Anggota DPRD Kaltim Soroti Keterbatasan Kewenangan Daerah dalam Awasi Sengketa Lahan dan Perizinan Tambang

Senin, 26 Mei 2025 99
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono
SAMARINDA. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam menangani persoalan sengketa lahan dan perizinan perusahaan, khususnya di sektor pertambangan.

“Beragam aduan masyarakat masih terus muncul terkait konflik tanah dan tumpang tindih lahan antara warga dan perusahaan. Situasi ini bukan karena lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, melainkan karena keterbatasan kewenangan yang diatur dalam undang-undang, yang mayoritas menyerahkan urusan perizinan dan pengawasan ke pemerintah pusat,” kata Didik, Senin (26/5/2025).

“Sebenarnya kalau sesuai dengan pembidangan kami di Komisi I dan dari RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang sudah berkali-kali kami laksanakan, jelas bahwa persoalan lahan ini bukan semata tanggung jawab daerah. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan banyak ditarik ke pusat,” sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa dampak dari regulasi tersebut membuat daerah tidak lagi memiliki kuasa dalam memberi atau mencabut izin usaha, terutama di sektor pertambangan dan kehutanan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kata dia, hanya berperan sebagai pengawas dan pelapor atas dinamika yang terjadi di lapangan.

“Jadi bukan karena kami lemah atau tidak bekerja, tapi karena aturannya memang begitu. Daerah tidak punya kewenangan untuk mengambil tindakan langsung. Kita hanya bisa mengawasi dan melaporkan,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Didik juga menyebut bahwa konflik pertanahan yang banyak terjadi saat ini mayoritas berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang dan perusahaan besar lainnya yang memiliki izin langsung dari pemerintah pusat.

“Kalau ditanya soal masalah tanah, ya masih seputar itu-itu saja. Tumpang tindih antara masyarakat dengan perusahaan tambang, atau perusahaan besar lain seperti sawit. Dan itu bukan hal baru, sudah berlangsung lama,” ujarnya.

Ia pun mendorong agar ke depan ada revisi kundang-undang memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk ikut menyelesaikan persoalan-persoalan yang menyangkut lahan dan perizinan di wilayah kaltim.

“Kalau kewenangan ini bisa diberikan kembali ke daerah, insyaallah persoalan-persoalan seperti ini bisa lebih cepat diselesaikan. Karena kami di daerah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)