Pansus, BPKAD dan Biro Hukum Gelar Rapat Bersama Bahas Draft Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Kamis, 2 Maret 2023 93
: Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, BPKAD dan Biro Hukum saat rapat dengar pendapat, Rabu (1/3)
SAMARINDA. Pansus pembahas Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum Sekdaprov Kaltim, Rabu (1/3).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir, didampingi Anggota Pansus Ismail. Sementara, BPKAD dihadiri langsung oleh Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana beserta stafnya dan Biro Hukum dihadiri oleh Kabag PPUM Evian Agus Saputra.

RDP digelar guna membahas Draft Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipaparkan langsung oleh Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana. “Pada Raperda ini, terdiri dari 15 BAB dan 200 pasal. Sementara perda terkahir yang mengatur pengelolaan keuangan yakni Perda 2008, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan adanya peraturan pemerintah yang baru,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, terdapat perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan dari aturan sebelumnya dengan aturan yang sekarang. Khususnya pada sistem pengimputan anggaran, yang saat ini harus menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Bahkan pada 2023 ini, penatausahaan, pelaporan keuangan hingga pencairan anggaran diwajibkan menggunakan SIPD. “Atas dasar itulah, Pemprov Kaltim mengusulkan untuk segara dibuat aturan atau perda baru yang mengatur pengelolaan keuangan daerah,” sebut Fahmi.

Sementara itu, dalam draft raperda terinci sebagai berikut, BAB I membahas mengenai masalah umum, BAB II Pengelola Keuangan Daerah, BAB III APBD, BAB IV Penyusunan Rancangan APBD, BAB V Penetapan APBD, BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, BAB VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, BAB X Kekayaan dan Utang Daerah, BAB XI BLUD, BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, BAB XIII Informasi Keuangan Daerah, BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan, dan BAB XV Ketentuan Penutup.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir menyampaikan setelah draf ini disampaikan, pihaknya akan melakukan konsulatsi lanjutan ke Kemendagri. “Karena Raperda ini baru masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) akhir tahun 2022. Sehingga, memang baru bisa dibahas di awal tahun ini,” sebutnya.

Ia pun berharap, pansus dapat bekerja maksimal untuk menyelesaiakan raperda dimaksud. Hal ini agar dalam penyusunan anggaran kedepannya dapat berjalan dengan lancar dan tertib administrasi. “Target pansus kita maksimalkan selama tiga bulan. Sehingga, perda ini nantinya bisa dijadikan acuan dalam pembahasan dan penyusunan APBD selanjutnya,” jelas Tomo, sapaan akrabnya.

Terkait dengan draft yang telah disampaikan Pemprov Kaltim, Tomo mengakui, bahwa draft raperda tersebut sudah cukup bagus, hanya saja perlu penyempurnaan. “Harus pendalaman materi. Mana yang kita anggap relevan dan tidak, nanti akan didiskusikan lebih lanjut dengan teman-teman di pansus,” jelas Politisi PKB ini. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)