana pembentukan koperasi Merah Putih dalam rangka ketahanan pangan.
“Tentu di Kalimantan Timur ini sudah ada juga rencana itu, dan undang-undangnya sudah disahkan, dan diharapkan di tahun 2025 ini sudah dilaksanakan,” ujar Agus Suwandy.
Ia berharap PDKT ini bisa berkembang terus, namun disisi lain ada kendala berupa ketersediaan pakan ternak. Dan disyaratkan memiliki kawasan yang khusus untuk peternakan.
“Kita menyaratkan juga kalau di kampung begini untuk beternak sapi, rasanya aneh juga. Memang ada satu kawasan yang mana kawasan itu apakah nanti harus kita bebaskan, memang khusus kawasan untuk peternakan, itu bisa pinjam pakai dengan kelompok tani,” ujarnya.
Menurutnya, sekitar 50 sampai 100 juta untuk 1 hektare masih bisa didapat dan dibangun.
“Bisa 10 hektare, 20 hektare, kemudian kelompok peternak yang ada di kiri dan kanannya tidak masalah pembagiannya,” sebut Agus Suwandy.
Selanjutnya, perjalanan Pansus kemudian mengarah pada jembatan kembar yang juga disebut dengan Jembatan Kuala Samboja.
Kali ini rombongan Pansus LKPJ diterima langsung oleh I Nyoman Suardika selaku Staf Bina Marga Dinas PUPR Kaltim.
Agus Suwandy mengatakan bahwa tinjauan pansus pada Jembatan Kuala Samboja adalah untuk melihat pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2024, tender dan pasca kualifikasi satu file harga terendah sistem gugur.
“Yang mana, pembangunan Jembatan Kuala Samboja memiliki nilai kontrak senilai Rp 36 miliar,” sebutnya.
Untuk diketahui, Jembatan Kuala Samboja adalah salah satu jembatan yang berada di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jembatan Kuala Samboja yang merupakan jembatan rangka baja dengan tipe kelas C dan lebar jalan 4,5 meter ini berfungsi sebagai penghubung antara Balikpapan dan Handill II di Kecamatan Samboja
Melanjutkan obyek uji petik kunjungan kerja lapangan Pansus LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2024 pada lokasi yang ketiga. Tujuan kemudian di arahkan ke SMK Negeri 1 Samboja yang diterima langsung oleh Kabid SMK Disdikbud Kaltim Surasa dan Kepala SMK Negeri 1 Samboja Syafril.
Sasaran obyek uji petik Pansus LKPJ adalah pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1,9 miliar.
Pansus LKPJ menilai, masih ada kekurangan dalam pengerjaan bagian-bagian dari bangunan yang di khususkan untuk ruang praktik jurusan tata boga tersebut.
Selain itu, Pansus LKPJ mendesak kepada pihak kontraktor agar membenahi beberapa bagian dari bangunan tersebut, seperti perlu ada penambahan tangga pada lantai teras bangunan dan juga agar dibuatkan jalan karena saat ini akses menuju ruangan praktik masih tanah.
“Beberapa bagian seperti dinding dan kusen jendela ini juga perlu dirapikan,” ujar Agus Suwandy kepada pihak kontraktor. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)