Komisi IV Dukung Rencana Pembangunan Universitas Islam Penajam

Selasa, 8 Juni 2021 201
Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kaltim dengan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Yayasan Pendidikan Islam Penajam, Kamis (7/6/2021).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim mendukung penuh rencana pembangunan Universitas Islam Penajam (UIP). Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat Komisi IV dengan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Yayasan Pendidikan Islam, Kamis (7/6/2021).

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengaku pihaknya mendukung penuh rencana pembangunan tersebut, terlebih di Penajam hingga saat ini belum memiliki satupun perguruan tinggi. Kendati demikian, Politikus PPP itu meminta agar pemilihan prodi nantinya benar-benar di perlukan khususnya pada IKN. “Tidak sedikit perguruan tinggi yang sulit bersaing oleh sebab itu pemilihan prodi maupun jurusan merupakan sesuatu yang penting," "Sesuai dengan mekanisme, maka komisi IV akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD termasuk alasan-alasan kongkrit sehingga perlu dibangunnya Universitas Islam Penajam," sebutnya.

Ketua Yayasan Pendidikan Islam (Yapis) Penajam Hasanuddin Hakam menjelaskan  kronologi bahwa ide awalnya Tahun 2019 Presiden Jokowi ke Bukit Soeharto untuk mencari tempat yang cocok perpindahan IKN. Lalu kemudian Kaltim dalam hal ini PPU dan Kukar menjadi lokasi tempat dibangunnya Ibu Kota, dan meminta agar warga Kaltim tidak hanya menjadi penonton tetapi mampu berperan. "Dari hasil survei dengan jumlah sempel ratusan orang dari berbagai RT di Penajam setuju rencana dibangunnya perguruan tinggi, dari hasil survei itu juga terungkap banyak anak ketika lulus SMA tidak meneruskan ke perguruan tinggi karena persoalan biaya," jelasnya.

Ia menambahkan rencananya perguruan tinggi dimaksud akan membuka lima prodi umum dan satu prodi agama. "bisa langsung jalan proses perkuliahan asalkan ijinnya sudah keluar. Oleh karena itu kami minta rekomendasi secara tertulis dari DPRD Kaltim terhadap rencana pembangunan UIP," harapnya.

Perguruan tinggi dimaksudkan bisa mencetak sumber daya manusia yang berkualitas, profesional dan berintegritas yang bisa mengcover berbagai kebutuhan yang di perlukan dalam Ibu Kota Negara nantinya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)