Pansus BMD Sampaikan Laporan Akhir

Selasa, 21 Desember 2021 64
Ketua Pansus BMD Sarkowi V Zahry membacakan laporan akhir kerja Pansus pembahas Raperda Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Laporan dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (20/12)
Melalui Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kaltim, Senin (20/12) Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang telah melakukan sejumlah pembahasan, kajian/telaahan dan konsultasi dengan pihak terkait sejak pansus ini dibentuk secara efektif. Akhirnya menyampaikan laporan akhir pansus.

Ketua Pansus BMD Sarkowi V Zahry menerangkan, sejumlah pembahasan dan kunjungan. Disampaikan Politisi Golkar ini, diantaranya Kunjungan Kerja Pansus ke BPKAD Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Penghubung Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta dengan substansi kunjungan untuk mengetahui mekanise pengelolaan aset dan implementasi perda BMD di Jakarta dan menginvestarisir aset-aset Kalimantan Timur di Jakarta. 
 
“Selain itu, rapat internal pansus membahas terkait evaluasi kerja pansus dan menyusun agenda kerja pansus. Pansus juga melakukan kunjungan kerja Ke Balikpapan untuk meninjau dan menginventarisir aset Pemerintah Provinsi yang berada di Balikpapan,” ungkap Sarkowi.
 
Ia menambahkan, terdapat aset Pemprov Kaltim yang saat ini di kelola PT. Nityasa Prima melalui Skema HGB di Kelurahan Pendingin Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara. “Pansus BMD juga telah meninjau lokasi tersebut, beitupun ke Kutai Kartanegara untuk meninjau aset SMA, SMK dan Gedung Museum Mulawarman. Kunjungan tersebut dilaksanakan pada 1- 3 Juli 2021,” sebutnya.
 
 
Pansus juga melaksanakan rapat internal membahas terkait evaluasi kerja pansus dan menyusun agenda kerja pansus selanjutnya. Selain itu, Rapat Dengar Pendapat bersama seluruh BUMD Provinsi Kalimantan Timur membahas terkait aset dan barang yang dikelola oleh BUMD dan beberapa kegiatan Pansus lainnya.

“Mengingat pentingnya keberadaan Perda Barang Milik Daerah ini, pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan dan perumusan Ramperda tersebut,” kata Politisi Golkar ini.
 
Oleh karena itu, selama proses pembahasan telah berupaya melakukan sinergisitas untuk menghasilkan Perda yang berkualitas. Sehingga akhirnya, Raperda Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur dapat diselesaikan setelah dilakukan sinkronisasi dan konsultasi akhir di Kementerian Dalam Negeri diputuskan untuk dapat disahkan.

Dengan mengingat dan memperhatikan beberapa pertimbangan di atas, maka dalam kesempatan ini perkenankanlah kami, PANSUS Barang Milik Daerah (BMD) menyampaikan bahwa pembahasan Raperda BMD telah selesai dibahas oleh tim Pansus. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini pula, PANSUS meminta dalam Rapat Paripurna ini agar dapat mengesahkan Ranperda BMD menjadi Perda. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)