Momentum Kebangsaan dan Refleksi Pembangunan, Shemmy Permata Sari Hadiri HUT RI ke-80 di Bontang

Minggu, 17 Agustus 2025 2
Shemmy Permata Sari berdiri khidmat mengikuti pengibaran bendera merah putih di Lapangan Bessai Berinta, Bontang, Sabtu (17/8).
BONTANG — Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kota Bontang berlangsung meriah dan penuh makna. Ribuan warga memadati Lapangan Bessai Berinta, Sabtu (17/8), untuk mengikuti rangkaian kegiatan yang mengusung semangat kebangsaan dan refleksi pembangunan.

Upacara pengibaran bendera merah putih berlangsung khidmat, dipimpin langsung oleh Wali Kota Bontang dan diiringi pasukan Paskibraka yang tampil penuh disiplin. Hadir dalam acara tersebut, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Forkopimda Kota Bontang, tokoh masyarakat dan berbagai perwakilan organisasi daerah.

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Shemmy Permata Sari, yang turut hadir memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan. Kehadirannya tidak hanya sebagai tamu kehormatan, tetapi juga sebagai representasi aspirasi masyarakat Bontang dan wilayah pesisir Kaltim. Ia menegaskan bahwa semangat kemerdekaan harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang berpihak pada rakyat.

“HUT RI bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum strategis untuk memperkuat komitmen kebangsaan dan memastikan arah pembangunan tetap inklusif, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan daerah,” ujar Shemmy.

Dalam kesempatan itu, politisi Golkar ini juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu prioritas seperti penguatan infrastruktur dasar, akses pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Setelah upacara, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan syukuran bersama di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, yang dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi kepemudaan. Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, syukuran menjadi ruang konsolidasi kebangsaan sekaligus refleksi atas capaian pembangunan daerah.

Pada momen yang sama, pemerintah kota juga menyerahkan remisi kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik, sebagai bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis dan disaksikan langsung oleh jajaran pejabat daerah serta tamu undangan.

Perayaan HUT RI ke-80 di Bontang menjadi simbol kebersamaan dan optimisme. Di tengah tantangan pembangunan, semangat gotong royong dan partisipasi aktif masyarakat menjadi fondasi penting dalam menjaga nilai-nilai kemerdekaan.

Dengan atmosfer yang hangat dan penuh semangat, peringatan tahun ini menegaskan bahwa kemerdekaan bukan hanya warisan sejarah, tetapi tanggung jawab bersama untuk
mewujudkan Indonesia yang lebih maju, adil, dan berdaya saing, dengan dukungan nyata dari para pemangku kebijakan seperti Shemmy Permata Sari. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)