Pansus LKPj Gelar Rapat Kerja Bersama Asisten I, Dinkes Kaltim dan Rumah Sakit, Bahas Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Kesehatan

Selasa, 7 Mei 2024 105
INVENTRISIR MASALAH. Pansus LKPj bersama Asisten I, Dinkes Kaltim, dan sejumlah rumah sakit milik Pemprov Kaltim melakukan rapat kerja, di Hotel Jatra Balikpapan, Selasa (7/5/2024).
BALIKPAPAN. Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023 kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah perangkat daerah Provinsi Kaltim, di Hotel Jatra Balikpapan, Selasa (7/5/2024).

Rapat kali ini pansus menghadirkan Asisten I, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Kanujoso Djatiwibowo, RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda, RSUD KORPRI, dan RS Mata Kaltim.

Berdasarkan hasil laporan capaian kinerja Tahun Anggaran 2023 pada bidang kesehatan, Ketua Pansus LKPj Sapto Setyo Pramono menyampaikan, guna meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap Masyarakat, regulasi yang sudah tidak relevan perlu diperbaharui. Seperti Perda Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Sistem Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.

“Kok bisa, perda yang sudah tidak sesuai dengan era zaman sekarang, tidak diperbaharui. Harusnya diusulkan dari awal, naskah akademiknya seperti apa. Jangan sampai perda yang ada saat ini membelenggu kinerja pemerintah, sehingga tidak bisa berinovasi,” ujarnya.

“Semestinya, sejak awal perda ini sudah diusulkan penyesuaian dengan undang-undang yang baru. Perubahan regulasi ini akan kita rekomendasikan agar usulan perda melalu Inisiatif DPRD,” tambah sapto.

Selain itu, Pansus juga meminta Dinkes Kaltim melakukan inventarisir seluruh rumah sakit dan klinik yang ada di kabupaten dan kota, menyangkut masalah pelayanan ke masyarakat, baik milik provinsi maupun milik kabupaten kota. 

“Termasuk permasalahan-permasalahannya. Kira-kira saran solusinya apa. Jadi ketika berbicara aspek kewenangan provinsi, kita bisa mengintervensi kewenangan kabupaten kota. Apa yang perlu dibantu dan sebagainya,” terang Sapto.

Demikian halnya persoalan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM). Pemerintah kerap kali kesulitan melakukan pergeseran atau proses penempatan. Karena itu, Sapto menyarankan agar dilakukan proses kajian klasterisasi wilayah kerja. Termasuk pemenuhan fasilitas dan insentif bagi SDM yang bertugas. 

Demikian halnya dengan RSUD Kanujoso dan RSUD AWS. Berdasarkan hasil laporan pihak rumah sakit, Sapto meminta rincian data alokasi BLUD RSUD Kanujoso sebesar Rp 733 Miliar dan BLUD RSUD AWS sebesar Rp 867 Miliar. 

“Sehingga pansus dapat menganalisa capaian apa saja, selama 2023. Sehingga, apa saja yang perlu didorong pansus, dan solusi dari kendala yang dihadapi rumah sakit dapat dimasukkan dalam rekomendasi pansus,” bebernya.

Yang paling penting, utama dan sakral juga kata dia, perihal pelayanan rumah sakit terhadap masyarakat. Dirinya menegaskan, jangan sampai pihak rumah sakit mempersulit masyarakat yang sedang berobat.

“Jangan sampai menolak ketika ada masyarakat yang hendak berobat. Apalagi ditanya dulu, ini menggunakan BPJS atau biaya pribadi. Kita harus mengutamakan kemanusiaan. Ditangani terlebih dahulu. Masalah pembiayaan, itu urusan belakang. Pelayanan yang utama,” sambung Sapto.

Dirinya juga menekankan kepada seluruh rumah sakit untuk berbenah dalam memberikan pelayanan. “Silakan menyampaikan apa saja yang menjadi kendala dan kebutuhan apa yang harus dipenuhi. Sehingga, pada 2025 nanti, tidak ada lagi persoalan yang sama terulang kembali,” beber Politis Golkar ini.

Teruntuk RSJD Atma Husada, Sapto meminta pihak terkait membuat resume kebutuhan rumah sakit. Terkhusus pemenuhan SDM dan kebutuhan dokter spesialis. Pansus kata dia akan mengumpulkan seluruh OPD yang kekurangan SDM, kemudian akan disampaikan ke Sekda.

“Ini kesempatan yang baik untuk disuarakan, mengingat Pj Gubernur Kaltim adalah orang dari pemerintah pusat. Sehingga, saya yakin, beliau mampu mengurai kebuntuan terkait kebutuhan SDM yang ada di Kaltim,” sebutnya.

Hal ini juga berlaku untuk RS Korpri. Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini berharap, rumah sakit ini mempertahankan sejarah awal berdirinya Klinik Korpri yang awalnya diperuntukkan bagi PNS. Setelah berkembangnya zaman, klinik ini akhirnya meningkat menjadi rumah sakit. “Meski demikian, dalam pelaksanaannya, rumah sakit ini juga bisa digunakan untuk melayani masyarakat umum. Terpenting, fasilitas dan kenyamanan rumah sakit harus dilengkapi,” katanya.

“Kalau untuk perubahan nama, pansus akan berkoordinasi dengan Biro Hukum agar ini dikaji ulang. Tapi, untuk sebutan Korpri, jangan sampai dihilangkan, karena sejarah awalnya rumah sakit ini harus dipertahankan,” urainya.

Selanjutnya RS Mata, pansus juga mendorong rumah sakit ini diperuntukkan khusus pengobatan mata. Sehingga, kebutuhan SDM, infrastruktur, saran dan prasarananya harus lengkap. “Miris sebenarnya, kalau rumah sakit ini hanya ada satu dokter sepesialisnya. Untuk itu, pihak rumah sakit segera membuat telaahan kebutuhan standarisasi RS mata, untuk kemudian dijadikan rekomendasi pansus,” jelas Sapto. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Kaltim Raih WTP Ke-12, Hasil LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024
Berita Utama 23 Mei 2025
0
SAMARINDA - Provinsi Kalimantan Timur kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan WTP ke-12 atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, pada Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (23/5/2025). Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud menjelaskan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024 sebagai masukan atau solusi yang terkait dengan laporan keuangan sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan Pemprov Kaltim. Opini Wajar Tanpa Pengecualian, dikatakan Hasanuddin Mas'ud, mencerminkan bahwa laporan tersebut harus berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan, kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern. Kendati demikian, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim agar dapat menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi, saran, dan masukan dari LHP BPK dimaksud agar dapat menjadi perbaikan kedepannya. Ia menambahkan DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang direkomendasikan BPK RI terkait LHP dimaksud, dan DPRD perlu melakukan monitor hal-hal yang telah direkomendasikan sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan di daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya memajukan pembangunan dan mensejahteraan rakyat Kaltim. "Dalam rangka menindaklanjutihasil pemeriksaan keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," jelasnya. Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo menyampaikan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal saat memeriksa laporan keuangan provinsi Kaltim pertama adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, yang kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang keempat adalah efektivitas sistem Pengendalian internal. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami BPK RI menyimpulkan laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun anggaran 2024 Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk itu tentu kami ucapkan apresiasi dan selamat kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan juga DPRD selaku pengawas yang selalu mengawasinya atas pencapaian ini ya untuk memperoleh WTP yang ke-11 kalinya Semoga dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya,”jelasnya. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Kaltim. Diantaranya, pelaksanaan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan melampaui tahun anggaran belum sepenuhnya didukung peraturan dan pengendalian sehingga mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku temuan. Kemudian pengelolaan belanja Beasiswa Kaltim tuntas dan stimulan belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan terdapat risiko tidak bermanfaatkannya sisa dana Beasiswa Kaltim Tuntas senilai Rp 3,5 miliar rupiah yang tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria. “Seluruhnya memuat 27 temuan, tadi kami memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah vertikal tim sebanyak 63 temuan rekomendasi hasil pemeriksaan jadi meskipun opininya sudah WTP namun tetap dibutuhkan kerja keras dari jajaran Pemprov Kaltim untuk perbaikan tata kelola dan juga pengawasan dalam pengelolaan keuangan,”pungkasnya. LHP BPK diserahkan LHP BPK diserahkan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, kepada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, didampingi Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto, dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.(hms)