Pansus BMD Sampaikan Laporan Akhir

Selasa, 21 Desember 2021 48
Ketua Pansus BMD Sarkowi V Zahry membacakan laporan akhir kerja Pansus pembahas Raperda Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Laporan dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (20/12)
Melalui Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kaltim, Senin (20/12) Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang telah melakukan sejumlah pembahasan, kajian/telaahan dan konsultasi dengan pihak terkait sejak pansus ini dibentuk secara efektif. Akhirnya menyampaikan laporan akhir pansus.

Ketua Pansus BMD Sarkowi V Zahry menerangkan, sejumlah pembahasan dan kunjungan. Disampaikan Politisi Golkar ini, diantaranya Kunjungan Kerja Pansus ke BPKAD Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Penghubung Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta dengan substansi kunjungan untuk mengetahui mekanise pengelolaan aset dan implementasi perda BMD di Jakarta dan menginvestarisir aset-aset Kalimantan Timur di Jakarta. 
 
“Selain itu, rapat internal pansus membahas terkait evaluasi kerja pansus dan menyusun agenda kerja pansus. Pansus juga melakukan kunjungan kerja Ke Balikpapan untuk meninjau dan menginventarisir aset Pemerintah Provinsi yang berada di Balikpapan,” ungkap Sarkowi.
 
Ia menambahkan, terdapat aset Pemprov Kaltim yang saat ini di kelola PT. Nityasa Prima melalui Skema HGB di Kelurahan Pendingin Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara. “Pansus BMD juga telah meninjau lokasi tersebut, beitupun ke Kutai Kartanegara untuk meninjau aset SMA, SMK dan Gedung Museum Mulawarman. Kunjungan tersebut dilaksanakan pada 1- 3 Juli 2021,” sebutnya.
 
 
Pansus juga melaksanakan rapat internal membahas terkait evaluasi kerja pansus dan menyusun agenda kerja pansus selanjutnya. Selain itu, Rapat Dengar Pendapat bersama seluruh BUMD Provinsi Kalimantan Timur membahas terkait aset dan barang yang dikelola oleh BUMD dan beberapa kegiatan Pansus lainnya.

“Mengingat pentingnya keberadaan Perda Barang Milik Daerah ini, pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan dan perumusan Ramperda tersebut,” kata Politisi Golkar ini.
 
Oleh karena itu, selama proses pembahasan telah berupaya melakukan sinergisitas untuk menghasilkan Perda yang berkualitas. Sehingga akhirnya, Raperda Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur dapat diselesaikan setelah dilakukan sinkronisasi dan konsultasi akhir di Kementerian Dalam Negeri diputuskan untuk dapat disahkan.

Dengan mengingat dan memperhatikan beberapa pertimbangan di atas, maka dalam kesempatan ini perkenankanlah kami, PANSUS Barang Milik Daerah (BMD) menyampaikan bahwa pembahasan Raperda BMD telah selesai dibahas oleh tim Pansus. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini pula, PANSUS meminta dalam Rapat Paripurna ini agar dapat mengesahkan Ranperda BMD menjadi Perda. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)