Pansus IP DPRD Kaltim Segera Sidak Tambang Ilegal di Loa Kulu

Jumat, 7 April 2023 251
Ketua Pansus IP DPRD Kaltim Syafruddin
SAMARINDA. Tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim. Pansus IP berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau tinjauan lapangan ke lokasi tambang yang diduga ilegal di daerah Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Rencana ini disampaikan oleh Ketua Pansus IP DPRD Kaltim Syafruddin, Senin (3/4/2023) di Gedung E, Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Ia mengaku sudah menyampaikan rencana Pansus IP untuk segera melakukan tinjauan lapangan. “Hanya saja, ini sedang berbenturan dengan jadwal DPRD yang lain. Makanya sampai hari ini, rencana pansus IP berkunjung ke lokasi pertambangan belum terakomodasi dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim,” ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Diketahui, masa kerja Pansus IP DPRD Provinsi Kaltim akan berakhir pada Selasa (2/5/2023). Maka itu lanjut Syafruddin, waktu yang tersisa ini akan dipergunakan sebaik mungkin untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal di Kaltim. “Pansus akan berakhir masa kerjanya di bulan Mei, masih ada waktu selama satu bulan. Kami akan memanfaatkan betul waktu satu bulan ini untuk membuka seterang-terangnya kasus tambang ilegal di Kaltim,” tegas pria kelahiran Bima ini.

Salah satu kasus yang paling disoroti pria yang akrab disapa Udin Bima itu, terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi cikal bakal terbentuknya Pansus IP DPRD Provinsi Kaltim. “Kasus ini akan kita buka seterang-terangnya, karena secara fakta kenyataan di lapangan kan 21 IUP ini terbukti palsu. Maka harus ada pihak yang bertanggung jawab, terhadap lahirnya IUP tersebut,” papar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan tersebut.

Hingga saat ini, Pansus IP masih memonitor dan mengawasi kinerja dari pihak penegak hukum yang sedang bertugas memproses pelaku dibalik lahirnya 21 IUP palsu itu. “Sejauh yang kami tahu terkait 21 IUP palsu ini, kasusnya sudah on-progres. Bahkan tinggal mengungkapkan tersangkanya saja. Mereka juga sudah mengantongi nama, informasinya begitu. Tapi, lebih berkapasitas beliau-beliau (Polda) lah yang memberikan informasi atau keterangan ke publik,” bebernya. (adv/hms7)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)