Pansus Karhutla Gelar Raker Bersama Akademisi dan Organisasi

Rabu, 22 Mei 2024 52
RAPAT : Pansus Karhutla saat melakukan sesi foto bersama dengan para Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat terkait pada Rabu (22/05).

BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menggelar rapat kerja pada Rabu (22/05/2024). 

 

Rapat kerja dipimpin Ketua Pansus Sarkowi V Zahry didampingi Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno menghadirkan para Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat terkait.

 

Raker ini berlangsung di Platinum Hotel Balikpapan di hadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun serta Wakil Ketua Seno Aji. Adapun Anggota Pansus Lainnya seperti, Yusuf Mustafa, Salehuddin, H. Baba, Eddy Sunardi Darmawan, Jawad Sirajuddin, Selamat Ari Wibowo, Muhammad Adam, Mimi Meriami Br Pane, Encik Wardani. 

 

Ketua Pansus Sarkowi mengungkapkan, bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu bencana yang sering terjadi setiap tahun di Kalimantan Timur.

 

“Kita tentu saja mengharapkan adanya regulasi sebagai payung hukum yang bisa menaungi bencana Karhutla agar dapat dikendalikan,” ujar Sarkowi.

 

Menurut Politisi Golkar ini, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sudah cukup lama dan kurang relevan sehingga perlu dilakukan revisi. 

 

“Setelah mendapat banyak masukan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab/Kota Se-Kaltim dan BPBD Kab/Kota Se-Kaltim yang disampaikan kepada kami, terutama tentang pola koordinasi, sarana dan prasarana serta kelembagaan,” papar Sarkowi.

 

Ia juga mengatakan bahwa minimnya kesadaran masyarakat menjadi hal yang harus diperhatikan. Mengingat Masyarakat lokal biasanya untuk membuka lahan pertanian salah satu caranya dengan membakar lahan dan bahkan di beberapa suku, membakar lahan dianggap sebagai tradisi turun menurun.

 

“Kami di satu sisi ingin aturan, tidak boleh adanya pembakaran karna memang beresiko dan selama ini rata rata kebakaran hutan dan lahan penyebabnya karna pembukaan untuk persiapan lahan pertanian,” papar Sarkowi.

 

Sebab itu, hendaknya perihal peran serta Masyarakat perlu dirumuskan secara maksimal dalam klausul Ranperda Karhutla.

 

“Jika selama ini di Indonesia tidak boleh ada pembakaran, kira-kira apakah mungkin kita dibolehkan membakar tapi terkendali? Jadi ada Standard Operasional Prosedure (SOP) yang kita rumuskan mengacu kepada Perda ini nantinya.” Jelas Sarkowi. 

 

Oleh karena itu, hendaknya terdapat solusi-solusi lain dalam hal pengganti pembakaran untuk pembukaan lahan atau kawasan bagi Masyarakat lokal.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)