Nama Calon Tiba-tiba Masuk ke Meja Gubernur, Baharuddin Demmu Minta Tim Pansel Perusda Transparan

Selasa, 22 Juni 2021 110
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu
Samarinda. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu meminta tim Panitia Seleksi (Pansel) calon komisaris dan direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim agar lebih transparan. Terkait dengan nama-nama calon komisaris dan direksi Perusda yang siap diumumkan, menurutnya harus dibeberkan sebelum diumumkan, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

“Ini seperti diam-diam, tiba-tiba kita dengar sudah ada nama. Harusnya yang dilakukan Timsel mengumumkan per tahapan, tapi tiba-tiba masuk meja Gubernur. Harusnya siapa nama yang dinyatakan lolos itu di publish, karena kalau tidak, wajar orang bertanya. Saya juga bertanya. Makanya saya berharap, kalau ini tidak dipublish, jelas orang mencurigai bahwa ada apa,” katanya.

Dia menyayangkan sikap Ketua Pansel HM Sa’bani yang dianggap tidak terbuka terkait nama-nama calon komisaris dan direksi Perusda Kaltim yang disodorkannya kepada Gubernur Kaltim. “Sebenarnya aku bingung juga dengan Timsel ini. Pak Sa’bani apa sih susahnya, tinggal ditempel. Apa yang sudah kalau diumumkan. Perusda dari awal disorot, tapi kalau begini kecurigaan itu muncul terus, karena dari awal tidak diniatkan dengan baik,” Ucapnya.

” Pertanyaan saya, apakah mereka serius mengenai Perusda? Kalau tidak serius, itu akan terjadi seperti PT AKU juga. Temuan BPK ada beberapa catatan, nanti kita publish,” tutupnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)