Komisi IV Dukung Rencana Pembangunan Universitas Islam Penajam

Selasa, 8 Juni 2021 198
Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kaltim dengan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Yayasan Pendidikan Islam Penajam, Kamis (7/6/2021).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim mendukung penuh rencana pembangunan Universitas Islam Penajam (UIP). Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat Komisi IV dengan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Yayasan Pendidikan Islam, Kamis (7/6/2021).

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengaku pihaknya mendukung penuh rencana pembangunan tersebut, terlebih di Penajam hingga saat ini belum memiliki satupun perguruan tinggi. Kendati demikian, Politikus PPP itu meminta agar pemilihan prodi nantinya benar-benar di perlukan khususnya pada IKN. “Tidak sedikit perguruan tinggi yang sulit bersaing oleh sebab itu pemilihan prodi maupun jurusan merupakan sesuatu yang penting," "Sesuai dengan mekanisme, maka komisi IV akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD termasuk alasan-alasan kongkrit sehingga perlu dibangunnya Universitas Islam Penajam," sebutnya.

Ketua Yayasan Pendidikan Islam (Yapis) Penajam Hasanuddin Hakam menjelaskan  kronologi bahwa ide awalnya Tahun 2019 Presiden Jokowi ke Bukit Soeharto untuk mencari tempat yang cocok perpindahan IKN. Lalu kemudian Kaltim dalam hal ini PPU dan Kukar menjadi lokasi tempat dibangunnya Ibu Kota, dan meminta agar warga Kaltim tidak hanya menjadi penonton tetapi mampu berperan. "Dari hasil survei dengan jumlah sempel ratusan orang dari berbagai RT di Penajam setuju rencana dibangunnya perguruan tinggi, dari hasil survei itu juga terungkap banyak anak ketika lulus SMA tidak meneruskan ke perguruan tinggi karena persoalan biaya," jelasnya.

Ia menambahkan rencananya perguruan tinggi dimaksud akan membuka lima prodi umum dan satu prodi agama. "bisa langsung jalan proses perkuliahan asalkan ijinnya sudah keluar. Oleh karena itu kami minta rekomendasi secara tertulis dari DPRD Kaltim terhadap rencana pembangunan UIP," harapnya.

Perguruan tinggi dimaksudkan bisa mencetak sumber daya manusia yang berkualitas, profesional dan berintegritas yang bisa mengcover berbagai kebutuhan yang di perlukan dalam Ibu Kota Negara nantinya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)