Komitmen Hidupkan Kembali Posyandu, Darlis Serap Aspirasi di Kelurahan Lok Bahu, Samarinda

Sabtu, 2 November 2024 74
RESES : Anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi saat berdialog dengan masyarakat dalam rangka serap aspirasi di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Sabtu (02/11/2024).
SAMARINDA – Pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan menjadi aspirasi yang paling banyak disampaikan mayoritas Warga Kelurahan Lok Bahu saat menghadiri Reses Anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi pada Sabtu (02/11/2024) lalu.

Disampaikan Darlis, bahwa kebutuhan sarana kesehatan seperti Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah yang cukup jauh dari pusat kota.

“Karena jangkauan fasilitasi kesehatan dari rumah warga ke rumah sakit masih sangat terbatas. Jadi, kehadiran posyandu sebagai ujung tombak mengawal kesehatan ibu dan anak sangat diperlukan masyarakat,” sebutnya.

Menurut dia, sudah saatnya Posyandu mulai diaktifkan kembali. Hal itu menjadi komitmen Darlis sebagai wakil rakyat untuk mendorong agar menghidupkan kembali Posyandu di daerah yang keberadaannya cukup jauh dari rumah sakit.

“Tentu niat baik ini bisa terwujud jika pemerintah turut memberikan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Sehingga keberadaan Posyandu ini dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dan fungsinya,” sebut Darlis.

Selain Posyandu, kata dia, yang juga banyak disampaikan masyarakat Samarinda, yakni kurang lampu penerangan jalan. “Seiring dengan perkembangan penduduk, banyak kampung-kampung baru terbentuk, sementara penerangan jalan masih sangat terbatas. Sehingga, mereka minta agar lampu penerangan jalan mendapat atensi dari pemerintah,” beber Politisi PAN ini.

Persoalan klasik lainnya yang kerap dikeluhkan masyarakat dijelaskan Darlis, ialah pemenuhan air bersih. Seperti saat Darlis melakukan reses di daerah Palaran. Warga sekitar masih banyak mengeluhkan air bersih. “Ini memang masih menjadi masalah yang tidak berkesudahan. Jangankan di Palaran, di Kota saja air masih sering mati dan kotor,” ujarnya.

Untuk mengatasi masalah air. Menurut Darlis, antara Pemprov Kaltim dengan Pemkot Samarinda harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. “Harus ada koordinasi intens, sehingga persoalan ini dapat segera terselesaikan,” harap dia.

Dengan reses atau serap aspirasi yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim, diharapkan dapat mengurai dan menyelesaikan masalah kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi. “Pemprov juga harus turun membantu bagaimana kebutuhan rakyat di bawah. Walaupun seyogyanya itu menjadi urusan pemerintah kota. Tapi minimal, kita harus hadir sebagai bagian dari pemerintahan,” tutup Darlis. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)