Pansus Karhutla Konsultasi Ke BNPB, Gali Masukan Materi Ranperda Karhutla

Kamis, 25 April 2024 58
KONSULTASI : Pansus Karhutla melakukan konsultasi ke BNPB DKI Jakarta, Kamis (25/4).

JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) melakukan kunjungan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) DKI Jakarta, Kamis (25/4).
 

Kunjungan ini dimaksudkan untuk berkonsultasi serta menggali masukan dan dukungan dari BNPB terkait Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
 

Ketua Pansus Karhutla Sarkowi V Zahry yang didampingi Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno dan Anggota Pansus yakni Jawad Sirajuddin, Eddy Sunardi Darmawan, H Baba, Mimi Meriami Br Pane, Encik Wardani, dan Selamat Ari Wibowo serta Kepala BPBD Kaltim Agus Tianur diterima langsung oleh Hari Susanto selaku Kepala Subbag Peraturan Perundang-Undangan BNPB DKI Jakarta.
 

Dikatakan  Sarkowi V Zahry, BNPB memiliki peran penting dalam mengatasi karhutla di Indonesia. Karena salah satu tugas BNPB  adalah mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengurangan resiko bencana dan kesiap siagaan bencana karhutla secara terpadu.
 

“Oleh karena itu pemerintah daerah memperbaharui pengaturan dan kebijakan terkait penanganan karhutla dengan menyusun Ranperda tentang sistem penanggulangan karhutla,” ujarnya.
 

Ia berharap bahwa perda ini nantinya bisa menjadi payung hukum terhadap penanggulangan bencana karhutla.
 

“Kita harapkan ini bisa cepat kita selesaikan sehingga akan bisa menjadi landasan hukum dan ada kepastian hukum dalam merealisasikan program untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” tuturnya.
 

Kemudian politisi partai Golkar ini berharap agar proses ranperda karhutla tidak memakan waktu yang lama dan bisa tepat waktu diselesaikan.
 

“Sehingga gubernur akan segera juga membuat peraturan gubernur untuk menindaklanjuti regulasi itu secara lebih rinci,” tukasnya. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)