Konsultasikan Soal THR, Komisi IV Kunjungi Kemnaker RI

Senin, 25 April 2022 488
Komisi IV DPRD Kaltim bersama Disnakertras saat kunjungan kerja ke Kemnaker RI Jakarta terkait pemberian THR, Kamis (21/4) lalu.
JAKARTA. Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kaltim melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) dalam rangka konsultasi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja di Ruang Hubungan Industrial lantai 8 kantor Kemnaker RI Jakarta, Kamis (21/4).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa mengatakan Komisi IV dalam kunjungannya bermaksud untuk berkoordinasi tentang beberapa hal dan berkonsultasi untuk mendapatkan informasi dan masukan-masukan dalam hal pemberian THR. “Dalam pemberian THR ini, apakah ada perubahan dalam keadaan masih masa pandemi ini, atau ada kebijakan-kebijakan lain menyangkut masalah tersebut,” ujar Abdul Kadir Tappa.

Dinar Titus Jogaswitani selaku Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker RI menjelaskan bahwa THR itu adalah upaya pemerintah berupa imbauan kepada pengusaha atau perusahaan untuk memberikan bantuan di saat hari raya keagamaan berupa dana kepada pekerjanya.

Setiap tahun Menaker mengeluarkan berupa surat edaran untuk mengingatkan kepada pengusaha atau perusahaan agar memenuhi ketentuan yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. “THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, maka dikembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Dinar.

Ia menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya. “Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan ada beberapa perusahaan aktif di Kaltim yang mengeluhkan soal pembiayaan THR yang belum maksiamal dikarenakan kondisi keuangan yang belum pulih pasca pandemi ini. Politisi partai Gerindra ini berharap Kemnaker RI agar bisa monitoring secara langsung terkait kondisi pemberian THR di Kaltim. Menurutnya, Komisi IV dan Disnakertrans sudah intens untuk mengawasi sekaligus melakukan pembinaan kepada perusahaan yang ada di Kaltim, namun masih belum maksimal. “Harapannya mungkin ada tim satgas gabungan atau apa yang ada di kementerian ini, bisa bersinergi bersama kami yang ada di DPRD Kaltim maupun Disnakertrans untuk lebih gencar lagi bersosialisasi dan pembinaan untuk pengawasan yang ada di Kaltim,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)