Masukkan Materi Muatan Lokal, Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Cari Masukan ke DPRD DKI Jakarta

Senin, 15 Mei 2023 61
Pansus yang membas Raperda inisiatif Pemprov Kaltim ini menyambangi DPRD DKI Jakarta guna mendapat masukan langsung mengenai muatan perda yang berkaitan dengan kearifan lokal
Jakarta. Mengejar target kerja Pansus DPRD Kaltim pembahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Rabu (10/5) dipimpin Nidya Listiyono, pertemuan di DPRD DKI Jakarta ini membahas dan mencari masukan terkait materi yang bersifat muatan lokal. Didampingi Anggota Pansus Ali Hamdi, pertemuan juga diikuti staf ahli pansus.


Diterangkan Ketua Pansus, Nidya Listiyono bahwa saat ini Pansus sudah memasuki tahap proses finalisasi yang berkaitan dengan kearifan lokal. Selain itu dikatakan Politikus muda Golkar ini bahwa akan ada hal-hal lain yang bisa  dimasukkan dalam perda. “Senin (hari ini, red) rencananya Pansus akan melakukan rapat internal dan akan sekali lagi melakukan rapat kunjungan untuk finalisasinya baru kita akan sampaikan ke Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk di fasilitasi di Depdagri,” kata Tyo sapaan akrabnya.


Mengacu pada aturan bahwa untuk masa kerja dan prosesnya, Pansus tidak berhenti sebelum ketok palu disahkan dalam forum paripurna. Karena ketika Raperda disahkan maka pansus secara otomatis bubar dengan sendirinya. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan dalam Jadwal Badan Musyawarah, pada 22 Mei 2023 mendatang Pansus pembahas Ranperda inisiatif Pemerintah Provinsi tentang Pengelolaan akan menyampaikan laporan masa kerja Pansus DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke 17 DPRD Kaltim. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)