Konsultasikan Soal THR, Komisi IV Kunjungi Kemnaker RI

Senin, 25 April 2022 541
Komisi IV DPRD Kaltim bersama Disnakertras saat kunjungan kerja ke Kemnaker RI Jakarta terkait pemberian THR, Kamis (21/4) lalu.
JAKARTA. Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kaltim melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) dalam rangka konsultasi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja di Ruang Hubungan Industrial lantai 8 kantor Kemnaker RI Jakarta, Kamis (21/4).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa mengatakan Komisi IV dalam kunjungannya bermaksud untuk berkoordinasi tentang beberapa hal dan berkonsultasi untuk mendapatkan informasi dan masukan-masukan dalam hal pemberian THR. “Dalam pemberian THR ini, apakah ada perubahan dalam keadaan masih masa pandemi ini, atau ada kebijakan-kebijakan lain menyangkut masalah tersebut,” ujar Abdul Kadir Tappa.

Dinar Titus Jogaswitani selaku Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker RI menjelaskan bahwa THR itu adalah upaya pemerintah berupa imbauan kepada pengusaha atau perusahaan untuk memberikan bantuan di saat hari raya keagamaan berupa dana kepada pekerjanya.

Setiap tahun Menaker mengeluarkan berupa surat edaran untuk mengingatkan kepada pengusaha atau perusahaan agar memenuhi ketentuan yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. “THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, maka dikembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Dinar.

Ia menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya. “Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan ada beberapa perusahaan aktif di Kaltim yang mengeluhkan soal pembiayaan THR yang belum maksiamal dikarenakan kondisi keuangan yang belum pulih pasca pandemi ini. Politisi partai Gerindra ini berharap Kemnaker RI agar bisa monitoring secara langsung terkait kondisi pemberian THR di Kaltim. Menurutnya, Komisi IV dan Disnakertrans sudah intens untuk mengawasi sekaligus melakukan pembinaan kepada perusahaan yang ada di Kaltim, namun masih belum maksimal. “Harapannya mungkin ada tim satgas gabungan atau apa yang ada di kementerian ini, bisa bersinergi bersama kami yang ada di DPRD Kaltim maupun Disnakertrans untuk lebih gencar lagi bersosialisasi dan pembinaan untuk pengawasan yang ada di Kaltim,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kerja 2026, Tekankan Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas
Berita Utama 10 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah demi memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi secara optimal. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif ini secara intensif memantapkan fungsi pengawasan dan sinkronisasi perencanaan guna memastikan setiap kebijakan fiskal di tahun mendatang berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Langkah penguatan ini ditegaskan dalam Rapat Internal Badan Anggaran yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta sejumlah anggota Banggar lainnya, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Sapto Setyo Pramono, Agusriansyah Ridwan, Baba, Firnadi Ikhsan, Safuad, dan Sarkowi V. Zahry. Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya sinergi internal yang solid dalam tubuh Banggar. Ia berharap seluruh anggota Banggar dapat berkoordinasi secara penuh dalam mengawal alokasi anggaran daerah agar selaras dengan target pembangunan. "Kedepan, rapat-rapat bersama pihak eksekutif akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Kami sangat mengharapkan adanya rekomendasi-rekomendasi kritis dan membangun dari seluruh anggota Banggar agar fungsi pengawasan kita berjalan maksimal," ujar Ekti Imanuel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD siap untuk terus mengawal dan meluruskan setiap tahapan pembahasan agar tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa peran Banggar sangat strategis sebagai navigator dalam mengawal seluruh siklus anggaran. Ia menyebut dokumen rencana kerja 2026 yang dibahas merupakan "kompas" utama untuk mengarahkan langkah-langkah krusial, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. "Kehadiran kita bukan sekadar rutinitas administratif. Banggar adalah badan strategis yang harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran dan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat Kaltim," tegas Hasan. Hasanuddin juga memberikan catatan serius mengenai kepatuhan terhadap timeline anggaran yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain, terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS yang diharapkan tuntas di tingkat TAPD pada akhir Juni agar tidak terjadi penumpukan agenda di bulan berikutnya. Kemudian persetujuan bersama APBD 2027 dipatok paling lambat 30 November 2026. Lebih lanjut Ia mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan jika terjadi keterlambatan persetujuan, sesuai amanat pasal 312 UU 23/2014. Terkait momentum pada bulan Maret ini, Hasan meminta adanya sinkronisasi tajam pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Verifikasi ketat sangat diperlukan untuk memastikan usulan anggota dewan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Verifikasi Pokir harus dilakukan secara ketat demi memastikan kesesuaian dengan RKPD. Hal ini penting guna menjamin akuntabilitas serta memastikan tidak ada program yang muncul di luar perencanaan (unplanned programs)atau usulan yang tidak terakomodasi dalam sistem saat pembahasan berlangsung," pungkasnya. Rapat internal Banggar ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi anggaran secara disiplin dan transparan. Dengan jadwal kerja yang telah disusun secara sistematis, diharapkan pembahasan APBD ke depan dapat berjalan tanpa hambatan administratif. DPRD Kaltim berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan daerah Benua Etam. (Hms11)