JAKARTA. Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesenian Daerah Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Rabu (27/7).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo, serta Ketua Pansus Kesenian Daerah Syarkowi V Zahri. Hadir pula dalam pertemuan itu Mimi Meriami Br Pane, Jahidin, Ali Hamdi, Henry Pailan, dan Puji Setyowati. Menjelaskan maksud dari kunjungan kerja ini, Seno Aji menjelaskan bahwa Raperda Kesenian lahir dalam rangka melestarikan kesenian daerah yang semakin lama tergerus oleh modernisasi dan tantangan zaman.
Memiliki beragam ciri khas masing-masing daerah diharapkan generasi muda Kaltim bisa semakin mengenal dan mencintai kesenian daerah sebagai bagian dari budaya yang memiliki akar sejarah yang kuat. “Kedatangan kami ini dalam rangka meminta masukan-masukan yang nantinya bisa dimuat ke dalam draf rancangan perda khususnya bagaimana membuat kesenian daerah bisa eksis dan menjadi tuan rumah di daerhanya sendiri,” harapnya.
Syarkowi V Zahri menuturkan bahwa banyak keluhan dari pelaku seni daerah yang merasa dianak tirikan dalam proses menjaga, melestarikan dan mengembangkan kesenian lokal karena minimnya bantuan. Kondisi berbeda apabila dibandingkan dengan keolahragaan yang didukung mulai dari perlengkapan, infrastruktur dan lainnya. “Raperda ini juga mengatur bagaimana kabupaten/kota menggali potensi kesenian lokal daerahnya masing-masing dan bertanggungjawab dalam menjaga dan melestarikan juga memberikan perlindungan kepada pelaku seni,” sebutnya.
Kmd Diplomasi Kemendikbud Yusnawati memberikan masukan agar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan bisa dijadikan bagian dari rujukan dalam draf Raperda Kesenian Daerah. “Empar pilar dari Pamajuan Kebudayaan yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Keempatnya pilar tersebut harus masuk dalam draf raperda terlebih ada pembinaan yang pastinya menjadi bagian tak terpisah,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyarankan apabila ingin mengangkat potensi nilai-nilai luhur daerah tidak hanya sebatas kesenian. Oleh sebab itu bisa menggunakan judul raperda Kebudayaan Daerah yang mencangkup lebih luas. “Di beberapa daerah menggunakan Raperda Pemajuaan Kebudayaan Daerah. Budaya sendiri sudah mencangkup kesenian, adat istiadat, Bahasa, dan lainnya,” pungkasnya. (adv/hms4)
Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo, serta Ketua Pansus Kesenian Daerah Syarkowi V Zahri. Hadir pula dalam pertemuan itu Mimi Meriami Br Pane, Jahidin, Ali Hamdi, Henry Pailan, dan Puji Setyowati. Menjelaskan maksud dari kunjungan kerja ini, Seno Aji menjelaskan bahwa Raperda Kesenian lahir dalam rangka melestarikan kesenian daerah yang semakin lama tergerus oleh modernisasi dan tantangan zaman.
Memiliki beragam ciri khas masing-masing daerah diharapkan generasi muda Kaltim bisa semakin mengenal dan mencintai kesenian daerah sebagai bagian dari budaya yang memiliki akar sejarah yang kuat. “Kedatangan kami ini dalam rangka meminta masukan-masukan yang nantinya bisa dimuat ke dalam draf rancangan perda khususnya bagaimana membuat kesenian daerah bisa eksis dan menjadi tuan rumah di daerhanya sendiri,” harapnya.
Syarkowi V Zahri menuturkan bahwa banyak keluhan dari pelaku seni daerah yang merasa dianak tirikan dalam proses menjaga, melestarikan dan mengembangkan kesenian lokal karena minimnya bantuan. Kondisi berbeda apabila dibandingkan dengan keolahragaan yang didukung mulai dari perlengkapan, infrastruktur dan lainnya. “Raperda ini juga mengatur bagaimana kabupaten/kota menggali potensi kesenian lokal daerahnya masing-masing dan bertanggungjawab dalam menjaga dan melestarikan juga memberikan perlindungan kepada pelaku seni,” sebutnya.
Kmd Diplomasi Kemendikbud Yusnawati memberikan masukan agar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan bisa dijadikan bagian dari rujukan dalam draf Raperda Kesenian Daerah. “Empar pilar dari Pamajuan Kebudayaan yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Keempatnya pilar tersebut harus masuk dalam draf raperda terlebih ada pembinaan yang pastinya menjadi bagian tak terpisah,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyarankan apabila ingin mengangkat potensi nilai-nilai luhur daerah tidak hanya sebatas kesenian. Oleh sebab itu bisa menggunakan judul raperda Kebudayaan Daerah yang mencangkup lebih luas. “Di beberapa daerah menggunakan Raperda Pemajuaan Kebudayaan Daerah. Budaya sendiri sudah mencangkup kesenian, adat istiadat, Bahasa, dan lainnya,” pungkasnya. (adv/hms4)