DPRD Kaltim Evaluasi Kamus Pokir, Fokus pada Sinkronisasi dan Efisiensi Anggaran

Senin, 14 Juli 2025 97
Rapat Koordinasi Pansus Pokir DPRD Kaltim terkait pembahasan Kamus Usulan dan Perubahan RKPD Kaltim 2025 di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (14/7/25).
SAMARINDA– Dalam dinamika politik anggaran yang terus bergerak, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas'ud, menegaskan perlunya pembaruan dalam kamus pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. Ia menyampaikan bahwa pembahasan pokir tengah dievaluasi ulang demi penyesuaian terhadap kondisi aktual, baik dari segi teknis maupun regulasi pemerintah pusat.

Pernyataan itu disampaikan Hasanuddin saat diwawancarai usai menghadiri Rapat Kordinasi Pansus Pokir DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Ketua Pansus Pokir Muhammad Samsun, dihadiri Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis beserta Tim Pansus diantaranya Subandi, Abdulloh, Sabaruddin Panrecalle, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Sulasih, Yonavia, Syahariah Mas’ud dan Fuad Fakhruddin.

Hasanuddin mengungkapkan bahwa perubahan dalam kamus pokir ini didorong oleh kebutuhan penyesuaian terhadap struktur anggaran, terutama dalam konteks APBD Perubahan 2025.

“Rapat pokir akan diubah lagi. Tidak ada perubahan substansi besar, tapi memang ada masukan dari teman-teman Fraksi Golkar agar dalam APBD Perubahan tetap ada ruang untuk bankeu (bantuan keuangan). Namun, bankeu di perubahan itu tidak memungkinkan karena khawatir pekerjaan infrastruktur tidak selesai dalam tiga bulan,” ungkap Hasanuddin di Gedung E DPRD Kaltim pada, Senin (14/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa secara prinsip, bankeu yang bersifat pembangunan fisik seperti jalan atau bangunan, idealnya diajukan dalam APBD murni. Oleh karena itu, tim Pansus Pokir bersama pemerintah mengambil kebijakan untuk meniadakan bankeu di perubahan tahun ini demi efektivitas pelaksanaan anggaran.

Selain itu, Hasanuddin juga menyinggung soal pencoretan sejumlah item pokir, khususnya di sektor pertanian. Hal ini merupakan dampak dari instruksi Menteri Pertanian yang memusatkan kebijakan bantuan alat dan bibit pertanian ke pemerintah pusat. Alhasil, DPRD tidak lagi bisa mengalokasikan bantuan alsintan atau bibit dari anggaran provinsi.

“Ada beberapa poin tambahan yang harus disesuaikan, terutama di pertanian. Karena kebijakannya sekarang diambil alih pusat, kita tidak bisa bantu lagi untuk alsintan atau bibit. Jadi kamusnya kita coret,” jelasnya.

Hal lain yang juga menjadi perhatian ialah kebijakan baru berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Perpres tersebut menyatakan bahwa bantuan kepada rumah sakit milik kabupaten/kota tidak lagi bisa dianggarkan melalui dana provinsi, kecuali rumah sakit yang berada di bawah kewenangan provinsi seperti RSUD Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan, RS Mata, dan RS Jiwa di Samarinda.

“Kita ingin semuanya sinkron, supaya satu visi. Jangan sampai nanti ada yang tidak terakomodir, teman-teman dewan kasihan,” pungkas Hasanuddin.

Perubahan dalam kamus pokir ini menunjukkan adanya penyesuaian yang signifikan terhadap sistem anggaran daerah, menuntut DPRD dan pemerintah provinsi untuk lebih selektif dan strategis dalam merumuskan program prioritas yang realistis dan tepat sasaran.

Rakor terkait pembahasan Kamus Usulan dan Perubahan RKPD Kaltim 2025 ini dihadiri Bappeda Prov. Kaltim, BPKAD Prov. Kaltim,Inspektorat Prov Kaltim, dan Biro Kesra Prov. Kaltim.
TULIS KOMENTAR ANDA
Sabaruddin Dorong Implementasi Cepat Teknologi Air Anhui di Samarinda
Berita Utama 11 Desember 2025
0
SAMARINDA. Seperti celah jalan keluar yang mulai tampak, pertemuan tindak lanjut kerja sama sister-province antara Kalimantan Timur dan Provinsi Anhui, Tiongkok, membawa angin optimisme baru bagi upaya penanganan banjir di Bumi Etam. Agenda resmi tersebut digelar Selasa (09/12/2025) di Ivory Restaurant, Hotel Mercure Samarinda, dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dan dihadiri perwakilan Anhui Yajing Rainwater Utilization Technology Co., Ltd. Forum ini menjadi ruang sinkronisasi data serta strategi pemanfaatan teknologi pengelolaan air—mulai dari sistem penangkapan air hujan, drainase modern, hingga pengolahan air terpadu. Para peserta diminta membawa data curah hujan, kondisi drainase, serta peta banjir sebagai basis pembahasan teknis dengan tim dari Anhui. Dari seluruh peserta, sosok yang paling menyoroti urgensi kolaborasi ini adalah Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan hanya acara seremonial, tetapi lanjutan konkret dari kerja sama yang telah ditandatangani sebelumnya antara Kaltim dan Anhui. “Kerja sama sebagai twin sister sudah berjalan. Tinggal bagaimana kita menindaklanjutinya. Pihak Anhui sangat terbuka, bahkan siap berinvestasi khusus untuk penanganan banjir. Teknologi mereka bagus, dan sangat mungkin diterapkan di daerah kita,” ujarnya. Sabaruddin juga menekankan bahwa Samarinda, kota yang paling sering terdampak banjir, harus menjadi prioritas penerapan teknologi air tersebut. Ia menilai pertemuan bersama antara Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda, dan pihak Anhui menjadi langkah penting sebelum membahas model investasi maupun implementasinya. “Kedua daerah harus duduk satu meja. Kita perlu membahas bagaimana teknologi itu dijalankan dan seperti apa pola investasinya. Banjir di Samarinda harus ditangani secara serius. Soal nilai investasi berapa pun, selama untuk menyelesaikan banjir, harus dijalankan dengan baik,” tegasnya. Ia juga memastikan bahwa Komisi II DPRD Kaltim berdiri penuh di belakang upaya kolaborasi ini. “Komisi II sangat mendukung, dan teman-teman DPRD juga tidak ada yang keberatan. Banjir sudah terlalu sering, masyarakat perlu solusi nyata. Dengan teknologi dari Anhui, tentu kami mendukung penuh,” tambahnya. Pertemuan yang dipimpin Wakil Gubernur Kaltim tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju penerapan teknologi pengelolaan air modern di kawasan rawan banjir. Kehadiran Sabaruddin sebagai suara yang paling vokal menegaskan komitmen DPRD Kaltim untuk memastikan kerja sama ini tidak berhenti pada tataran pembahasan, tetapi benar-benar diwujudkan demi kepentingan masyarakat. (hms7)