Pansus BMD Sampaikan Laporan Akhir

Selasa, 21 Desember 2021 53
Ketua Pansus BMD Sarkowi V Zahry membacakan laporan akhir kerja Pansus pembahas Raperda Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Laporan dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (20/12)
Melalui Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kaltim, Senin (20/12) Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang telah melakukan sejumlah pembahasan, kajian/telaahan dan konsultasi dengan pihak terkait sejak pansus ini dibentuk secara efektif. Akhirnya menyampaikan laporan akhir pansus.

Ketua Pansus BMD Sarkowi V Zahry menerangkan, sejumlah pembahasan dan kunjungan. Disampaikan Politisi Golkar ini, diantaranya Kunjungan Kerja Pansus ke BPKAD Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Penghubung Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta dengan substansi kunjungan untuk mengetahui mekanise pengelolaan aset dan implementasi perda BMD di Jakarta dan menginvestarisir aset-aset Kalimantan Timur di Jakarta. 
 
“Selain itu, rapat internal pansus membahas terkait evaluasi kerja pansus dan menyusun agenda kerja pansus. Pansus juga melakukan kunjungan kerja Ke Balikpapan untuk meninjau dan menginventarisir aset Pemerintah Provinsi yang berada di Balikpapan,” ungkap Sarkowi.
 
Ia menambahkan, terdapat aset Pemprov Kaltim yang saat ini di kelola PT. Nityasa Prima melalui Skema HGB di Kelurahan Pendingin Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara. “Pansus BMD juga telah meninjau lokasi tersebut, beitupun ke Kutai Kartanegara untuk meninjau aset SMA, SMK dan Gedung Museum Mulawarman. Kunjungan tersebut dilaksanakan pada 1- 3 Juli 2021,” sebutnya.
 
 
Pansus juga melaksanakan rapat internal membahas terkait evaluasi kerja pansus dan menyusun agenda kerja pansus selanjutnya. Selain itu, Rapat Dengar Pendapat bersama seluruh BUMD Provinsi Kalimantan Timur membahas terkait aset dan barang yang dikelola oleh BUMD dan beberapa kegiatan Pansus lainnya.

“Mengingat pentingnya keberadaan Perda Barang Milik Daerah ini, pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan dan perumusan Ramperda tersebut,” kata Politisi Golkar ini.
 
Oleh karena itu, selama proses pembahasan telah berupaya melakukan sinergisitas untuk menghasilkan Perda yang berkualitas. Sehingga akhirnya, Raperda Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur dapat diselesaikan setelah dilakukan sinkronisasi dan konsultasi akhir di Kementerian Dalam Negeri diputuskan untuk dapat disahkan.

Dengan mengingat dan memperhatikan beberapa pertimbangan di atas, maka dalam kesempatan ini perkenankanlah kami, PANSUS Barang Milik Daerah (BMD) menyampaikan bahwa pembahasan Raperda BMD telah selesai dibahas oleh tim Pansus. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini pula, PANSUS meminta dalam Rapat Paripurna ini agar dapat mengesahkan Ranperda BMD menjadi Perda. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)