Optimalisasi Tugas dan Fungsi, DPRD Kaltim Gelar Bimtek

Selasa, 27 Februari 2024 202
BIMTEK : Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengikuti bimtek di Hotel Courtyard By Marriot, Bandung, Selasa (27/02).
BANDUNG. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) yang merupakan kerjasama Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Pasundan (UNPAS) dengan DPRD Kaltim atas rekomendasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di Hotel Courtyard By Marriot, Bandung, Selasa (27/02).

Dengan mengusung tema Optimalisasi Tugas Pokok dan Fungsi DPRD Dalam Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah, kegiatan ini di hadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta para Anggota DPRD Kaltim.

Bimtek pertama di tahun 2024 ini, menghadirkan narasumber seperti, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Akhmad Edwin, S.E., Ak., M.Si dan Ketua Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPM) Universitas Pasundan Bandung, Prof. Dr. Ir. H. Asep Dedy Sutrisno, M.P.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, tujuan diadakannya bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam melaksanakan peran DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah.

“Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dalam pengawasan pengelolaan pelaksanaan keuangan daerah, sehingga mempunyai keahlian dalam memahami pentingnya sinergi DPRD dengan Pemerintah untuk merencanakan perencanaan keuangan daerah,” jelasnya.

Untuk diketahui, bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.

Akhmad Edwin, S.E., Ak., M.Si menyebutkan, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 ialah “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

“Fokus pembangunannya diarahkan kepada pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan,” tambahnya.

Selain itu, untuk mempercepat transformasi ekonomi perlu dilakukannya Revitalisasi Industri dan Penguatan Riset terapan, penguatan daya saing usaha, pembangunan rendah karbon dan transisi energi.

Hal yang tidak kalah pentingnya ialah percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas serta percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)