Menjadi Acuan Arah Pembangunan, Data Presisi Diharapkan Menyentuh Seluruh Kaltim

Jumat, 16 Februari 2024 131
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyerahkan Peta Adminsitratif Desa Babulu Laut, Kabupaten Penajam Paser Utara
BALIKPAPAN.  Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud mengapresiasi Data Desa Presisi yang merupakan hasil sensus yang menggabungkan teknologi dan SDM dalam proses pengumpulan data di 40 Desa dan Kelurahan di Penajam Paser Utara.

Menurutnya, data desa presisi dapat menjadi acuan dalam menentukan kebijakan arah pembangunan mulai dari tingkat desa/kelurahan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat. Hal ini disebabkan data presisi dimaksud memberikan gambaran data secara komprehensif terhadap suatu wilayah.

Berisikan data dengan akurasi tinggi yang memuat demografi, ekonomi, lingkungan, serta patologi sosial di suatu desa/kelurahan, data presisi dinilai akan membuat kebijakan pembangunan dalam arti luas akan tepat sasaran.

“Misalkan pertanian dan perkebunan, akan diketahui mana saja wilayah yang cocok untuk menjadi fokus pengambangannya sehingga pemerintah dapat membuat program tepat sasaran,”ujar Hasanuddin Mas’ud saat hadiri serah terima hasil data desa dan kelurahan presisi di PPU, Jumat (16/2/2024) di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan.

Politikus Golkar itu mendukung sensus data presisi desa dan kelurahan dilakukan di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim. Dengan demikian peningkatan pembangunan yang merata dapat dilakukan dengan maksimal.

“Kita ingin seluruh daerah juga di sensus. Nantinya akan terlihat mana saja sarana dan prasarana pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga infrastruktur jalan yang perlu mendapatkan perhatian dan segera ditindaklanjuti,”tegasnya.

Terkait dengan biaya sensus data desa presisi di PPU yang sepenuhnya ditanggung Bank KaltimTara, Ia berharap agar kedepannya perusahaan yang ada di Kaltim dapat memberikan bantuan melalui dana CSR. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dalami Kepatuhan Regulasi Kredit Bankaltimtara Ke Pemkab Kukar Rp 820 Miliar
Berita Utama 13 April 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BPD Kaltim Kaltara dan sejumlah perangkat daerah, Senin (13/4/2026), di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini membahas klarifikasi kepatuhan regulasi atas penyaluran kredit daerah senilai Rp820 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.  RDP dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi serta jajaran Direktur, Dewan Komisaris dan Pimpinan Devisi Bankaltimtara. Turut hadir sejumlah OPD diantaranya,  BPKAD Prov. Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim dan Kepala Inspektur Prov. Kaltim. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Ia menyoroti besarnya nilai pinjaman serta potensi risiko yang dapat timbul apabila tidak dikelola secara hati-hati. “Pinjaman sebesar Rp820 miliar ini harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas. Jika terjadi gagal bayar melewati tahun anggaran, maka statusnya berubah dan wajib mendapat persetujuan DPRD serta menjadi beban keuangan daerah yang sah,” tegas Hasanuddin.  Ia juga mengingatkan bahwa potensi gagal bayar dapat berdampak serius terhadap kondisi fiskal daerah, bahkan berisiko menimbulkan persoalan administratif hingga opini terhadap pengelolaan keuangan daerah.  Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan komitmen DPRD dalam melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur, khususnya dalam kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah. “Kami DPRD menegaskan komitmen untuk mengamankan setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kondisi fiskal daerah saat ini tidak dalam situasi normal, sehingga setiap keputusan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.  Ananda juga menyoroti pentingnya transparansi dan mekanisme persetujuan yang melibatkan DPRD secara kelembagaan. Ia mempertanyakan mengapa proses pinjaman tidak melalui persetujuan bersama dalam rapat paripurna, serta sejauh mana pengawasan dewan komisaris terhadap kebijakan tersebut.  Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, turut menekankan pentingnya langkah konkret dalam mengantisipasi risiko yang mungkin timbul dari penyaluran kredit tersebut. “Risiko dari pinjaman ini cukup tinggi, sehingga harus ada skema mitigasi yang jelas dan terukur. BPD harus bertanggung jawab penuh mulai dari perencanaan, pengawasan hingga penyelesaian kewajiban, agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah maupun masyarakat,” tegas Yenni.  Dalam rapat tersebut, DPRD juga menekankan perlunya mitigasi risiko yang jelas, termasuk skema pengembalian pinjaman, penguatan pengawasan, serta kepastian bahwa pinjaman diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.  Sebagai hasil rapat, DPRD Kaltim meminta PT Bankaltimtara untuk menyampaikan dokumen lengkap terkait dasar hukum, mekanisme persetujuan, mitigasi risiko, serta penggunaan kredit dalam waktu tiga hari. Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pengawasan terhadap pinjaman ini akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap keuangan daerah maupun masyarakat.  RDP ditutup dengan penegasan bahwa setiap penyaluran kredit daerah harus dilaksanakan secara prudent, transparan, dan akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hms12)