Pansus, BPKAD dan Biro Hukum Gelar Rapat Bersama Bahas Draft Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Kamis, 2 Maret 2023 91
: Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, BPKAD dan Biro Hukum saat rapat dengar pendapat, Rabu (1/3)
SAMARINDA. Pansus pembahas Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum Sekdaprov Kaltim, Rabu (1/3).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir, didampingi Anggota Pansus Ismail. Sementara, BPKAD dihadiri langsung oleh Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana beserta stafnya dan Biro Hukum dihadiri oleh Kabag PPUM Evian Agus Saputra.

RDP digelar guna membahas Draft Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipaparkan langsung oleh Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana. “Pada Raperda ini, terdiri dari 15 BAB dan 200 pasal. Sementara perda terkahir yang mengatur pengelolaan keuangan yakni Perda 2008, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan adanya peraturan pemerintah yang baru,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, terdapat perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan dari aturan sebelumnya dengan aturan yang sekarang. Khususnya pada sistem pengimputan anggaran, yang saat ini harus menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Bahkan pada 2023 ini, penatausahaan, pelaporan keuangan hingga pencairan anggaran diwajibkan menggunakan SIPD. “Atas dasar itulah, Pemprov Kaltim mengusulkan untuk segara dibuat aturan atau perda baru yang mengatur pengelolaan keuangan daerah,” sebut Fahmi.

Sementara itu, dalam draft raperda terinci sebagai berikut, BAB I membahas mengenai masalah umum, BAB II Pengelola Keuangan Daerah, BAB III APBD, BAB IV Penyusunan Rancangan APBD, BAB V Penetapan APBD, BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, BAB VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, BAB X Kekayaan dan Utang Daerah, BAB XI BLUD, BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, BAB XIII Informasi Keuangan Daerah, BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan, dan BAB XV Ketentuan Penutup.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir menyampaikan setelah draf ini disampaikan, pihaknya akan melakukan konsulatsi lanjutan ke Kemendagri. “Karena Raperda ini baru masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) akhir tahun 2022. Sehingga, memang baru bisa dibahas di awal tahun ini,” sebutnya.

Ia pun berharap, pansus dapat bekerja maksimal untuk menyelesaiakan raperda dimaksud. Hal ini agar dalam penyusunan anggaran kedepannya dapat berjalan dengan lancar dan tertib administrasi. “Target pansus kita maksimalkan selama tiga bulan. Sehingga, perda ini nantinya bisa dijadikan acuan dalam pembahasan dan penyusunan APBD selanjutnya,” jelas Tomo, sapaan akrabnya.

Terkait dengan draft yang telah disampaikan Pemprov Kaltim, Tomo mengakui, bahwa draft raperda tersebut sudah cukup bagus, hanya saja perlu penyempurnaan. “Harus pendalaman materi. Mana yang kita anggap relevan dan tidak, nanti akan didiskusikan lebih lanjut dengan teman-teman di pansus,” jelas Politisi PKB ini. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)