Makmur Ikuti Zikir Dan Doa Kebangsaan 76 Tahun Indonesia Merdeka

Rabu, 4 Agustus 2021 2164
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengikuti secara virtual Zikir dan Doa Kebangsaan 76 Tahun Indonesia Merdeka bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang digelar di Istana Negara, Minggu (1/8) malam.
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengikuti secara virtual di rumah jabatan acara Zikir dan Doa Kebangsaan 76 Tahun Indonesia Merdeka dengan tema “Bersyukur atas Kemerdekaan, Berdoa dan Berikhtiar untuk mewujudkan Indonesia Maju” bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang digelar di Istana Negara, Minggu (1/8) malam.

Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengatakan, kemerdekaan Indonesia merupakan buah perjuangan dari para syuhada dan semangat persatuan dan kebersamaan dari seluruh anak bangsa tanpa mengenal perbedaan suku agama dan juga golongan. Presiden Jokowi juga percaya semangat kebersamaan dan gotong-royong yang diwarisi pendiri bangsa akan selalu melekat dalam jiwa rakyat Indonesia.  “Saat ini negara kita sedang menghadapi ujian sangat berat yaitu pandemi Covid-19. Karena itu, saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk bergandengan tangan merapatkan barisan bahu- membahu melakukan ikhtiar lahir maupun batin. Bersama-sama menghadapi pandemi Covid-19,” ujar Presiden Joko Widodo.

Makmur mengapresiasi kegiatan zikir dan doa kebangsaan yang sudah digelar sebanyak lima kali sejak tahun 2017 tersebut. Menurutnya, hal seperti ini dapat menjadi penyemangat bangsa yang sedang kesulitan menghadapi pandemi Covid-19. “Segala upaya yang dilakukan selama ini memang mendapat respon positif dari masyarakat, tetapi lebih penting lagi harus dilakukan doa bersama sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dalam rangka pencegahan dan menangkal Covid-19,” ujar Makmur usai diwawancara usai acara.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaltim agar tetap mentaati anjuran pemerintah pusat maupun daerah tentang protokol kesehatan, sehingga terhindar dan di lindungi Tuhan Yang Maha Kuasa dari penyebaran Covid-19. “Kasus Covid-19 saat ini semakin meningkat di negara kita, untuk itu saya mengajak para tokoh agama daerah ini,  agar juga melakukan doa bersama, sehingga masyarakat diselamatkan dan di jauhkan dari virus ini,” harap Makmur. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)