Lestarikan Bahasa Daerah, Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim Gelar RDP

Rabu, 22 Maret 2023 174
RDP Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim, Senin (20/3/2023)
SAMARINDA. Veridiana Huraq Wang Ketua Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim Gelar Rapat Dengar Pendapat tentang materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) keutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Senin (20/3/2023).

Agenda tersebut digelar di Lantai 1 DPRD Kalimantan Timur yang turut menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalimantan Timur, Biro Hukum, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Kantor Bahasa Kaltim, Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Perguruan Ilmu Pendidikan Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Mulawarman dan Tokoh Sastra dan Budaya.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim sekaligus Ketua Pansus Veridiana Huraq Wang, mengatakan bahwa RDP tersebut diadakan sebagai langkah untuk melestarikan bahasa daerah sehingga tidak punah dan juga melindungi bahasa daerah yang ada di Kalimantan Timur. “Urgensinya itu jangan sampai punah apalagi kan zaman sekarang sudah maju dan modern sekali jangan sampai nanti anak cucu kita tidak tahu bahasa ibunya. Apalagi kan kita ada IkN, akan banyak suku bangsa yang datang kesini jangan sampai bahasa daerah nya itu hilang dan tenggelam apalagi itu bagian dari identitas dari Masyarakat Kaltim” ucapnya

Veridiana mengatakan pembahasan tersebut lebih mengacu pada pengutamaan bahasa dan masukan yang meminta agar lebih fokus kepada strategi kebijakannya setelah menyambut adanya Ibu Kota Negara (IKN). Ketua Pansus ini menyampaikan bahwa baiknya penggunaan bahasa daerah itu disesuaikan dengan asal suku sehingga tetap terjaga setiap bahasa yang ada. “Tapi dari mitra kita meminta lebih baik bahwa penggunaan bahasa itu disesuaikan dengan suku misalnya Kutai kan sekarang dikategorikan dengan suku Melayu. Nah sebaiknya disebutkan bahasa Kutai, Kutai sesuai dengan sukunya” ungkapnya

Disampaikan juga ternyata Dinas Pendidikan sudah menerapkan bahasa daerah untuk masuk dalam pendidikan formal yaitu Mulok atau muatan lokal yang sudah diimplementasikan di Kutai Timur dengan bahasa Kutai.

Selain itu, Ketua Komisi pansus menjelaskan masukan yang menjadi bahan pertimbangan yaitu perda tersebut harus memberikan ruang kepada Perda Kota masing-masing untuk menetapkan bahasa daerah apa yang akan dipakai di Kabupaten kota masing-masing. Sehingga perda tersebut secara spesifik mengatur bahasa daerah apa yang masih hidup dan mendominasi di wilayah masing masing. “Karena di Kaltim ini Kabupaten Kota beda beda nih yang mayoritas bahasa nya beda, di Kukar Misalnya bisa bahasa Kutai tapi kalau di Mahakam hulu kita bisa pakai bahasa Kenyah tidak bisa bahasa kutai” tutupnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)