Matangkan Ranperda Penyesuaian Status Hukum BUMD, DPRD Kaltim Tegaskan Kepatuhan Regulatif sebagai Syarat Mutlak

Sabtu, 27 September 2025 5
Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur Matangkan Ranperda Penyesuaian Status Hukum BUMD

BALIKPAPAN — Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP), serta PT Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) untuk membahas substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyesuaian bentuk dan status hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut pada Sabtu (27/9/2024).

 

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri agar seluruh BUMD menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Turut hadir Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Yenni Eviliana, serta anggota Komisi II lainnya, Sigit Wibowo, Firnadi Ikhsan, Sulasih, Abdul Giaz, dan Andi Afif Rayhan Harun. Dari unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hadir Kepala Biro Perekonomian Iwan Darmawan, Kabag PPUP Biro Hukum Evian Agus Saputra, Direktur Utama PT Jamkrida Agus Wahyudin, dan Direktur Operasional PT MMP Akbar Sutantyo.

 

Dalam arahannya, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa penataan status hukum BUMD harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak sekadar administratif. Ia menekankan pentingnya kejelasan aspek hukum, struktur pengelolaan, serta mekanisme penyertaan modal agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

“Perubahan tidak boleh bersifat formalitas. Kita bicara soal fondasi hukum dan tata kelola yang akan menentukan arah dan keberlanjutan BUMD ke depan. Kalau tidak jelas, bisa jadi masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Sabaruddin menegaskan komitmen kelembagaan DPRD dalam mendukung penguatan BUMD, dengan syarat seluruh proses dilakukan secara akuntabel dan sesuai regulasi.

 

“Prinsipnya, DPRD mendukung penguatan BUMD, namun seluruh tahapan wajib mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan.

 

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud turut menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan perumusan perda, terutama yang menyangkut penyertaan modal daerah. Ia mengingatkan bahwa seluruh proses harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan risiko bagi pejabat maupun direksi BUMD.

 

Rapat kerja ini juga membahas sejumlah isu strategis, seperti penegasan nomenklatur dan identitas hukum perseroan, pembaruan maksud dan tujuan usaha agar relevan dengan dinamika industri, serta penguatan mekanisme pengelolaan Participating Interest (PI) 10% migas. DPRD menyoroti pentingnya memastikan kontribusi PI masuk secara optimal ke kas daerah dan tidak tergerus oleh struktur anak perusahaan.

 

Perwakilan Biro Perekonomian dan manajemen PT MMP menjelaskan bahwa penyesuaian status hukum telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah memperkuat posisi hukum perusahaan, membuka ruang ekspansi usaha, serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Perubahan ini bukan sekadar administratif, melainkan untuk meningkatkan daya saing MMP dan kontribusinya terhadap PAD,” ujar Direktur Operasional PT MMP, Akbar Sutantyo.


Sebagai hasil dari rapat kerja tersebut, DPRD Kaltim dan jajaran Pemprov menyepakati sejumlah langkah strategis untuk mendukung proses legislasi dan penguatan tata kelola BUMD. Di antaranya adalah percepatan penyampaian dokumen Ranperda dan Naskah Akademik, penguatan prasyarat penganggaran melalui rencana bisnis dan analisis investasi, serta pelaporan kinerja BUMD secara berkala kepada Komisi II. Pemprov Kaltim juga didorong untuk segera menyusun Ranperda tematik khusus terkait penyertaan modal sebagai payung hukum yang komprehensif.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Perkuat Sinkronisasi Agenda dan Tata Kelola Kelembagaan, Banmus DPRD Kaltim Kunjungi DPRD DKI Jakarta
Berita Utama 30 September 2025
0
JAKARTA — Dalam upaya memperkuat koordinasi kelembagaan dan meningkatkan efektivitas penyusunan agenda kerja, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta pada Selasa (30/09).    Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme penjadwalan kegiatan dewan serta menggali masukan terkait sinkronisasi agenda antar alat kelengkapan dewan.   Rombongan Banmus DPRD Kaltim dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi anggota Banmus Sigit Wibowo, Andi Satya Adi Saputra, dan Abdul Rahman Agus. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.   Dalam pertemuan tersebut, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa kunjungan ini difokuskan untuk mempelajari pola penyusunan jadwal kegiatan yang diterapkan DPRD DKI Jakarta.   “Kami ingin mempelajari pola yang diterapkan DPRD DKI Jakarta dalam penyusunan jadwal agar tidak terjadi tumpang tindih antar kegiatan, sekaligus memahami mekanisme secara komprehensif dan mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya,” ujarnya.   Selain itu, Banmus DPRD Kaltim juga ingin mengetahui pembagian jadwal antar alat kelengkapan dewan, mekanisme pembentukan pansus, hingga pola pelaksanaan serap aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD.   Dalam kesempatan ini, sejumlah isu turut dibahas, mulai dari mekanisme berbagi informasi antar AKD, kendala sinkronisasi agenda, pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat koordinasi, hingga evaluasi pelaksanaan Banmus di DKI Jakarta.   Rombongan Banmus juga meminta masukan mengenai cara mengatur jadwal kegiatan DPRD agar tidak berbenturan, serta menyinggung koordinasi antara jadwal pembahasan APBD, proses Musrenbang, hingga penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD.   Melalui kunjungan ini, Banmus DPRD Kaltim berharap dapat membawa pulang referensi dan praktik terbaik dari DPRD DKI Jakarta yang dapat diterapkan di DPRD Kaltim.    “Kami ingin memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan efektivitas koordinasi, dan memastikan setiap agenda DPRD berjalan transparan, akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.(hms9)