Matangkan Ranperda Penyesuaian Status Hukum BUMD, DPRD Kaltim Tegaskan Kepatuhan Regulatif sebagai Syarat Mutlak

Sabtu, 27 September 2025 117
Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur Matangkan Ranperda Penyesuaian Status Hukum BUMD

BALIKPAPAN — Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP), serta PT Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) untuk membahas substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyesuaian bentuk dan status hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut pada Sabtu (27/9/2024).

 

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri agar seluruh BUMD menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Turut hadir Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Yenni Eviliana, serta anggota Komisi II lainnya, Sigit Wibowo, Firnadi Ikhsan, Sulasih, Abdul Giaz, dan Andi Afif Rayhan Harun. Dari unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hadir Kepala Biro Perekonomian Iwan Darmawan, Kabag PPUP Biro Hukum Evian Agus Saputra, Direktur Utama PT Jamkrida Agus Wahyudin, dan Direktur Operasional PT MMP Akbar Sutantyo.

 

Dalam arahannya, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa penataan status hukum BUMD harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak sekadar administratif. Ia menekankan pentingnya kejelasan aspek hukum, struktur pengelolaan, serta mekanisme penyertaan modal agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

“Perubahan tidak boleh bersifat formalitas. Kita bicara soal fondasi hukum dan tata kelola yang akan menentukan arah dan keberlanjutan BUMD ke depan. Kalau tidak jelas, bisa jadi masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Sabaruddin menegaskan komitmen kelembagaan DPRD dalam mendukung penguatan BUMD, dengan syarat seluruh proses dilakukan secara akuntabel dan sesuai regulasi.

 

“Prinsipnya, DPRD mendukung penguatan BUMD, namun seluruh tahapan wajib mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan.

 

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud turut menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan perumusan perda, terutama yang menyangkut penyertaan modal daerah. Ia mengingatkan bahwa seluruh proses harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan risiko bagi pejabat maupun direksi BUMD.

 

Rapat kerja ini juga membahas sejumlah isu strategis, seperti penegasan nomenklatur dan identitas hukum perseroan, pembaruan maksud dan tujuan usaha agar relevan dengan dinamika industri, serta penguatan mekanisme pengelolaan Participating Interest (PI) 10% migas. DPRD menyoroti pentingnya memastikan kontribusi PI masuk secara optimal ke kas daerah dan tidak tergerus oleh struktur anak perusahaan.

 

Perwakilan Biro Perekonomian dan manajemen PT MMP menjelaskan bahwa penyesuaian status hukum telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah memperkuat posisi hukum perusahaan, membuka ruang ekspansi usaha, serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Perubahan ini bukan sekadar administratif, melainkan untuk meningkatkan daya saing MMP dan kontribusinya terhadap PAD,” ujar Direktur Operasional PT MMP, Akbar Sutantyo.


Sebagai hasil dari rapat kerja tersebut, DPRD Kaltim dan jajaran Pemprov menyepakati sejumlah langkah strategis untuk mendukung proses legislasi dan penguatan tata kelola BUMD. Di antaranya adalah percepatan penyampaian dokumen Ranperda dan Naskah Akademik, penguatan prasyarat penganggaran melalui rencana bisnis dan analisis investasi, serta pelaporan kinerja BUMD secara berkala kepada Komisi II. Pemprov Kaltim juga didorong untuk segera menyusun Ranperda tematik khusus terkait penyertaan modal sebagai payung hukum yang komprehensif.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinkronisasi Regulasi Peningkatan PAD
Berita Utama 12 Agustus 2026
0
Bapemperda Sambangi Pemkot Balikpapan BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota Balikpapan pada Rabu (12/8/2026). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, didampingi anggota Bapemperda Abdul Giaz, Andi Muhammad Rayhan Afif dan Abdurahman KA. ​Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap informasi serta mendalami strategi Pemerintah Kota Balikpapan dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengapresiasi langkah konkret dan terobosan hukum yang diterapkan Pemkot Balikpapan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. ​"Langkah Pemkot Balikpapan dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan pusat patut kita beri apresiasi. Terobosan seperti insentif pajak berbasis stimulus NJOP dan pemanfaatan digitalisasi pembayaran tidak hanya efektif menggenjot PAD, tetapi juga tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Informasi dan mekanisme harmonisasi yang dipaparkan hari ini menjadi catatan penting bagi Bapemperda DPRD Kaltim dalam merumuskan serta menyinkronkan kebijakan regulasi di tingkat provinsi agar makin adaptif dan berkeadilan," ujar Baharuddin Demmu. Melanjutkan penyampaiannya, Baharuddin Demmu menekankan pentingnya keterlibatan berbagai instansi sejak tahap awal perancangan regulasi. Menurutnya, mekanisme yang diterapkan Pemkot Balikpapan dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham hingga Kementerian Keuangan merupakan langkah krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan di kemudian hari. ​"Kami melihat keberhasilan Balikpapan tidak lepas dari koordinasi yang solid antarinstansi sejak tahap perencanaan. Proses fasilitasi dan evaluasi bersama kementerian pusat memang membutuhkan waktu, namun hal tersebut sangat penting agar regulasi yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini menjadi masukan berharga bagi kami di DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum yang mendukung iklim investasi dan kemandirian fiskal daerah," lanjut Baharuddin Demmu. ​Selain aspek penyusunan regulasi, legislator senior tersebut juga menyoroti aspek eksekusi di lapangan, khususnya terkait elektronifikasi transaksi dan kolaborasi strategis penagihan piutang pajak. ​"Terobosan pemanfaatan kanal pembayaran digital seperti aplikasi E-Manuntung dan kerja sama penagihan bersama Kejaksaan Negeri merupakan model eksekusi yang sangat progresif. Langkah ini tidak hanya menutupi potensi kebocoran penerimaan daerah, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan-kebijakan inovatif seperti ini patut kita dorong agar dapat diadaptasi atau dijadikan rujukan bagi kabupaten dan kota lainnya di seluruh wilayah Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms)