Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Kaltim ke Kantor Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta

Kamis, 4 Juli 2024 88
Komisi IV DPRD Kaltim saat melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ada di Jakarta, Kamis (4/7).
JAKARTA. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ada di Jakarta, Kamis (4/7/24).

Kunjungan dalam rangka Monitoring Sarana dan Prasarana serta Fasilitas di Badan Penghubung.

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati didampingi Eddy Sunardi Darmawan serta Ananda Emira Moeis dan diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dina Hardiana Febriani.

Dikatakan Puji, bahwa Kunjungan kerja hari ini berkaitan dengan Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi Pendidikan, Kesehatan dan juga Kepariwistaaan.

“Seperti yang kita ketahui, di Taman Mini Indonesia Indah kita dari Kaltim mempunyai Anjungan. Jadi, kunjungan ini membahas untuk mengetahui sejauh mana perkembangan saat ini di Anjungan Daerah Kaltim,” kata Puji Setyowati.

Puji berharap, pengunjung TMII yang datang ke Anjungan Kaltim sudah memahami seperti inilah Kekayaan Kaltim. Sehingga, mereka sudah mempunyai gambaran seperti apa perkembangan Kaltim yang akan menjadi Ibu Kota Nusantara. 

Apalagi, Kaltim saat ini berdampingan dengan IKN. Puji Setyowati berharap, banyak orang datang ke Kaltim untuk berkunjung dan memberikan kontribusi yang positif terhadap penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tentunya, kita harus mengetahui apa yang diperlukan dan bersama Komisi DPRD Kaltim yang lain bisa bekerja sama untuk memperbaiki kekurangan yang harus dilengkapi,” tutupnya.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)