KPK Launching 22 Desa Antikorpsi 2023, Andi Harahap : Desa Tengin Baru Jadi Percontohan Desa di Kaltim

Selasa, 28 November 2023 166
CEGAH KORUPSI : Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap saat menghadiri acara Launching Desa Antikorupsi 2023 di Desa Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Selasa (28/11/2023).
PPU. Ditetapkannya Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai salah satu Desa Antikorupsi 2023 mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap.

Ia berharap, desa-desa lain yang ada di Kaltim, khsusnya di Kabupaten PPU dapat terus meningkatkan integritas dalam mencegah korupsi ditingkat desa. Demikian disampaikan Andi Harahap usai menghadiri acara Launching Desa Antikoripsi tahun 2023 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), di Desa Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Selasa (28/11/2023).

Disampaikan Andi, sapaan akrabanya, Desa Tengin Baru bisa dijadikan contoh bagi desa lain untuk meningkatkan pelayanan yang bebas koprupsi. “Kita berharap kabupaten/kota yang ada di Kaltim dapat terbebas dari korupsi dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi Kaltim sebagai Ibu Kota Negara yang baru, tentu potensi-potensi harus segara diantisipasi,” ujarnya.

Menurut dia, Desa Tengin Baru yang ditetapkan sebagai desa antikorupsi oleh KPK tersebut dapat menjadi percontohan bagi desa lainnya dan kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara. “Desa antikorupsi yang bisa diambil positifnya, yakni bagaimana ketentuan dalam memberikan pelayanan yang baik agar tidak menimbulkan tindak pidana korupsi,” sebut Andi.

Ia juga mangatakan, bahwa pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan hanya oleh KPK, kepolisian atau kejaksaan saja, akan tetapi peran serta seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan untuk sama-sama berkontribusi dalam pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan, monitoring, koordinasi, supervisi, termasuk penindakan harus dilaksanakan bersama masyarakat.

”Seperti yang disampaikan KPK, bahwa jangan benarkan yang biasa, tapi biasakanlah yang benar, supaya sikap, perilaku kita terhadap nilai-nilai anti korupsi bisa ditingkatkan dan hal-hal yang menjadi budaya atau kebiasaan-kebiasaan buruk yang selama ini sudah dianggap biasa, harus kita hilangkan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, KPK RI resmi melaunching 22 Desa Antikorupsi se Indonesia tahun 2023, yang penilaian dilakukan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI) bekerjasama KPK RI.

Hadir Staf Ahli Kemendes RI Bito Wikantosa, pejabat Kementerian Keuangan dan Kemendagri RI, perwakilan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se Indonesia, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi.

Launching ditandai dengan pemukulan gendang oleh pejabat terkait, termasuk Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Mardiana dan Anggota DPRD Kaltim Andi Haraha.  Juga penyerahan penghargaan kepada desa antikorupsi tingkat provinsi dan kabupaten. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)