Pansus Karhutla Monitoring Ke BPBD Kota Bontang

Jumat, 5 Juli 2024 72
Panitia Khusus Pembahas Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Kunjungan Kerja ke BPBD Kota Bontang, Jumat (5/7/24)
BONTANG - Kunjungan Kerja Panitia Khusus Pembahas Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Bersama BPBD Kota Bontang Jum’at (5/7/2024) Pagi. 

Kunjungan tersebut melakukan monitoring dengan membahas Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di BPBD Kota Bontang.

Bertempat di BPBD Kota Bontang Kunjungan Kerja dipimpin Ketua Pansus Karhutla Sarkowi V. Zahry, didampingi Anggota Pansus Mimi Meriami BR Pane. Diterima oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Bontang H. Usman, Kepala Bidang BPBD Kota Bontang Eko Mashudi Beserta lainnya.

Kepala Pelaksana BPBD menyampaikan bahwa dengan senang hati menyambut terhadap kunjungan Pansus Karhutla.
 

“Kesulitan kami memang di fasilitas, senang sekali kedatangan tim pansus ini agar kami bisa didorong dan tentunya meminta bantuan sampaian dari DPRD Kaltim,” Ujar H. Usman

Ketua Pansus Karhutla menyampaikan sesuai dengan instruksi presiden bahwa perda Kaltim sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu di buat perda baru.
“Perlu di susun dari sekarang mengacu ke instruksi presiden tersebut, sehingga nanti kita berharap rekomendasi dan subtansi perda nya kita akan bisa mengatur yang lebih mandatori,” Ucap Sarkowi

Sarkowi mengatakan menetapkan kondisi bencana harus di atur sedemikian rupa, kemudian juga bagaimana kaitannya dengan kepedulian dari BNPB.

“Kaltim harus mendapatkan perhatian khusus dengan penempatan sebagai daerah IKN, otomatis harus punya perhatian lebih khusus baik dari sisi anggaran dan fasilitas yang lain, dan juga relawan-relawan harus diberikan perhatian dari pemerintah seperti asuransi ataupun fasilitas untuk relawan,” Tutup Sarkowi

Adapun sampaian dari Anggota Pansus Karhutla Mimi Meriami BR Pane yakni berharap dengan adanya monitoring ini bisa memberi masukan untuk perda sehingga BPBD kota Bontang mendapatkan fasilitas yang terpenuhi.

“Pemikiran kita masih kurang menghargai jiwa jadi yang sifatnya kira-kira tidak mendesak tidak akan di berikan contohnya kekurangan fasilitas, jangan sampai kejadian dulu baru beli alat, padahal sudah harus ada dan juga ini bisa jadi masukan mudah-mudahan di perda nya SOP seharusnya BPBD punya fasilitas yang lengkap,” Ucap Mimi.(hms12)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)