Pansus Kesenian Daerah Konsultasi ke Kemendikbud

Senin, 1 Agustus 2022 126
Pansus Kesenian Daerah Provinsi Kalimantan Timur saat berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Rabu (27/7).
JAKARTA. Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesenian Daerah Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Rabu (27/7).

Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo, serta Ketua Pansus Kesenian Daerah Syarkowi V Zahri. Hadir pula dalam pertemuan itu Mimi Meriami Br Pane, Jahidin, Ali Hamdi, Henry Pailan, dan Puji Setyowati. Menjelaskan maksud dari kunjungan kerja ini, Seno Aji menjelaskan bahwa Raperda Kesenian lahir dalam rangka melestarikan kesenian daerah yang semakin lama tergerus oleh modernisasi dan tantangan zaman.

Memiliki beragam ciri khas masing-masing daerah diharapkan generasi muda Kaltim bisa semakin mengenal dan mencintai kesenian daerah sebagai bagian dari budaya yang memiliki akar sejarah yang kuat. “Kedatangan kami ini dalam rangka meminta masukan-masukan yang nantinya bisa dimuat ke dalam draf rancangan perda khususnya bagaimana membuat kesenian daerah bisa eksis dan menjadi tuan rumah di daerhanya sendiri,” harapnya.

Syarkowi V Zahri menuturkan bahwa banyak keluhan dari pelaku seni daerah yang merasa dianak tirikan dalam proses menjaga, melestarikan dan mengembangkan kesenian lokal karena minimnya bantuan. Kondisi berbeda apabila dibandingkan dengan keolahragaan yang didukung mulai dari perlengkapan, infrastruktur dan lainnya. “Raperda ini juga mengatur bagaimana kabupaten/kota menggali potensi kesenian lokal daerahnya masing-masing dan bertanggungjawab dalam menjaga dan melestarikan juga memberikan perlindungan kepada pelaku seni,” sebutnya.

Kmd Diplomasi Kemendikbud Yusnawati memberikan masukan agar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan bisa dijadikan bagian dari rujukan dalam draf Raperda Kesenian Daerah. “Empar pilar dari Pamajuan Kebudayaan yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Keempatnya pilar tersebut harus masuk dalam draf raperda terlebih ada pembinaan yang pastinya menjadi bagian tak terpisah,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya menyarankan apabila ingin mengangkat potensi nilai-nilai luhur daerah tidak hanya sebatas kesenian. Oleh sebab itu bisa menggunakan judul raperda Kebudayaan Daerah yang mencangkup lebih luas. “Di beberapa daerah menggunakan Raperda Pemajuaan Kebudayaan Daerah. Budaya sendiri sudah mencangkup kesenian, adat istiadat, Bahasa, dan lainnya,” pungkasnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)