Pansus LKPj Gelar Rapat Kerja Bersama Asisten I, Dinkes Kaltim dan Rumah Sakit, Bahas Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Kesehatan

Selasa, 7 Mei 2024 109
INVENTRISIR MASALAH. Pansus LKPj bersama Asisten I, Dinkes Kaltim, dan sejumlah rumah sakit milik Pemprov Kaltim melakukan rapat kerja, di Hotel Jatra Balikpapan, Selasa (7/5/2024).
BALIKPAPAN. Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023 kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah perangkat daerah Provinsi Kaltim, di Hotel Jatra Balikpapan, Selasa (7/5/2024).

Rapat kali ini pansus menghadirkan Asisten I, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Kanujoso Djatiwibowo, RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda, RSUD KORPRI, dan RS Mata Kaltim.

Berdasarkan hasil laporan capaian kinerja Tahun Anggaran 2023 pada bidang kesehatan, Ketua Pansus LKPj Sapto Setyo Pramono menyampaikan, guna meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap Masyarakat, regulasi yang sudah tidak relevan perlu diperbaharui. Seperti Perda Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Sistem Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.

“Kok bisa, perda yang sudah tidak sesuai dengan era zaman sekarang, tidak diperbaharui. Harusnya diusulkan dari awal, naskah akademiknya seperti apa. Jangan sampai perda yang ada saat ini membelenggu kinerja pemerintah, sehingga tidak bisa berinovasi,” ujarnya.

“Semestinya, sejak awal perda ini sudah diusulkan penyesuaian dengan undang-undang yang baru. Perubahan regulasi ini akan kita rekomendasikan agar usulan perda melalu Inisiatif DPRD,” tambah sapto.

Selain itu, Pansus juga meminta Dinkes Kaltim melakukan inventarisir seluruh rumah sakit dan klinik yang ada di kabupaten dan kota, menyangkut masalah pelayanan ke masyarakat, baik milik provinsi maupun milik kabupaten kota. 

“Termasuk permasalahan-permasalahannya. Kira-kira saran solusinya apa. Jadi ketika berbicara aspek kewenangan provinsi, kita bisa mengintervensi kewenangan kabupaten kota. Apa yang perlu dibantu dan sebagainya,” terang Sapto.

Demikian halnya persoalan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM). Pemerintah kerap kali kesulitan melakukan pergeseran atau proses penempatan. Karena itu, Sapto menyarankan agar dilakukan proses kajian klasterisasi wilayah kerja. Termasuk pemenuhan fasilitas dan insentif bagi SDM yang bertugas. 

Demikian halnya dengan RSUD Kanujoso dan RSUD AWS. Berdasarkan hasil laporan pihak rumah sakit, Sapto meminta rincian data alokasi BLUD RSUD Kanujoso sebesar Rp 733 Miliar dan BLUD RSUD AWS sebesar Rp 867 Miliar. 

“Sehingga pansus dapat menganalisa capaian apa saja, selama 2023. Sehingga, apa saja yang perlu didorong pansus, dan solusi dari kendala yang dihadapi rumah sakit dapat dimasukkan dalam rekomendasi pansus,” bebernya.

Yang paling penting, utama dan sakral juga kata dia, perihal pelayanan rumah sakit terhadap masyarakat. Dirinya menegaskan, jangan sampai pihak rumah sakit mempersulit masyarakat yang sedang berobat.

“Jangan sampai menolak ketika ada masyarakat yang hendak berobat. Apalagi ditanya dulu, ini menggunakan BPJS atau biaya pribadi. Kita harus mengutamakan kemanusiaan. Ditangani terlebih dahulu. Masalah pembiayaan, itu urusan belakang. Pelayanan yang utama,” sambung Sapto.

Dirinya juga menekankan kepada seluruh rumah sakit untuk berbenah dalam memberikan pelayanan. “Silakan menyampaikan apa saja yang menjadi kendala dan kebutuhan apa yang harus dipenuhi. Sehingga, pada 2025 nanti, tidak ada lagi persoalan yang sama terulang kembali,” beber Politis Golkar ini.

Teruntuk RSJD Atma Husada, Sapto meminta pihak terkait membuat resume kebutuhan rumah sakit. Terkhusus pemenuhan SDM dan kebutuhan dokter spesialis. Pansus kata dia akan mengumpulkan seluruh OPD yang kekurangan SDM, kemudian akan disampaikan ke Sekda.

“Ini kesempatan yang baik untuk disuarakan, mengingat Pj Gubernur Kaltim adalah orang dari pemerintah pusat. Sehingga, saya yakin, beliau mampu mengurai kebuntuan terkait kebutuhan SDM yang ada di Kaltim,” sebutnya.

Hal ini juga berlaku untuk RS Korpri. Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini berharap, rumah sakit ini mempertahankan sejarah awal berdirinya Klinik Korpri yang awalnya diperuntukkan bagi PNS. Setelah berkembangnya zaman, klinik ini akhirnya meningkat menjadi rumah sakit. “Meski demikian, dalam pelaksanaannya, rumah sakit ini juga bisa digunakan untuk melayani masyarakat umum. Terpenting, fasilitas dan kenyamanan rumah sakit harus dilengkapi,” katanya.

“Kalau untuk perubahan nama, pansus akan berkoordinasi dengan Biro Hukum agar ini dikaji ulang. Tapi, untuk sebutan Korpri, jangan sampai dihilangkan, karena sejarah awalnya rumah sakit ini harus dipertahankan,” urainya.

Selanjutnya RS Mata, pansus juga mendorong rumah sakit ini diperuntukkan khusus pengobatan mata. Sehingga, kebutuhan SDM, infrastruktur, saran dan prasarananya harus lengkap. “Miris sebenarnya, kalau rumah sakit ini hanya ada satu dokter sepesialisnya. Untuk itu, pihak rumah sakit segera membuat telaahan kebutuhan standarisasi RS mata, untuk kemudian dijadikan rekomendasi pansus,” jelas Sapto. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)