Pansus Karhutla Monitoring Ke BPBD Kota Bontang

Jumat, 5 Juli 2024 67
Panitia Khusus Pembahas Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Kunjungan Kerja ke BPBD Kota Bontang, Jumat (5/7/24)
BONTANG - Kunjungan Kerja Panitia Khusus Pembahas Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Bersama BPBD Kota Bontang Jum’at (5/7/2024) Pagi. 

Kunjungan tersebut melakukan monitoring dengan membahas Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di BPBD Kota Bontang.

Bertempat di BPBD Kota Bontang Kunjungan Kerja dipimpin Ketua Pansus Karhutla Sarkowi V. Zahry, didampingi Anggota Pansus Mimi Meriami BR Pane. Diterima oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Bontang H. Usman, Kepala Bidang BPBD Kota Bontang Eko Mashudi Beserta lainnya.

Kepala Pelaksana BPBD menyampaikan bahwa dengan senang hati menyambut terhadap kunjungan Pansus Karhutla.
 

“Kesulitan kami memang di fasilitas, senang sekali kedatangan tim pansus ini agar kami bisa didorong dan tentunya meminta bantuan sampaian dari DPRD Kaltim,” Ujar H. Usman

Ketua Pansus Karhutla menyampaikan sesuai dengan instruksi presiden bahwa perda Kaltim sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu di buat perda baru.
“Perlu di susun dari sekarang mengacu ke instruksi presiden tersebut, sehingga nanti kita berharap rekomendasi dan subtansi perda nya kita akan bisa mengatur yang lebih mandatori,” Ucap Sarkowi

Sarkowi mengatakan menetapkan kondisi bencana harus di atur sedemikian rupa, kemudian juga bagaimana kaitannya dengan kepedulian dari BNPB.

“Kaltim harus mendapatkan perhatian khusus dengan penempatan sebagai daerah IKN, otomatis harus punya perhatian lebih khusus baik dari sisi anggaran dan fasilitas yang lain, dan juga relawan-relawan harus diberikan perhatian dari pemerintah seperti asuransi ataupun fasilitas untuk relawan,” Tutup Sarkowi

Adapun sampaian dari Anggota Pansus Karhutla Mimi Meriami BR Pane yakni berharap dengan adanya monitoring ini bisa memberi masukan untuk perda sehingga BPBD kota Bontang mendapatkan fasilitas yang terpenuhi.

“Pemikiran kita masih kurang menghargai jiwa jadi yang sifatnya kira-kira tidak mendesak tidak akan di berikan contohnya kekurangan fasilitas, jangan sampai kejadian dulu baru beli alat, padahal sudah harus ada dan juga ini bisa jadi masukan mudah-mudahan di perda nya SOP seharusnya BPBD punya fasilitas yang lengkap,” Ucap Mimi.(hms12)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)