Pansus Karhutla Gelar Raker Bersama Akademisi dan Organisasi

Rabu, 22 Mei 2024 53
RAPAT : Pansus Karhutla saat melakukan sesi foto bersama dengan para Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat terkait pada Rabu (22/05).

BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menggelar rapat kerja pada Rabu (22/05/2024). 

 

Rapat kerja dipimpin Ketua Pansus Sarkowi V Zahry didampingi Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno menghadirkan para Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat terkait.

 

Raker ini berlangsung di Platinum Hotel Balikpapan di hadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun serta Wakil Ketua Seno Aji. Adapun Anggota Pansus Lainnya seperti, Yusuf Mustafa, Salehuddin, H. Baba, Eddy Sunardi Darmawan, Jawad Sirajuddin, Selamat Ari Wibowo, Muhammad Adam, Mimi Meriami Br Pane, Encik Wardani. 

 

Ketua Pansus Sarkowi mengungkapkan, bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu bencana yang sering terjadi setiap tahun di Kalimantan Timur.

 

“Kita tentu saja mengharapkan adanya regulasi sebagai payung hukum yang bisa menaungi bencana Karhutla agar dapat dikendalikan,” ujar Sarkowi.

 

Menurut Politisi Golkar ini, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sudah cukup lama dan kurang relevan sehingga perlu dilakukan revisi. 

 

“Setelah mendapat banyak masukan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab/Kota Se-Kaltim dan BPBD Kab/Kota Se-Kaltim yang disampaikan kepada kami, terutama tentang pola koordinasi, sarana dan prasarana serta kelembagaan,” papar Sarkowi.

 

Ia juga mengatakan bahwa minimnya kesadaran masyarakat menjadi hal yang harus diperhatikan. Mengingat Masyarakat lokal biasanya untuk membuka lahan pertanian salah satu caranya dengan membakar lahan dan bahkan di beberapa suku, membakar lahan dianggap sebagai tradisi turun menurun.

 

“Kami di satu sisi ingin aturan, tidak boleh adanya pembakaran karna memang beresiko dan selama ini rata rata kebakaran hutan dan lahan penyebabnya karna pembukaan untuk persiapan lahan pertanian,” papar Sarkowi.

 

Sebab itu, hendaknya perihal peran serta Masyarakat perlu dirumuskan secara maksimal dalam klausul Ranperda Karhutla.

 

“Jika selama ini di Indonesia tidak boleh ada pembakaran, kira-kira apakah mungkin kita dibolehkan membakar tapi terkendali? Jadi ada Standard Operasional Prosedure (SOP) yang kita rumuskan mengacu kepada Perda ini nantinya.” Jelas Sarkowi. 

 

Oleh karena itu, hendaknya terdapat solusi-solusi lain dalam hal pengganti pembakaran untuk pembukaan lahan atau kawasan bagi Masyarakat lokal.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Paripurna DPRD Kaltim ke-35: DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
Berita Utama 12 September 2025
0
Samarinda— DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menandatangani kesepakatan perubahan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-35 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (12/9/2025) malam. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Sekda Sri Wahyuni, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, akademisi, dan insan pers. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim menyampaikan apresiasi atas kerja sama intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk nyata komitmen bersama untuk menghadirkan pembangunan yang lebih responsif dan berkeadilan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS mencerminkan dinamika kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan yang lebih tepat sasaran. “Anggaran bukan hanya angka. Ia adalah cerminan visi pembangunan dan keberanian menjawab tantangan daerah secara konkret,” tambahnya. Sementara, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji turut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi aktual dan prioritas pembangunan daerah, dengan tetap mengedepankan efisiensi dan keberpihakan kepada masyarakat. Penandatanganan dokumen dilakukan oleh pimpinan DPRD, Wakil Gubernur, dan Sekda Kaltim, disaksikan seluruh peserta rapat. Momen ini menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan perubahan APBD 2025, yang akan dilanjutkan dengan penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah. Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar tahapan selanjutnya berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat Kaltim. Suasana rapat berlangsung khidmat dan terbuka untuk publik, mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan anggaran daerah. (adv/hms6)