Ketimpangan Kesejahteraan Guru TPA, DPRD Kaltim Minta Pemerintah Bertindak

Jumat, 23 Mei 2025 86
Anggota Komisi I DPRD Kaltim La Ode Nasir
SAMARINDA. Pemerintah dinilai abai terhadap kesejahteraan guru TPA di Kalimantan Timur (Kaltim), padahal mereka berperan penting dalam membentuk karakter generasi muda. Mengenai hal itu, Anggota
Komisi I DPRD Kaltim La Ode Nasir, pun angkat bicara. Dirinya mendesak agar kesejahteraan guru-guru TPA mulai menjadi prioritas dalam kebijakan daerah.

Para guru TPA, menurut La Ode, merupakan ujung tombak pendidikan karakter bagi anak-anak,namun ironisnya, mereka hidup dalam kondisi yang kurang sejahtera karena honor yang diterima sangat minim.

“Para guru TPA bekerja dalam diam, tapi hasil dari pengajaran mereka menentukan masa depan karakter anak-anak kita. Ini bukan pekerjaan kecil, melainkan pondasi peradaban,” jelasnya.

Dirinya menilai bahwa keikhlasan guru TPA dalam mendidik anak-anak sangat tinggi, namun kenyataan pahitnya, banyak di antara mereka yang hanya mengandalkan sumbangan masyarakat karena minimnya bahkan tidak adanya honor sama sekali.

Lebih lanjut kata, La Ode menerangkan bahwa jika pemerintah serius ingin membangun generasi yang religius dan berakhlak, maka investasi pertama harus dimulai dari para pendidik agama. Tanpa itu, pembangunan karakter bangsa akan pincang dan tidak seimbang. “Apresiasi terhadap guru TPA tidak cukup hanya dengan ucapan terima kasih. Sudah waktunya ada kebijakan yang melindungi dan menyejahterakan mereka,” terang La Ode.

La Ode menyarankan agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan guru TPA dengan mengalokasikan dana melalui APBD atau hibah pendidikan keagamaan, sehingga peran mereka dalam pendidikan karakter anak bangsa dapat diakui secara struktural dan berdampak positif jangka panjang.

“Jika guru mata pelajaran umum bisa mendapat tunjangan dan perhatian, mengapa tidak dengan guru TPA? Mereka juga mendidik, bahkan di bidang yang sangat fundamental,” imbuhnya.

Terakhir, La Ode menekankan pentingnya kepastian masa depan bagi guru TPA. Oleh karena itu, dirinya berharap pemerintah daerah segera membuat rencana strategis yang jelas, mulai dari pendataan hingga pemberian insentif rutin, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)