Ketimpangan Kesejahteraan Guru TPA, DPRD Kaltim Minta Pemerintah Bertindak

Jumat, 23 Mei 2025 109
Anggota Komisi I DPRD Kaltim La Ode Nasir
SAMARINDA. Pemerintah dinilai abai terhadap kesejahteraan guru TPA di Kalimantan Timur (Kaltim), padahal mereka berperan penting dalam membentuk karakter generasi muda. Mengenai hal itu, Anggota
Komisi I DPRD Kaltim La Ode Nasir, pun angkat bicara. Dirinya mendesak agar kesejahteraan guru-guru TPA mulai menjadi prioritas dalam kebijakan daerah.

Para guru TPA, menurut La Ode, merupakan ujung tombak pendidikan karakter bagi anak-anak,namun ironisnya, mereka hidup dalam kondisi yang kurang sejahtera karena honor yang diterima sangat minim.

“Para guru TPA bekerja dalam diam, tapi hasil dari pengajaran mereka menentukan masa depan karakter anak-anak kita. Ini bukan pekerjaan kecil, melainkan pondasi peradaban,” jelasnya.

Dirinya menilai bahwa keikhlasan guru TPA dalam mendidik anak-anak sangat tinggi, namun kenyataan pahitnya, banyak di antara mereka yang hanya mengandalkan sumbangan masyarakat karena minimnya bahkan tidak adanya honor sama sekali.

Lebih lanjut kata, La Ode menerangkan bahwa jika pemerintah serius ingin membangun generasi yang religius dan berakhlak, maka investasi pertama harus dimulai dari para pendidik agama. Tanpa itu, pembangunan karakter bangsa akan pincang dan tidak seimbang. “Apresiasi terhadap guru TPA tidak cukup hanya dengan ucapan terima kasih. Sudah waktunya ada kebijakan yang melindungi dan menyejahterakan mereka,” terang La Ode.

La Ode menyarankan agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan guru TPA dengan mengalokasikan dana melalui APBD atau hibah pendidikan keagamaan, sehingga peran mereka dalam pendidikan karakter anak bangsa dapat diakui secara struktural dan berdampak positif jangka panjang.

“Jika guru mata pelajaran umum bisa mendapat tunjangan dan perhatian, mengapa tidak dengan guru TPA? Mereka juga mendidik, bahkan di bidang yang sangat fundamental,” imbuhnya.

Terakhir, La Ode menekankan pentingnya kepastian masa depan bagi guru TPA. Oleh karena itu, dirinya berharap pemerintah daerah segera membuat rencana strategis yang jelas, mulai dari pendataan hingga pemberian insentif rutin, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)