Pansus Kelistrikan Masuk Tahap Konsultasi Akhir

Jumat, 13 Mei 2022 72
REVISI AKHIR. Pansus Penyelenggaraan Kelistrikkan yang diketuai Sapto Setyo Pramono melaksanakan Konsultasi Akhir di Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Jumat (13/5) lalu
JAKARTA. Diterima langsung di Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri, oleh Analis Hukum Ahli Muda Musfirotun Harjuni Ati, pada Jumat (13/5) lalu.

Sapto Setyo Pramono, Ketua Pansus DPRD Kaltim pembahas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kelistrikan Nomor 4 Tahun 2016. Mengatakan, bahwa dalam konsultasi akhir yang dilakukan tersebut adanya revisi hanya penyempurnaan.

“Hanya tinggal penyesuaian, seperti penyebutan kata yang berulang, lalu dari hasil ini nanti disempurnakan oleh tim kemudian setelah itu dilakukan (penyampaian laporan akhir Pansus,red) Paripurna. Setelah itu difasilitasi untuk dimintakan registrasi dan penyocokkan antara produk yang diparipurnakan dan di fasilitasi.

Termasuk tata tulis, kata-kata dalam batang tubuh dan ketetentuan lain pasal per pasalnya, ini harus match agar segera di sahkan,” kata Sapto menjelaskan.

Lebih lanjut, Politisi muda ini juga menerangkan bahwa sesuai aturan dan ketentuan dalam pembahasan Perda perubahan itu tidak boleh adanya perubahan lebih dari 50 persen. Sementara itu, dalam pembahasan yang dilakukan Pansus sejauh ini tidak lebih dari 50 persen.

“Karena jika lebih dari 50 persen maka uji publik perlu dilakukan. Untuk Perda ini, dari jumlah pasal dalam perda sebanyak 65 pasal, dan kita kita ubah tidak sampai 50 persen. Kita berupaya optimal dalam pembahasan, untuk agenda berikutnya (Laporan Akhir,red) kita sudah jadwalkan paripurnakan pada 31 Mei 2022, agar segera diperdakan,” sebut Politisi Golkar ini.

Untuk diketahui, dalam pembahasan perubahan Perda terdapat 29 yang diubah, yaitu 26 pasal diubah dan 3 pasal yang dihapus. Sementara itu keanggotaan dalam Pansus ini yaitu, Wakil Ketua Pansus Bagus Susetyo, Anggota Pansus diantaranya Salehuddin, Amiruddin, Safuad, Romadhony Putra Pratama, Marthinus, Mashari Rais, Sukmawaty, Ali Hamdi, Jahidin, Puji Hartadi, Siti Risky Amalia, Saefuddin Zuhry dan Andi Faisyal Assegaf.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny dalam pertemuan yang sama, mengapresiasi kepada Pansus yang hingga tahap ini telah bekerja maksimal.

“Harapannya kami, masuk tahap finalisasi yang seperti disebutkan, hanya perlu perubahan redaksional. Nanti dari Biro Hukum dan
tim pakar tinggal menyempurnakan sedikit saja. Dari kami, prinsipnya seperti permintaan dari awal disesuaikan terkait masalah EBT (Energi Baru Terbarukan), CSR (Corporate Social Responsbility) bisa masuk semua didalamnya,” urai Benny usai pertemuan.

Ia juga menyebut, hal ini berkaitan dengan pertemuan di Bali beberapa waktu lalu, bahwa Undang-Undang HKPD bisa masuk didalamnya. “Artinya dari pembuatan Perda ini bisa masuk PAD. Artinya ini demi kepentingan masyarakat, bukan untuk sekelompok orang atau pribadi.

Perubahan perda ini memang untuk menyesuaikan Undang-Undang yang ada, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja,. Benny meyebut jika perubahan perda ini disahkan maka Perda ini menjadi Perda pertama di Indonesia. “Karena, kita pun sudah berkunjung keberbagai daerah belum ada provinsi lain yang menyesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku,” sebutnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)