Makmur Dorong Optimalkan Perhatian Pusat Lewat Data Ilmiah

Senin, 20 September 2021 104
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, menyampaikan Orasi Ilmiah pada Yudisium Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Mulawarman (Unmul), Sabtu (18/9) melalui virtual meeting.
SAMARINDA. Menyampaikan orasi ilmiah pada Yudisium Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Mulawarman (Unmul) ,  Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK yang juga dipercaya menjadi Ketua Ikatan Alumni (IKA)  Unmul ini. 

Mendorong agar potensi yang dimiliki Kalimantan Timur dengan sangat luar biasa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Kaltim. "Sektor-sektor apa saja yang telah memberi Sumbangsih ke pemerintah pusat ini yg perlu di hitung serta dicermati dengan sebaik-baiknya.

Hubungan ini kaitannya soal hubungan keuangan pemerintah pusat dengan daerah. Tentu harus didukung sajikan data-data valid ini," ungkap Politisi Golkar ini. 

Ia menambahkan, mengapa data sangat penting sebab tanpa data tentu ini tidak mendapat akan mendapat perhatian. Ia juga menyebut bahwa dengan cara ini menjadi upaya kita, agar petinggi-petinggi dipusat  bsa melihat data ini sebagai bahan mengevaluasi Sumbangsih Kaltim selama ini.

Lebih lanjut, dalam pidato yang disampaikan melalui virtual meeting Makmur juga  mengingatkan kepada mahasiswa bahwa ketika seseorang telah lulus dan menjadi sarjana, sesungguhnya arena pembuktian atas karya dan pengabdian nyata telah terbentang luas dalam kehidupan masyarakat.

"Disinilah ujian “derajat kesarjanaan” berada dalam realitas sesungguhnya. Dan saya punya keyakinan, lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman mampu untuk melaluinya, tentu disertai dengan  kemampuan untuk beradaptasi terhadap semua perkembangan dan dinamika sosial kemasyarakatan yang terjadi," urai Makmur. 

Hal ini menurutnya sejalan dengan tujuan Pendidikan Tinggi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 5 yang menyebutkan bahwa Pendidikan Tinggi bertujuan berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.

Selain itu dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa.

Serta dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia dan terwujudnya pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi II DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi, Bahas Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Dua BUMD
Berita Utama 22 November 2025
0
BALIKPAPAN - KOMISI II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Sabtu (22/11/2025). Agenda ini membahas transformasi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim menjadi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (Perseroda) serta PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim (Jamkrida) menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim (Perseroda). Acara dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi II. Turut hadir Sekretaris DPRD Kaltim Nurhayati US, dan anggota DPRD lainnya, serta kepala OPD Kaltim. Sosialisasi menghadirkan narasumber Sapto Setyo Pramono, Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Kaltim Ujang Rachmad, Kepala Biro Hukum Kaltim Suparmi, dengan moderator Staf Ahli DPRD Kaltim Eko Priyono. Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda bertujuan memperkuat peran perusahaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini sesuai dengan Pasal 331 dan Pasal 339 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi merupakan bagian akhir dari proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dan PT. Jamkrida Kalimantan Timur menjadi Perseroda. “Komisi II akan menunggu hasil fasilitasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjend Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terhadap dua ranperda tersebut yang telah di input kedalam sistem E-Fasilitasi Ranperda oleh Biro Hukum, satu minggu yang lalu,”jelasnya. Dalam pemaparannya, Sapto Setyo Pramono menekankan bahwa perubahan perda ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, khususnya potensi minyak dan gas bumi di Kaltim. Dengan status Perseroda, PT Migas Mandiri Pratama Kaltim diharapkan lebih berdaya saing, mampu membuka lapangan kerja, serta menjadi motor penggerak pembangunan daerah. Sapto menambahkan, kehadiran perda baru akan membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kedua perseroda tersebut. Ia juga mendorong agar BUMD lain yang masih berbentuk PT segera menyesuaikan diri menjadi Perseroda, seperti BPD Kaltimtara, sektor kelistrikan, dan lainnya, agar seluruh perusda di Kaltim dapat berdaya guna dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Melalui perda yang baru ini nantinya, diharapkan akan memaksimalkan peluang peningkatan sumber-sumber PAD dari kedua perseroda,”terangnya. (hms4)