Komisi IV DPRD Kaltim Tinjau Persiapan Pemindahan SMAN 10 Samarinda

Senin, 14 Juli 2025 46
Tinjauan untuk melihat kesiapan fasilitas ke SMAN 10 yang ada di Kecamatan Loa Janan Ilir.
SAMARINDA- Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan peninjauan ke lokasi lama SMAN 10 Samarinda di Jalan HAM Rifaddin, Senin (14/7/25), guna melihat secara langsung kesiapan proses pemindahan sekolah tersebut. Sejumlah hal menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut. Salah satu temuan di lapangan adalah masih digunakannya fasilitas bersama antara SMAN 10 Samarinda dan Yayasan Melati.

Beberapa ruang kelas diketahui masih digunakan secara berdampingan oleh kedua institusi. Sebagai pembeda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerapkan perbedaan warna cat kelas untuk SMAN 10 dicat cokelat, sedangkan kelas untuk Yayasan Melati berwarna hijau muda.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran dari pihak Komite SMAN 10 Samarinda, yang mempertanyakan kepastian kepemilikan penuh fasilitas oleh SMAN 10 di masa mendatang. Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, meminta agar pihak komite dapat memahami bahwa proses pemindahan ini masih dalam tahap transisi.

Dia menekankan pentingnya pendekatan yang adil dan bertahap. “Tidak bisa pemerintah langsung mengambil alih semua secara total dan memaksa Yayasan Melati hengkang begitu saja. Mereka juga masih memiliki siswa yang belajar di sana,” jelas Darlis.

Ia menegaskan bahwa pengembalian aset kepada SMAN 10 akan dilakukan sepenuhnya, namun melalui proses yang bertahap sesuai mekanisme yang berlaku. “Ini transisi. Tidak bisa semua langsung dipindahkan sekaligus ke SMAN 10. Harus ada keseimbangan agar tidak memunculkan konflik,” ujarnya.

Komisi IV juga menyatakan akan segera memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait agar proses pemindahan berjalan sesuai kesepakatan dan tidak berlarut-larut. Meski begitu, hingga saat ini, kegiatan belajar mengajar di lokasi tersebut belum aktif sepenuhnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda, Fannana Firdausi, menyampaikan bahwa saat ini fasilitas yang tersedia di Samarinda Seberang baru ada 12 ruangan. Sekitar 10 ruangan akan dijadikan ruang kelas. "Sementara dua ruangan lainnya akan dijadikan sebagai lab komputer dan perpustakaan," ujar Fannana.

Untuk para siswa yang tinggal di asrama ini disiapkan sekitar, 10 kamar putra dan 20 kamar putri. Fannana menerangkan, dalam kegiatan belajar untuk mata pelajaran biologi, kimia, dan fisika para siswa tidak perlu khawatir. sebab untuk beberapa mata pelajaran di semester pertama ini belum terlalu banyak praktikum di lab. "Sehingga tenang saja, kebutuhan lab ini dipastikan akan tersedia sebelum masuk ke semester dua," katanya.

Sementara untuk fasilitas asrama, terangnya masih dikerjakan untuk proses perbaikan. Sehingga pihaknya menargetkan di tanggal 22 Juli perbaikan ini harus sudah selesai. "Sebab para siswa nantinya akan mulai masuk asrama di tanggal 26 Juli," sebutnya.
TULIS KOMENTAR ANDA
Matangkan Ranperda Pendidikan Adaptif dan Berkeadilan , Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Konsultasi ke Kemendikdasmen RI
Berita Utama 10 Oktober 2025
0
Jakarta — Dalam upaya memperkuat landasan hukum dan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan konsultasi strategis ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen RI) serta Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Jumat (10/10), di Gedung E Lantai 6, Jakarta. Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Sarkowi V Zahry dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. Turut hadir mendampingi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Atik Sulistiyowati dan perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim Rachmadiana Sari. Rombongan diterima oleh Kepala BSKAP Toni Toharudin, Sekretaris BSKAP Muhammad Yusro, serta Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Irsyad Zamjani. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansus Sarkowi V Zahry menegaskan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. “Kondisi geografis Kaltim yang luas, keterbatasan sumber daya manusia, dan infrastruktur pendidikan menuntut regulasi yang lebih adaptif dan progresif,” ujarnya. Pansus menekankan pentingnya harmonisasi norma hukum agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang responsif terhadap tantangan pendidikan di daerah, termasuk dalam hal pembiayaan, perlindungan tenaga pendidik, dan pemanfaatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Salah satu poin krusial yang diusulkan Pansus adalah pengaturan TJSL secara eksplisit dalam Ranperda. “Kami ingin perusahaan di Kaltim berkontribusi langsung dalam peningkatan mutu pendidikan, baik melalui perbaikan fasilitas sekolah maupun dukungan program pembelajaran,” tegas Sarkowi. Pansus juga menyoroti perlunya pengaturan bantuan pembiayaan pendidikan, meskipun bukan ranah utama pemerintah provinsi. “Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memperhatikan peserta didik, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar,” tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Irsyad Zamjani menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan materi muatan dari RUU Sisdiknas karena masih dalam proses. "Pentingnya Ranperda mengakomodasi prinsip inklusivitas, pembelajaran yang menyenangkan, dan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari sistem pendukung pendidikan nasional," terangnya.  Beberapa poin penting yang disarankan untuk dimasukkan dalam ranperda antara lain, pendidikan wajar 13 tahun, kerja sama dengan sekolah swasta, kurikulum muatan lokal seperti bahasa daerah, penjaminan mutu internal dan eksternal, rapor pendidikan sebagai alat evaluasi, penambahan tenaga operator sekolah, tes kompetensi akademik peserta didik, dan evaluasi sistem pendidikan melalui TKA. (hms4)