Marthinus Sosialisasi Perda Hak Penyandang Disabilitas di PPU

Rabu, 30 Juni 2021 311
Marthinus berfoto bersama narasumbernya saat melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Hak Penyandang Disabilitas di Panajam Paser Utara (PPU)
Penajam. Perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kaltim menjadi perhatian. Namun tak semua memahami benar permasalahan ini. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Marthinus menyadari benar hal itu. Utamanya di tingkat kabupaten/kota. Terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) 1/2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Hal itu ia sampaikan saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) di Penajam Paser Utara (PPU), Minggu, (27/6/2021). “Secara garis besar perda hak pemenuhan disabilitas ini pentingnya untuk mengedukasi masyarakat, dari lapisan terbawah hingga ke tingkat atas,” ucapnya usai kegiatan bertempat di Gedung Serbaguna Gereja Kristus Tabernakel Di Indonesia, Gunung Seteleng, Penajam.

Sosialisasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Peserta yang hadir diwajibkan untuk mencuci tangan dan menggunakan masker. Serta menjaga jarak, baik saat baru hadir hingga setiap mengikuti jalannya acara. Menurut Marthinus, adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas menjadi landasan utama terbitnya regulasi ini. Pun, ditetapkannya payung hukum ini menjadi kewajiban semua pihak untuk mengimplementasikannya.

Satu permasalahan penerapan perda ini yang acap kali tak diindahkan. Yakni yang mengatur penyerapan tenaga kerja di perusahaan. Wajib untuk mengakomodir penyandang Disabilitas. “Mau bergerak di sektor pertambangan, perkebunan atau apa saja. Disebutkan dalam Perda 1/2016, perusahaan harus melibatkan kaum disabilitas sebagai karyawan minimal 1 persen dari jumlah pekerja yang ada. Contoh, dari seratus karyawan minimal 1 orang karyawan disabilitas. Tentu dengan SDM yang mumpuni,” urai Politikus PDI-Perjuangan ini.

Lebih dari itu, ia berharap perda ini mendapatkan apresiasi pemerintah setempat. Agar Pemkab PPU dan DPRD PPU dapat membuat perda turunan. Dengan membuat perda baru yang bersinergi dengan payung hukum ini. Tentunya dengan situasi dan kondisi yang sesuai dengan PPU. Kegiatan menghadirkan pemerintahan setempat, juga narasumber khusus. Yaitu Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) PPU, Iwan Darmawan.

Yang menjelaskan secara umum poin demi poin yang tertuang dalam regulasi. Untuk diketahui, di PPU tercatat ada sekira 1.050 penyandang dengan beragam kriteria disabilitas. “Kita harus rajin-rajin menyosialisasikan ini, karena saya yakin di Kaltim, masih banyak masyarakat yang belum paham tentang ini. Jadi perlu untuk terus dilakukan,” ujarnya.

Maka itu ia siap mengadakan road show keliling Kaltim untuk menyosialisasikan perda ini. Kegiatan kali berlangsung lancar. Pada sesi terakhir, Marthinus menyempatkan diri untuk menghibur peserta yang hadir lewat beberapa tembang lagu. Sembari memainkan gitarnya, ia berinteraksi dengan warga sekitar dengan membuka kuis tebak lagu. Untuk mencairkan suasana. Selain itu, ia juga memberikan bantuan untuk salah seorang penyandang disabilitas sebuah kursi roda. Karena ta k dapat hadir secara langsung, penyerahan dilakukan secara virtual (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)