Optimalkan Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Kawasan, Pansus Karhutla Studi Tiru Ke BPBD Bali

Rabu, 29 Mei 2024 69
STUDY TIRU : Pansus Karhutla melakukan Study Tiru ke BPBD Bali, Rabu (29/5).

BALI. Guna menanggulangi bencana, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melakukan Study Tiru ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali Denpasar, Rabu (29/5).

 

Kunjungan study tiru tersebut dipimpin langsung Anggota Pansus Karhutla Encik Wardani yang didampingi Ketua Pansus Sarkowi V Zahry dan Anggota lainnya yakni  Selamat Ari Wibowo, Yusuf Mustafa, Jawad Sirajuddin, Muhammad Adam dan Ismail serta kurang lebih 30 peserta study tiru dari Dinas BPBD Kalimantan Timur. 

 

Encik Wardani menyampaikan Apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan Beserta Jajaran BPBD Bali sudah menerima rombongan Study Tiru Pansus Karhutla DPRD Prov. Kaltim.  

 

“Yang menginisiasi Perda ini ada satu benang merah yang perlu kita meminta saran dan masukan BPDB Bali sangat khusus maupun masyarakat bali secara umumnya karna kami di kaltim, Bahwa kebiasaan membakar hutan untuk membuka lahan pertanian itu menjadi hal yang lumrah atau wajar, Sehingga salah satu penyebab kebakaran hutan seperti itu,” ujarnya

 

Encik menambahkan, Bahwa Ketika Kami Memasukan Perda yang membakar ladang akan dipidanakan, Nah mungkin boleh lah kita meminta saran bapak ibu khususnya Masyarakat Bali Ketika membuka ladang ini seperti apa, karna menarik ini kalau kami perhatikan ada sistem terasering, Dan itu bisa menjadi tempat wisata jg, Nah ini bisa menjadi sharing bagi kami.

 

Harapannya, Semoga Hasil sharing atau diskusi ini dapat menjadi masukan dan membantu Pansus Kerhutla bisa menjadi Powerfull, Pencegahannya bisa menjadi maksimal lagi dan tentunya didukung oleh Anggaran yang memadai.

 

“Masukan yang berharga bagi kita sebagai Pansus Karhutla dimana BPBD Bali sudah go Internasional bahkan penangulangan bencananya tidak hanya di hutan saja tetapi sudah menambah ke Bisnis dan Perekonomian di Provinsi Bali,”tutupnya.(hms10)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)