Pansus Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur menggelar RDP Lanjutan di Balikpapan

Senin, 23 Agustus 2021 68
Pansus Barang Milik Daerah Gelar RDP, Kamis (19/8) di Balikpapan. Pertemuan sekaligus meninjau dan menginventaris aset Pemprov Kaltim di Balikpapan.
BALIKPAPAN – Anggota Pansus Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Hotel Royal Suite Balikpapan, Kamis (19/8). Pertemuan sekaligus dalam upaya meninjau dan menginventarisir aset-aset pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di wilayah Kota Balikpapan.

Dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Biro Ekonomi H Nazrin serta sejumlah OPD dan instansi terkait.  Seperti Biro Ekonomi, Biro Umum, Perusda Melati Bhakti Satya dan perwakilan Hotel Royal Suit. "Sebagaimana tujuan dari pansus BMD adalah untuk membuat Raperda sebagai payung hukum atas aset dan menginventarisir kembali aset yang berada di Provinsi Kalimantan Timur.  Data-data terkait seluruh aset pemerintah  harus direkap dengan baik, " kata Sigit saat membuka rapat.


Sementara itu, dalam pertemuan yang diikuti oleh Anggota Pansus BMD Sutomo Jabir dirinya menyinggung terkait sertifikat. Seperti adanya SHM beberapa daerah yang sertifikatnya masih dipegang oleh Pemerintah provinsi. "Posisi data tersebut harus diperjelas sesuai tupoksinya," sebutnya dalam pertemuan yang juga diikuti Anggota Pansus Ali Hamdi, H Baba, Bagus Susetyo, dan Syafruddin.

Merespon hal itu,  perwakilan Perusda Melati Bhakti Satya yang diwakilkan oleh Rano Hardani (Direktur Operasional MBS) menjelaskan bahwa SHM berada di MBS, dirinya juga menjelaskan ada beberapa aset yang berada di Kawasan Provinsi Kalimantan Timur. Seperti aset pesawat berjumlah 3 buah yang sebelumnya mangkrak sudah diselesaikan kontraknya hanya menunggu 2 kontrak. Harapannya dalam 6 bulan kedepan ketiganya dapat diselesaikan dan dapat di gunakan. Kemudian ada beberapa aset seperti Kerjasama pihak Hotel Blue Sky dengan  Hotel Pandurata, tanah dan bangunan Ex Puskib, lahan ex lamin indah.

Kendati demikian,  disayangkan oleh Anggota Pansus bahwa pertemuan tersebut dinilai tidak tercapai karena pihak BPKAD tidak bisa menghadiri rapat terkendala kebijakan PPKM. (adv/hms)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)