Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Klarifikasi Soal Legalkan Tambang Ilegal

27 Maret 2023

Wakil Ketua Pansus pembahas Ranperda IP Muhammad Udin & Anggota Pansus pembahas Ranperda IP Marthinus
SAMARINDA. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Marthinus mengklasifikasi terkait statementnya yang beredar di beberapa media. Yang mengatakan dirinya mendukung legalisasi tambang ilegal di Kaltim.

Dalam konferensi persnya, yang di dampingi oleh Wakil Ketua Pansus pembahas Ranperda IP Muhammad Udin, dirinya mengatakan bahwa yang sampaikan saat rapat paripurna ke 9 DPRD Kaltim tanggal 13 Maret 2023 lalu, itu bukan untuk melegalkan tambang ilegal. “Kami sebatas mengusulkan untuk membuat surat terbuka ke Presiden. Dalam tanda kutip, surat terbuka ini belum pasti kita layangkan, pertama kita lihat respon masyarakat dulu. Seperti apa respon masyarakat, seperti apa respon pengusaha ke investor,” ujarnya, Selasa (21/03/2023).

Untuk itu, dalam pernyataannya, Marthinus mengusulkan ke Presiden kewenangan izin pertambangan yang ada di pusat saat ini dikembalikan ke daerah. “Kalau yang awalnya dalam undang-undang itu diurus di kementerian, kita urus di provinsi. Kita urus di kabupaten, bisa berbentuk perseorangan 1-5 hektare, bisa berbentuk koperasi 5-10 hektare. Sekali lagi, ini kita hanya menyuarakan saja,” jelasnya.

Maka itu, dirinya ingin mengklarifikasi terkait pernyataannya yang menjadi bias di masyarakat. Marthinus beranggapan, bahwa yang disampaikan beberapa media itu tidak menyampaikan inti dari statementnya dengan lebih jelas. “Untuk itu, pada hari ini saya ingin mengklarifikasi dan meluruskan, saya tidak ada niat, tidak ada maksud, tidak ada tujuan untuk membuat apa yang disampaikan ini menjadi bias kemasyarakat. Karena masyarakat itu bias, mohon maaf ada beberapa media yang hanya menyampaikan kulit-kulitnya saja, tapi tidak menyampaikan inti sari yang lebih jelas,” terang Marthinus.

Dirinya mengklaim bahwa konteks dalam hal ini, bukan ranah pansus, namun pribadinya sendiri. Maka dari itu, Marthinus menjelaskan terkait statementnya yang menjadi perbincangan itu, sebenarnya dirinya melihat banyaknya persoalan tambang batu bara ilegal di Provinsi Kaltim seperti tidak ada yang bisa menghentikan, termasuk aparat penegak hukum.

Hal tersebut, dia mengusulkan untuk Gubernur Kaltim Isran Noor untuk mengirimkan surat terbuka berisikan fakta dan dampak kerusakan yang ditimbulkan tambang batu bara ilegal di Kaltim kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi). “Konteksnya, saya juga bisa mengklaim ini bukan konteks pansus tapi konteks pribadi saya, karena saya sudah mengalami, masyarakat yang terdampak, siang hari mereka sudah beroperasi, mempengaruhi arus lalu lintas, tidak perduli dengan masyarakat, debu yang tidak disiram akan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar, ini ada apa,” tuturnya. “Jadi sekali lagi, dalam penyampaian konpres saya ada kata-kata yang terpeleset mohon maaf, ini saya meluruskan melalui pribadi, lembaga dan pansus investigasi pertambangan,” tandas Marthinus.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim Muhammad Udin, mengatakan bahwa pihaknya hari ini ingin meluruskan terkait pemberitaan di media yang beredar, dirinya memastikan bahwa itu tidak benar. “Jadi kita garis bawahi, kita pasti anti terhadap tambang ilegal, kita paling anti tambang ilegal. Kita siap bersuara sampai kapanpun untuk melawan tambang ilegal,” tegas Udin. “Jadi saat paripurna itu, disampaikan bukan melegal tambang ilegal. Tetapi bagaimana caranya tambang ilegal tidak ada lagi, sehingga tambang yang resmi melalui IPR itu yang terjadi. Begitu maksudnya, tapi tidak jadi masalah, ini menjadi pembelajaran untuk kita semua,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Database Pertanian, Kunci Ketahanan Pangan Kaltim di Tengah Dinamika IKN
admin 22 November 2024
0
SAMARINDA. Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa dinamika baru bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya adalah melonjaknya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan pesat jumlah penduduk. Namun, ambisi Kaltim menuju swasembada pangan menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Salah satu ironi terbesar adalah penurunan produksi padi di tengah meningkatnya permintaan. Penyebabnya, tak lain adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan area pertambangan. Hingga saat ini, Benua Etam masih bergantung pada suplai pangan dari daerah lain seperti Jawa dan Sulawesi. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, tak memungkiri bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim masih bertumpu pada sektor sumber daya alam, terutama pertambangan. Namun, ia meyakini bahwa Kaltim memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada pangan, mengingat luasnya wilayah yang tersedia. Ananda menyoroti pentingnya pemerintah menyusun database yang komprehensif untuk memetakan potensi wilayah di Kaltim. la menilai, langkah ini menjadi fondasi penting untuk merancang cetak biru ketahanan pangan, terutama sebagai penyangga kebutuhan IKN. "Kita belum punya data konkret soal pertanian di setiap kabupaten/kota. Berapa luas lahannya? Bagaimana kualitas tanahnya, subur atau tidak? Cocoknya ditanami apa? Kalau kita punya database lengkap, saya yakin kita tidak perlu lagi mengandalkan pasokan dari luar. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri," ungkap Ananda. la menambahkan bahwa sejauh ini, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah dikenal sebagai lumbung pangan di Kaltim. Namun, ia meyakini wilayah lain juga memiliki potensi serupa jika dikelola dengan baik. Ananda menekankan perlunya pemetaan menyeluruh dari hulu ke hilir. "Yang paling penting, mulailah dengan database. Setelah itu, pemerintah harus menjadikannya prioritas, dari pusat hingga kabupaten/kota. Selain fokus pada SDA, kita juga harus memastikan ketahanan pangan, terutama untuk kebutuhan kita sendiri," tuturnya. la juga mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian lebih pada pengembangan food estate di Kaltim sebagai salah satu solusi strategis. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada kesejahteraan petani lokal. "Jika dilakukan dengan serius, food estate bukan hanya bisa memperkuat swasembada pangan, tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, semua pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan ini," pungkasnya. (adv/hms7)