Matangkan Ranperda Penyesuaian Status Hukum BUMD, DPRD Kaltim Tegaskan Kepatuhan Regulatif sebagai Syarat Mutlak

Sabtu, 27 September 2025 30
Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur Matangkan Ranperda Penyesuaian Status Hukum BUMD

BALIKPAPAN — Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP), serta PT Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) untuk membahas substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyesuaian bentuk dan status hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut pada Sabtu (27/9/2024).

 

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri agar seluruh BUMD menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Turut hadir Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Yenni Eviliana, serta anggota Komisi II lainnya, Sigit Wibowo, Firnadi Ikhsan, Sulasih, Abdul Giaz, dan Andi Afif Rayhan Harun. Dari unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hadir Kepala Biro Perekonomian Iwan Darmawan, Kabag PPUP Biro Hukum Evian Agus Saputra, Direktur Utama PT Jamkrida Agus Wahyudin, dan Direktur Operasional PT MMP Akbar Sutantyo.

 

Dalam arahannya, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa penataan status hukum BUMD harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak sekadar administratif. Ia menekankan pentingnya kejelasan aspek hukum, struktur pengelolaan, serta mekanisme penyertaan modal agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

“Perubahan tidak boleh bersifat formalitas. Kita bicara soal fondasi hukum dan tata kelola yang akan menentukan arah dan keberlanjutan BUMD ke depan. Kalau tidak jelas, bisa jadi masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Sabaruddin menegaskan komitmen kelembagaan DPRD dalam mendukung penguatan BUMD, dengan syarat seluruh proses dilakukan secara akuntabel dan sesuai regulasi.

 

“Prinsipnya, DPRD mendukung penguatan BUMD, namun seluruh tahapan wajib mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan.

 

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud turut menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan perumusan perda, terutama yang menyangkut penyertaan modal daerah. Ia mengingatkan bahwa seluruh proses harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan risiko bagi pejabat maupun direksi BUMD.

 

Rapat kerja ini juga membahas sejumlah isu strategis, seperti penegasan nomenklatur dan identitas hukum perseroan, pembaruan maksud dan tujuan usaha agar relevan dengan dinamika industri, serta penguatan mekanisme pengelolaan Participating Interest (PI) 10% migas. DPRD menyoroti pentingnya memastikan kontribusi PI masuk secara optimal ke kas daerah dan tidak tergerus oleh struktur anak perusahaan.

 

Perwakilan Biro Perekonomian dan manajemen PT MMP menjelaskan bahwa penyesuaian status hukum telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah memperkuat posisi hukum perusahaan, membuka ruang ekspansi usaha, serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Perubahan ini bukan sekadar administratif, melainkan untuk meningkatkan daya saing MMP dan kontribusinya terhadap PAD,” ujar Direktur Operasional PT MMP, Akbar Sutantyo.


Sebagai hasil dari rapat kerja tersebut, DPRD Kaltim dan jajaran Pemprov menyepakati sejumlah langkah strategis untuk mendukung proses legislasi dan penguatan tata kelola BUMD. Di antaranya adalah percepatan penyampaian dokumen Ranperda dan Naskah Akademik, penguatan prasyarat penganggaran melalui rencana bisnis dan analisis investasi, serta pelaporan kinerja BUMD secara berkala kepada Komisi II. Pemprov Kaltim juga didorong untuk segera menyusun Ranperda tematik khusus terkait penyertaan modal sebagai payung hukum yang komprehensif.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)