Menjadi Acuan Arah Pembangunan, Data Presisi Diharapkan Menyentuh Seluruh Kaltim

Jumat, 16 Februari 2024 82
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyerahkan Peta Adminsitratif Desa Babulu Laut, Kabupaten Penajam Paser Utara
BALIKPAPAN.  Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud mengapresiasi Data Desa Presisi yang merupakan hasil sensus yang menggabungkan teknologi dan SDM dalam proses pengumpulan data di 40 Desa dan Kelurahan di Penajam Paser Utara.

Menurutnya, data desa presisi dapat menjadi acuan dalam menentukan kebijakan arah pembangunan mulai dari tingkat desa/kelurahan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat. Hal ini disebabkan data presisi dimaksud memberikan gambaran data secara komprehensif terhadap suatu wilayah.

Berisikan data dengan akurasi tinggi yang memuat demografi, ekonomi, lingkungan, serta patologi sosial di suatu desa/kelurahan, data presisi dinilai akan membuat kebijakan pembangunan dalam arti luas akan tepat sasaran.

“Misalkan pertanian dan perkebunan, akan diketahui mana saja wilayah yang cocok untuk menjadi fokus pengambangannya sehingga pemerintah dapat membuat program tepat sasaran,”ujar Hasanuddin Mas’ud saat hadiri serah terima hasil data desa dan kelurahan presisi di PPU, Jumat (16/2/2024) di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan.

Politikus Golkar itu mendukung sensus data presisi desa dan kelurahan dilakukan di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim. Dengan demikian peningkatan pembangunan yang merata dapat dilakukan dengan maksimal.

“Kita ingin seluruh daerah juga di sensus. Nantinya akan terlihat mana saja sarana dan prasarana pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga infrastruktur jalan yang perlu mendapatkan perhatian dan segera ditindaklanjuti,”tegasnya.

Terkait dengan biaya sensus data desa presisi di PPU yang sepenuhnya ditanggung Bank KaltimTara, Ia berharap agar kedepannya perusahaan yang ada di Kaltim dapat memberikan bantuan melalui dana CSR. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)