Pansus, BPKAD dan Biro Hukum Gelar Rapat Bersama Bahas Draft Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Kamis, 2 Maret 2023 123
: Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, BPKAD dan Biro Hukum saat rapat dengar pendapat, Rabu (1/3)
SAMARINDA. Pansus pembahas Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum Sekdaprov Kaltim, Rabu (1/3).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir, didampingi Anggota Pansus Ismail. Sementara, BPKAD dihadiri langsung oleh Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana beserta stafnya dan Biro Hukum dihadiri oleh Kabag PPUM Evian Agus Saputra.

RDP digelar guna membahas Draft Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipaparkan langsung oleh Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana. “Pada Raperda ini, terdiri dari 15 BAB dan 200 pasal. Sementara perda terkahir yang mengatur pengelolaan keuangan yakni Perda 2008, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan adanya peraturan pemerintah yang baru,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, terdapat perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan dari aturan sebelumnya dengan aturan yang sekarang. Khususnya pada sistem pengimputan anggaran, yang saat ini harus menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Bahkan pada 2023 ini, penatausahaan, pelaporan keuangan hingga pencairan anggaran diwajibkan menggunakan SIPD. “Atas dasar itulah, Pemprov Kaltim mengusulkan untuk segara dibuat aturan atau perda baru yang mengatur pengelolaan keuangan daerah,” sebut Fahmi.

Sementara itu, dalam draft raperda terinci sebagai berikut, BAB I membahas mengenai masalah umum, BAB II Pengelola Keuangan Daerah, BAB III APBD, BAB IV Penyusunan Rancangan APBD, BAB V Penetapan APBD, BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, BAB VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, BAB X Kekayaan dan Utang Daerah, BAB XI BLUD, BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, BAB XIII Informasi Keuangan Daerah, BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan, dan BAB XV Ketentuan Penutup.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir menyampaikan setelah draf ini disampaikan, pihaknya akan melakukan konsulatsi lanjutan ke Kemendagri. “Karena Raperda ini baru masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) akhir tahun 2022. Sehingga, memang baru bisa dibahas di awal tahun ini,” sebutnya.

Ia pun berharap, pansus dapat bekerja maksimal untuk menyelesaiakan raperda dimaksud. Hal ini agar dalam penyusunan anggaran kedepannya dapat berjalan dengan lancar dan tertib administrasi. “Target pansus kita maksimalkan selama tiga bulan. Sehingga, perda ini nantinya bisa dijadikan acuan dalam pembahasan dan penyusunan APBD selanjutnya,” jelas Tomo, sapaan akrabnya.

Terkait dengan draft yang telah disampaikan Pemprov Kaltim, Tomo mengakui, bahwa draft raperda tersebut sudah cukup bagus, hanya saja perlu penyempurnaan. “Harus pendalaman materi. Mana yang kita anggap relevan dan tidak, nanti akan didiskusikan lebih lanjut dengan teman-teman di pansus,” jelas Politisi PKB ini. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kerja 2026, Tekankan Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas
Berita Utama 10 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah demi memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi secara optimal. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif ini secara intensif memantapkan fungsi pengawasan dan sinkronisasi perencanaan guna memastikan setiap kebijakan fiskal di tahun mendatang berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Langkah penguatan ini ditegaskan dalam Rapat Internal Badan Anggaran yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta sejumlah anggota Banggar lainnya, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Sapto Setyo Pramono, Agusriansyah Ridwan, Baba, Firnadi Ikhsan, Safuad, dan Sarkowi V. Zahry. Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya sinergi internal yang solid dalam tubuh Banggar. Ia berharap seluruh anggota Banggar dapat berkoordinasi secara penuh dalam mengawal alokasi anggaran daerah agar selaras dengan target pembangunan. "Kedepan, rapat-rapat bersama pihak eksekutif akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Kami sangat mengharapkan adanya rekomendasi-rekomendasi kritis dan membangun dari seluruh anggota Banggar agar fungsi pengawasan kita berjalan maksimal," ujar Ekti Imanuel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD siap untuk terus mengawal dan meluruskan setiap tahapan pembahasan agar tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa peran Banggar sangat strategis sebagai navigator dalam mengawal seluruh siklus anggaran. Ia menyebut dokumen rencana kerja 2026 yang dibahas merupakan "kompas" utama untuk mengarahkan langkah-langkah krusial, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. "Kehadiran kita bukan sekadar rutinitas administratif. Banggar adalah badan strategis yang harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran dan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat Kaltim," tegas Hasan. Hasanuddin juga memberikan catatan serius mengenai kepatuhan terhadap timeline anggaran yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain, terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS yang diharapkan tuntas di tingkat TAPD pada akhir Juni agar tidak terjadi penumpukan agenda di bulan berikutnya. Kemudian persetujuan bersama APBD 2027 dipatok paling lambat 30 November 2026. Lebih lanjut Ia mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan jika terjadi keterlambatan persetujuan, sesuai amanat pasal 312 UU 23/2014. Terkait momentum pada bulan Maret ini, Hasan meminta adanya sinkronisasi tajam pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Verifikasi ketat sangat diperlukan untuk memastikan usulan anggota dewan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Verifikasi Pokir harus dilakukan secara ketat demi memastikan kesesuaian dengan RKPD. Hal ini penting guna menjamin akuntabilitas serta memastikan tidak ada program yang muncul di luar perencanaan (unplanned programs)atau usulan yang tidak terakomodasi dalam sistem saat pembahasan berlangsung," pungkasnya. Rapat internal Banggar ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi anggaran secara disiplin dan transparan. Dengan jadwal kerja yang telah disusun secara sistematis, diharapkan pembahasan APBD ke depan dapat berjalan tanpa hambatan administratif. DPRD Kaltim berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan daerah Benua Etam. (Hms11)