Optimalisasi Tugas dan Fungsi, Anggota DPRD Kaltim Ikuti Training dan Workshop

Kamis, 16 Desember 2021 142
BIMTEK : Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengikuti training dan workshop optimalisasi tugas dan fungsi di Surabaya.
SURABAYA. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengikuti acara training dan workshop optimalisasi tugas dan fungsi alat kelengkapan DPRD di Ciputra Word Surabaya, 12 – 15 Desember. Kegiatan tersebut diselenggarakan bekerjasama dengan Universitas Brawijaya.

Guna mencapai hasil yang maksimal, sejumlah narasumber profesional dihadirkan sebagai narasumber, diantaranya dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dirjen Keuangan Kemendagri, Laboratorium Pengembangan Organisasi dan Manajemen Pelayanan Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Uniersitas Brawijaya, dan akademisi Universitas Udayana Bali.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan melalui kegiatan training dan workshop dengan menghadirkan pemateri yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni maka diharapkan wawasan, pengetahuan, kapasitas dan kemampuan profesi sebagai anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat dalam diperdalam.

Selain itu, diharapkan mampu memahami kepemimpinan dan komunikasi politik secara dinamis. mampu melaksanakan sinkronisasi antara DPRD Kaltim dan eksekutif dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Mampu memahami dan menyikapi kerentanan pola korupsi penyelenggaraan pemerintah daerah serta  mampu memahami semua materi dan menarik kesimpulan dari beberapa materi kegiatan teknis. “Kita semua berharap, pasca pembekalan bimbingan teknis orientasi dan pendalaman tugas peningkatan SDM bagi pimpinan dan anggota DPRD Kaltim, terjadi peningkatan pengetahuan dan kapabilitas sumber daya manusia guna mendukung pelaksanaan tugas DPRD sebagai refresentasi wakil rakyat,” ucap Makmur saat membuka acara.

Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan dalam sambutnnya menjelaskan salah satu keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya dengan mengikuti orientasi dan pedalaman, oleh sebab itu maka kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam serta mempertajam pemahaman bagi pimpinan dan anggota DPRD.

“Adapun materi yang disampaikan mengenai pokok-pokok pikiran, etika komunikasi berpolitik, serta hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” sebutnya.(adv)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)