Masa Kerja Pansus IP Diperpanjang Tiga Bulan

Rabu, 8 Februari 2023 205
Wakil ketua Pansus Investigasi Pertambangan Muhammad Udin saat sedang menyerahkan laporan hasil kerja pansus ke Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun pada Rapat Paripurna ke 6.
SAMARINDA. Panitia Khusus (pansus) Pembahas Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan laporan hasil kerja pansus pada Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 masa sidang I DPRD provinsi Kaltim, pada Senin (06/02/2023).

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Muhammad Udin menyampaikan bahwa pihaknya meminta perpanjangan waktu kerja pansus selama 3 bulan. “Kenapa harus di perpanjang, karena kerja pansus ini belum sepenuhnya selesai. Banyak permasalahan-permasalahan termasuk jaminan reklamasi yang menjadi temuan BPK RI tahun 2021. Yang kedua berkaitan dengan tindak lanjut dari 21 IUP yang palsu, kan kita perlu mengawal sampai benar-benar tuntas,” katanya.

Dimana pihak pansus, kata Udin sapaan akrabnya, kedepannya akan memanggil Sekretaris Daerah Kaltim, Biro Umum, Biro Hukum, DPMPTSP, dan ESDM. Untuk hadir pada rapat dengar pendapat mendatang, sebelum pihak pansus akan menuju ke Polda Kaltim berkaitan dengan tindak lanjut perihal tersebut. “Ini sebagai catatan, kemarin kita melaksanakan kegiatan kunjungan ke salah satu perusahaan Bayan Grup, ada informasi menarik yang kami dapatkan,” ujarnya.

“Yang pertama, telah ditandatangi MoU Bayan Grup bersama dengan Unikarta, kalau tidak salah nominalnya sekitar Rp 16 miliar, untuk pendidikan. Lalu, yang kedua, telah ditandatangani MoU dengan nominal sekitar Rp 3,5 miliar kalau tidak salah, di Uniba,” sambung Udin.

Lebih lanjut, hal itu, disampaikan oleh beberapa orang dari Bayan Resource. Dimana, artinya apa yang dikeluhkan masyarakat terkait CSR Rp 2 miliar akhirnya telah terjawab.“Sementara ini Bayan Grup lagi berproses untuk berkomunikasi dengan Universitas-universitas yang ada di Kaltim, termasuk Unmul, semoga informasi yang kami dapatkan ini bermanfaat bagi masyarakat,” harap Udin.

Selain itu, dia juga mengatakan, pihak pansus akan menindaklanjuti yang terkait dengan CSR perusahaan. Yang mana diketahui, rupanya banyak CSR ini banyak tertutup.“Kita akan membuka terang benderang terkait CSR, di mana kita tahu bahwa banyak perusahaan nakal yang tidak melaksanakan CSR sesuai dengan aturan yang berlaku makannya ini kita kawal,” tegasnya.

Namun, dirinya kembali menegaskan bahwa tugas pansus investigasi pertambangan ini hanya 3 bulan kedepan, maka Udin berharap kepada pemerintah provinsi (Pemprov) beserta stakeholder terkait bisa mengawal proses tersebut.“Yang pasti 3 bulan kedepan, kita akan menggelar RDP, dengan Sekda dan sebagainya. Yang kedua berkunjung ke Polda Kaltim berkaitan tindak lanjut dengan laporan yang sudah dibuat oleh Pemprov Kaltim,” tukasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi, Proses Hukum terhadap RSHD Siap Dilanjutkan
Berita Utama 24 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Advokat dan Konsultan Hukum ex karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa forum mediasi dinyatakan ditutup setelah pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah, bahkan tidak menghadiri empat kali undangan resmi dari DPRD. “Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” kata Darlis, sapaan akarabnya. Dalam RDP tersebut, Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban oleh pihak manajemen RSHD. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. “Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terang Darlis. Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Dalam forum RDP, perwakilan karyawan menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. “Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Politisi PAN ini. Darlis memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum nantinya harus benar-benar berpihak kepada keadilan bagi para karyawan. “Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Darlis. Total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut dipastikan akan bertambah seiring waktu jika tidak segera diselesaikan. (adv/akb)