BALIKPAPAN — Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP), serta PT Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) untuk membahas substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyesuaian bentuk dan status hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut pada Sabtu (27/9/2024).
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri agar seluruh BUMD menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Turut hadir Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Yenni Eviliana, serta anggota Komisi II lainnya, Sigit Wibowo, Firnadi Ikhsan, Sulasih, Abdul Giaz, dan Andi Afif Rayhan Harun. Dari unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hadir Kepala Biro Perekonomian Iwan Darmawan, Kabag PPUP Biro Hukum Evian Agus Saputra, Direktur Utama PT Jamkrida Agus Wahyudin, dan Direktur Operasional PT MMP Akbar Sutantyo.
Dalam arahannya, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa penataan status hukum BUMD harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak sekadar administratif. Ia menekankan pentingnya kejelasan aspek hukum, struktur pengelolaan, serta mekanisme penyertaan modal agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Perubahan tidak boleh bersifat formalitas. Kita bicara soal fondasi hukum dan tata kelola yang akan menentukan arah dan keberlanjutan BUMD ke depan. Kalau tidak jelas, bisa jadi masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sabaruddin menegaskan komitmen kelembagaan DPRD dalam mendukung penguatan BUMD, dengan syarat seluruh proses dilakukan secara akuntabel dan sesuai regulasi.
“Prinsipnya, DPRD mendukung penguatan BUMD, namun seluruh tahapan wajib mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud turut menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan perumusan perda, terutama yang menyangkut penyertaan modal daerah. Ia mengingatkan bahwa seluruh proses harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan risiko bagi pejabat maupun direksi BUMD.
Rapat kerja ini juga membahas sejumlah isu strategis, seperti penegasan nomenklatur dan identitas hukum perseroan, pembaruan maksud dan tujuan usaha agar relevan dengan dinamika industri, serta penguatan mekanisme pengelolaan Participating Interest (PI) 10% migas. DPRD menyoroti pentingnya memastikan kontribusi PI masuk secara optimal ke kas daerah dan tidak tergerus oleh struktur anak perusahaan.
Perwakilan Biro Perekonomian dan manajemen PT MMP menjelaskan bahwa penyesuaian status hukum telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah memperkuat posisi hukum perusahaan, membuka ruang ekspansi usaha, serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan ini bukan sekadar administratif, melainkan untuk meningkatkan daya saing MMP dan kontribusinya terhadap PAD,” ujar Direktur Operasional PT MMP, Akbar Sutantyo.
Sebagai hasil dari rapat kerja tersebut, DPRD Kaltim dan jajaran Pemprov menyepakati sejumlah langkah strategis untuk mendukung proses legislasi dan penguatan tata kelola BUMD. Di antaranya adalah percepatan penyampaian dokumen Ranperda dan Naskah Akademik, penguatan prasyarat penganggaran melalui rencana bisnis dan analisis investasi, serta pelaporan kinerja BUMD secara berkala kepada Komisi II. Pemprov Kaltim juga didorong untuk segera menyusun Ranperda tematik khusus terkait penyertaan modal sebagai payung hukum yang komprehensif.(hms9)