Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Lakukan Kunjungan Lapangan Ke Wilayah Utara

Selasa, 6 Mei 2025 63
TINJAU : Pansus LKPJ Gubernur Kaltim saat meninjau ke wilayah Utara, Selasa (6/5/2025)
KUTAI TIMUR. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2024 melakukan kunjungan lapangan atau uji petik ke wilayah utara yakni Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (6/5/2025).

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus Agus Aras didampingi Anggota Pansus yakni Firnadi Ikhsan, Baharuddin Demmu, Apansyah dan Abdul Giaz, tenaga ahli dan staf pansus. Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau pengembangan Desa Korporasi Ternak (PDKT) di Desa Teluk Pandan Kabupaten Kutim.

Dikatakan Agus Aras bahwa ia mengharapkan agar PDKT yang ada bisa bekerja dengan maksimal sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Kami Kita berharap agarbahwa PDKT yang ada disana itu betu-betul bisa maksimal dan bisa berjalan sesuai harapan bagi petani dan peternak,” ujar Agus Aras usai melakukan tinjauan di beberapa lokasi.

Ia melihat, di satu sisi masih banyak hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan bantuan.

“Masih banyak hal yang perlu dibantu, termasuk misalnya kandang yang betul-betul memenuhi standar kemudian akses jalannya,” sebutnya.

Menurutnya, hal seperti ini memerlukan sinergi dengan pemerintah Kabupaten Kutim.

“Artinya, apa yang menjadi harapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Peternakan Kaltim tentu bisa berjalan dengan baik. Harus ada sinergitas antar pemerintah provinsi dengan kabupaten, sehingga pengembangan peternakan yang ada di sana bisa berjalan dengan baik,” bebernya.

Kemudian, pansus melanjutkan peninjauannya ke pembangunan Terminal Sangatta. Di sini, Pansus masih melihat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian pula. (hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)