Pansus, BPKAD dan Biro Hukum Gelar Rapat Bersama Bahas Draft Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Kamis, 2 Maret 2023 90
: Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, BPKAD dan Biro Hukum saat rapat dengar pendapat, Rabu (1/3)
SAMARINDA. Pansus pembahas Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum Sekdaprov Kaltim, Rabu (1/3).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir, didampingi Anggota Pansus Ismail. Sementara, BPKAD dihadiri langsung oleh Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana beserta stafnya dan Biro Hukum dihadiri oleh Kabag PPUM Evian Agus Saputra.

RDP digelar guna membahas Draft Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipaparkan langsung oleh Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana. “Pada Raperda ini, terdiri dari 15 BAB dan 200 pasal. Sementara perda terkahir yang mengatur pengelolaan keuangan yakni Perda 2008, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan adanya peraturan pemerintah yang baru,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, terdapat perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan dari aturan sebelumnya dengan aturan yang sekarang. Khususnya pada sistem pengimputan anggaran, yang saat ini harus menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Bahkan pada 2023 ini, penatausahaan, pelaporan keuangan hingga pencairan anggaran diwajibkan menggunakan SIPD. “Atas dasar itulah, Pemprov Kaltim mengusulkan untuk segara dibuat aturan atau perda baru yang mengatur pengelolaan keuangan daerah,” sebut Fahmi.

Sementara itu, dalam draft raperda terinci sebagai berikut, BAB I membahas mengenai masalah umum, BAB II Pengelola Keuangan Daerah, BAB III APBD, BAB IV Penyusunan Rancangan APBD, BAB V Penetapan APBD, BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, BAB VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, BAB X Kekayaan dan Utang Daerah, BAB XI BLUD, BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, BAB XIII Informasi Keuangan Daerah, BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan, dan BAB XV Ketentuan Penutup.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir menyampaikan setelah draf ini disampaikan, pihaknya akan melakukan konsulatsi lanjutan ke Kemendagri. “Karena Raperda ini baru masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) akhir tahun 2022. Sehingga, memang baru bisa dibahas di awal tahun ini,” sebutnya.

Ia pun berharap, pansus dapat bekerja maksimal untuk menyelesaiakan raperda dimaksud. Hal ini agar dalam penyusunan anggaran kedepannya dapat berjalan dengan lancar dan tertib administrasi. “Target pansus kita maksimalkan selama tiga bulan. Sehingga, perda ini nantinya bisa dijadikan acuan dalam pembahasan dan penyusunan APBD selanjutnya,” jelas Tomo, sapaan akrabnya.

Terkait dengan draft yang telah disampaikan Pemprov Kaltim, Tomo mengakui, bahwa draft raperda tersebut sudah cukup bagus, hanya saja perlu penyempurnaan. “Harus pendalaman materi. Mana yang kita anggap relevan dan tidak, nanti akan didiskusikan lebih lanjut dengan teman-teman di pansus,” jelas Politisi PKB ini. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Sekwan Kaltim Norhayati Usman Hadiri Munas ADPSI dan ASDEPSI
Berita Utama 7 Mei 2025
0
BANDUNG. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ekti Imanuel bersama Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) I Pengurus dan Anggota Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) serta Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI), Selasa (06/05). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Munas dipimpin langsung oleh Ketua ADPSI periode 2019–2024 yang juga merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, didampingi oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, selaku tuan rumah. Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang menyampaikan materi tentang “Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Efektif dan Akuntabel”. Dalam paparannya, Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel, adaptif, dan responsif. Beberapa isu strategis turut dibahas, antara lain Penguatan fungsi DPRD,Optimalisasi dana transfer Daerah, Perbaikan tata kelola BUMD dan BLUD, serta Percepatan regulasi penataan Daerah. Ia juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan status Ketua dan Anggota DPRD sebagai pejabat negara dalam revisi UU ASN. Oleh karena itu, Ia mengajak ADPSI dan ASDEPSI terus berperan aktif memperkuat demokrasi lokal dan pelayanan publik. Kegiatan dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025-2029, Pemilihan dan Penetapan Kepengurusan ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025-2029, Serah Terima Jabatan Ketua ADPSI dan ASDEPSI Periode 2019- 2025 kepada Ketua ADPSI dan ASDEPSI terpilih. Usai kegiatan, Ekti Imanuel menyampaikan harapannya atas hasil Munas. “Dalam Munas hari ini, telah terpilih Ketua ADPSI dan ASDEPSI untuk masa bakti 2025–2029, dan proses penyerahan kepengurusan pun telah dilakukan secara resmi kepada Pimpinan terpilih,” ujarnya. Ia berharap ADPSI dapat terus bekerja sama dan memperjuangkan hak-hak DPRD. “Semoga kepengurusan yang baru ini bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik ke depannya,” tutupnya.(adv/hms9)