Pansus LKPj Gelar Rapat Kerja Bersama Asisten I, Dinkes Kaltim dan Rumah Sakit, Bahas Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Kesehatan

Selasa, 7 Mei 2024 126
INVENTRISIR MASALAH. Pansus LKPj bersama Asisten I, Dinkes Kaltim, dan sejumlah rumah sakit milik Pemprov Kaltim melakukan rapat kerja, di Hotel Jatra Balikpapan, Selasa (7/5/2024).
BALIKPAPAN. Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023 kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah perangkat daerah Provinsi Kaltim, di Hotel Jatra Balikpapan, Selasa (7/5/2024).

Rapat kali ini pansus menghadirkan Asisten I, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Kanujoso Djatiwibowo, RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda, RSUD KORPRI, dan RS Mata Kaltim.

Berdasarkan hasil laporan capaian kinerja Tahun Anggaran 2023 pada bidang kesehatan, Ketua Pansus LKPj Sapto Setyo Pramono menyampaikan, guna meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap Masyarakat, regulasi yang sudah tidak relevan perlu diperbaharui. Seperti Perda Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Sistem Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.

“Kok bisa, perda yang sudah tidak sesuai dengan era zaman sekarang, tidak diperbaharui. Harusnya diusulkan dari awal, naskah akademiknya seperti apa. Jangan sampai perda yang ada saat ini membelenggu kinerja pemerintah, sehingga tidak bisa berinovasi,” ujarnya.

“Semestinya, sejak awal perda ini sudah diusulkan penyesuaian dengan undang-undang yang baru. Perubahan regulasi ini akan kita rekomendasikan agar usulan perda melalu Inisiatif DPRD,” tambah sapto.

Selain itu, Pansus juga meminta Dinkes Kaltim melakukan inventarisir seluruh rumah sakit dan klinik yang ada di kabupaten dan kota, menyangkut masalah pelayanan ke masyarakat, baik milik provinsi maupun milik kabupaten kota. 

“Termasuk permasalahan-permasalahannya. Kira-kira saran solusinya apa. Jadi ketika berbicara aspek kewenangan provinsi, kita bisa mengintervensi kewenangan kabupaten kota. Apa yang perlu dibantu dan sebagainya,” terang Sapto.

Demikian halnya persoalan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM). Pemerintah kerap kali kesulitan melakukan pergeseran atau proses penempatan. Karena itu, Sapto menyarankan agar dilakukan proses kajian klasterisasi wilayah kerja. Termasuk pemenuhan fasilitas dan insentif bagi SDM yang bertugas. 

Demikian halnya dengan RSUD Kanujoso dan RSUD AWS. Berdasarkan hasil laporan pihak rumah sakit, Sapto meminta rincian data alokasi BLUD RSUD Kanujoso sebesar Rp 733 Miliar dan BLUD RSUD AWS sebesar Rp 867 Miliar. 

“Sehingga pansus dapat menganalisa capaian apa saja, selama 2023. Sehingga, apa saja yang perlu didorong pansus, dan solusi dari kendala yang dihadapi rumah sakit dapat dimasukkan dalam rekomendasi pansus,” bebernya.

Yang paling penting, utama dan sakral juga kata dia, perihal pelayanan rumah sakit terhadap masyarakat. Dirinya menegaskan, jangan sampai pihak rumah sakit mempersulit masyarakat yang sedang berobat.

“Jangan sampai menolak ketika ada masyarakat yang hendak berobat. Apalagi ditanya dulu, ini menggunakan BPJS atau biaya pribadi. Kita harus mengutamakan kemanusiaan. Ditangani terlebih dahulu. Masalah pembiayaan, itu urusan belakang. Pelayanan yang utama,” sambung Sapto.

Dirinya juga menekankan kepada seluruh rumah sakit untuk berbenah dalam memberikan pelayanan. “Silakan menyampaikan apa saja yang menjadi kendala dan kebutuhan apa yang harus dipenuhi. Sehingga, pada 2025 nanti, tidak ada lagi persoalan yang sama terulang kembali,” beber Politis Golkar ini.

Teruntuk RSJD Atma Husada, Sapto meminta pihak terkait membuat resume kebutuhan rumah sakit. Terkhusus pemenuhan SDM dan kebutuhan dokter spesialis. Pansus kata dia akan mengumpulkan seluruh OPD yang kekurangan SDM, kemudian akan disampaikan ke Sekda.

“Ini kesempatan yang baik untuk disuarakan, mengingat Pj Gubernur Kaltim adalah orang dari pemerintah pusat. Sehingga, saya yakin, beliau mampu mengurai kebuntuan terkait kebutuhan SDM yang ada di Kaltim,” sebutnya.

Hal ini juga berlaku untuk RS Korpri. Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini berharap, rumah sakit ini mempertahankan sejarah awal berdirinya Klinik Korpri yang awalnya diperuntukkan bagi PNS. Setelah berkembangnya zaman, klinik ini akhirnya meningkat menjadi rumah sakit. “Meski demikian, dalam pelaksanaannya, rumah sakit ini juga bisa digunakan untuk melayani masyarakat umum. Terpenting, fasilitas dan kenyamanan rumah sakit harus dilengkapi,” katanya.

“Kalau untuk perubahan nama, pansus akan berkoordinasi dengan Biro Hukum agar ini dikaji ulang. Tapi, untuk sebutan Korpri, jangan sampai dihilangkan, karena sejarah awalnya rumah sakit ini harus dipertahankan,” urainya.

Selanjutnya RS Mata, pansus juga mendorong rumah sakit ini diperuntukkan khusus pengobatan mata. Sehingga, kebutuhan SDM, infrastruktur, saran dan prasarananya harus lengkap. “Miris sebenarnya, kalau rumah sakit ini hanya ada satu dokter sepesialisnya. Untuk itu, pihak rumah sakit segera membuat telaahan kebutuhan standarisasi RS mata, untuk kemudian dijadikan rekomendasi pansus,” jelas Sapto. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)