BERAU. Kunjungan kerja Pansus perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk untuk kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit ke Berau, (12/4).
Kunjungan kerja tersebut untuk melakukan pertemuan dan kunjungan lapangan terhadap pelaksaan kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan angkutan hasil tambang batubara. Adapun manajemen perusahaan tambang yang hadir pada pertemuan tersebut antara lain PT Berau Coal, PT Kaltim Jaya Bara, PT Lati Tanjung Harapan, PT Pelita Makmur Sejahtera, Supra Bara Energi, dan PT Rantau Panjang Utama Bakti.
Ketua Pansus Ekti Emanuel menuturkan pertemuan awal pansus dengan perusahaan-perusahaan ini untuk menegaskan tentang sosialisasi peraturan daerah tentang jalan umum dan khusus sebagaimana dimaksud.
Selain itu, untuk mengidentifikasi masalah-masalah sehingga perusahaan kesulitan dalam menjalankan peraturan daerah tersebut. "Masukan-masukan juga perlu diterima oleh pansus karena perusahaan merupakan objek dari perda ini," jelas Ekti pada pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Seni Aji, Baba, Yusuf Mustafa, Agirl Suwarno, Mimi Meriami Br Pane, Edy Sunardi Darmawan, dan Muhammad Adam.
Ia menjelaskan bahwa perubahan perda yang saat ini dibahas merupakan usulan dari pemerintah provinsi dengan dasar terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja sehingga seluruh perda harus di sesuaikan.
"Harus diakui memang Perda 10 Tahun 2022 memang berjalan ditempat, lalu kemudian dilakukan revisi dengan harapan bisa aplikatif dan mampu dilaksanakan perusahaan pertambangan dan kelapa sawit," ujarnya.
Untuk kelapa sawit sendiri Pansus sudah menggelar rapat kerja dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim yang tergabung 360 perusahaan sawit dan sebanyak 98 perusahaan pabrik CPO.
Yusuf Mustafa mengingatkan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mengetahui adanya perda larangan menggunakan jalan umum sebagai lintasan ataupun jalan utama angkutan hasil batubara dan sawit.
Pasalnya, seperti diketahui berdasarkan asas fiksi hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).
"Jalan dibangun dengan menggunakan anggaran daerah atau negara sesuai status jalannya. Sebab itu sangat wajar kalau kendaraan dengan muatan besar tidak dibenarkan melintasi karena merusak fisik jalan," tegasnya.
Manajemen PT Berau Coal Yoyo menjelaskan ada tiga lintasan yang digunakan dan dua diantaranya telah sesuai dengan amanat Perda 10/2022 yaitu menggunakan flyover, di Suaran menggunakan underpass, sedangkan lintasan di Gurimbang masih proses akan tetapi sudah berizin dari pemerintah daerah Tahun 2017.
PT Berau Coal lanjut dia juga telah melakukan penguatan di kawasan lintasan Gurimbang seperti awalnya kapasitas jalan dilintasi 5 ton kemudian dilakukan cor beton menjadi kualitas jalan menjadi 110 ton. "Standar keselamatan untuk tiap lintasan kami maksimalkan," sebutnya. (adv/hms4)
Kunjungan kerja tersebut untuk melakukan pertemuan dan kunjungan lapangan terhadap pelaksaan kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan angkutan hasil tambang batubara. Adapun manajemen perusahaan tambang yang hadir pada pertemuan tersebut antara lain PT Berau Coal, PT Kaltim Jaya Bara, PT Lati Tanjung Harapan, PT Pelita Makmur Sejahtera, Supra Bara Energi, dan PT Rantau Panjang Utama Bakti.
Ketua Pansus Ekti Emanuel menuturkan pertemuan awal pansus dengan perusahaan-perusahaan ini untuk menegaskan tentang sosialisasi peraturan daerah tentang jalan umum dan khusus sebagaimana dimaksud.
Selain itu, untuk mengidentifikasi masalah-masalah sehingga perusahaan kesulitan dalam menjalankan peraturan daerah tersebut. "Masukan-masukan juga perlu diterima oleh pansus karena perusahaan merupakan objek dari perda ini," jelas Ekti pada pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Seni Aji, Baba, Yusuf Mustafa, Agirl Suwarno, Mimi Meriami Br Pane, Edy Sunardi Darmawan, dan Muhammad Adam.
Ia menjelaskan bahwa perubahan perda yang saat ini dibahas merupakan usulan dari pemerintah provinsi dengan dasar terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja sehingga seluruh perda harus di sesuaikan.
"Harus diakui memang Perda 10 Tahun 2022 memang berjalan ditempat, lalu kemudian dilakukan revisi dengan harapan bisa aplikatif dan mampu dilaksanakan perusahaan pertambangan dan kelapa sawit," ujarnya.
Untuk kelapa sawit sendiri Pansus sudah menggelar rapat kerja dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim yang tergabung 360 perusahaan sawit dan sebanyak 98 perusahaan pabrik CPO.
Yusuf Mustafa mengingatkan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mengetahui adanya perda larangan menggunakan jalan umum sebagai lintasan ataupun jalan utama angkutan hasil batubara dan sawit.
Pasalnya, seperti diketahui berdasarkan asas fiksi hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).
"Jalan dibangun dengan menggunakan anggaran daerah atau negara sesuai status jalannya. Sebab itu sangat wajar kalau kendaraan dengan muatan besar tidak dibenarkan melintasi karena merusak fisik jalan," tegasnya.
Manajemen PT Berau Coal Yoyo menjelaskan ada tiga lintasan yang digunakan dan dua diantaranya telah sesuai dengan amanat Perda 10/2022 yaitu menggunakan flyover, di Suaran menggunakan underpass, sedangkan lintasan di Gurimbang masih proses akan tetapi sudah berizin dari pemerintah daerah Tahun 2017.
PT Berau Coal lanjut dia juga telah melakukan penguatan di kawasan lintasan Gurimbang seperti awalnya kapasitas jalan dilintasi 5 ton kemudian dilakukan cor beton menjadi kualitas jalan menjadi 110 ton. "Standar keselamatan untuk tiap lintasan kami maksimalkan," sebutnya. (adv/hms4)