Walau Dana Minim, Porprov Tidak Boleh Berhenti

Senin, 30 Agustus 2021 176
Komisi IV DPRD Kaltim menggelar RDP bersama Pemkab Berau dan jajaran PB Porprov Kaltim terkait pelaksanaan Porprov VII Kaltim
SAMARINDA.  Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau didampingi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Berau serta KONI Kaltim di gedung E lantai 1, Kamis (26/8) lalu.

Pertemuan tersebut guna membahas pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Kaltim yang rencananya akan dilaksanakan pada November 2022 nanti.

Wakil Bupati Berau, Gamalis selaku pimpinan rombongan yang juga menjadi ketua harian PB Porprov Kaltim mengatakan, ditunjuk sebagai tuan rumah, Pemkab Berau bersama PB Porprov Kaltim terus melakukan persiapan utamanya pemenuhan sarana prasarana pendukung pelaksanaan even olahraga bergengsi tingkat provinsi tersebut.

Pihaknya meminta DPRD Kaltim dapat membantu mendukung pelaksanaan Porprov. Baik itu berupa pembangunan fisik venue, maupun berbagai kebutuhan pelaksanaan lainnya. Ia mengungkapkan, total kebutuhan anggaran Porprov Kaltim VII tahun 2022, sebesar Rp. 222,5 milyar. Yang mana permohonan itu pun disambut baik oleh Ketua DPRD Kaltim.

“Ketua DPRD Kaltim siap memberikan dukungan penuh agar kebutuhan anggaran bisa di dukung oleh DPRD Kaltim. Selain diupayakan melalui APBD-P Kaltim 2021, tentu juga bisa masuk di APBD Kaltim 2022,” ungkap mantan Anggota DPRD Kaltim periode 2014-2019 ini.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yakub mengatakan, pada dasarnya setiap event olahraga selalu ada tri sukses di dalamnya. Yakni sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, dan sukses pemberdayaan ekonomi.

Menurutnya, dengan situasi pandemi Covid-19 seperti ini, tentu alokasi anggaran tidak selonggar sebelum pandemi. Karena pandemi menjadi prioritas utama saat ini sehingga perlu dicarikan alternatif lain agar bisa memenuhi kebutuhan event tersebut.
“Harus berkreasi mencari pola-pola atau skema baru.

Sebab apabila venue tidak bisa kita siapkan semua, maka konsekuensinya cabang olahraga yang mau dipertandingkan itu dikurangi,” ujar Politisi yang juga Ketua Fraksi PPP ini.


Ia mengatakan, bisa juga dengan cara bekerja sama dengan kabupaten kota yang lain. Dimana yang sebelumnya sudah memiliki venue-venue pada cabang-cabang tertentu. "Misalnya Porprov 2018 lalu itu Kutim, jadi paling tidak bisa dimanfaatkan dan diselenggarakan di Kutim meski tuan tuan rumahnya Berau.

Jadi itu sebagian solusi-solusi yang menjadi konsen kita. Masih ada waktu setahun lagi, sehingga ada ruang kita untuk evaluasi perkembangannya," katanya.


Dikatakan Rusman Ya’qub, bahwa ajang Porprov Kaltim VII tahun 2022 ini tidak boleh berhenti. Artinya bisa dipastikan bahwa Porprov akan  terlaksana meski di tengah kondisi pandemi dan dengan berbagai persoalan yang ada. Perlunya juga melibatkan partisipasi pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan swasta untuk mendukung dan membantu.

“Jadi banyaklah alternatif ataupun pilihan untuk mencari jalan keluar dari permasalahan yang ada, sehingga Porprov ini bisa terlaksana dengan baik dan maksimal,” ucapnya.

Termasuk melihat kondisi APBD provinsi, karena Porprov sejatinya adalah eventnya provinsi, maka provinsi juga harus ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan event tersebut. Maka, Komisi IV DPRD Kaltim mengusulkan supaya Porprov-Porprov berikutnya itu sudah ada payung hukum atau ada aturan-aturan yang digunakan sebagai kriteria menentukan penyelenggaraan Porprov.

"Termasuk skema pembiayaan. Sehingga siapapun yag menjadi tuan rumah nanti sudah bisa menakar apa yang sudah dimiliki tuan rumah pelaksana. Jadi saat ini Komisi IV sedang mencari ruang bagaimana supaya penyelenggaraan Porprov ke depan itu ada kepastian dalam soal pembiayaan," pungkasnya.

Tampak hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh dan Jawad Sirajuddin. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Paripurna DPRD Kaltim ke-35: DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
Berita Utama 12 September 2025
0
Samarinda— DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menandatangani kesepakatan perubahan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-35 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (12/9/2025) malam. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Sekda Sri Wahyuni, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, akademisi, dan insan pers. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim menyampaikan apresiasi atas kerja sama intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk nyata komitmen bersama untuk menghadirkan pembangunan yang lebih responsif dan berkeadilan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS mencerminkan dinamika kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan yang lebih tepat sasaran. “Anggaran bukan hanya angka. Ia adalah cerminan visi pembangunan dan keberanian menjawab tantangan daerah secara konkret,” tambahnya. Sementara, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji turut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi aktual dan prioritas pembangunan daerah, dengan tetap mengedepankan efisiensi dan keberpihakan kepada masyarakat. Penandatanganan dokumen dilakukan oleh pimpinan DPRD, Wakil Gubernur, dan Sekda Kaltim, disaksikan seluruh peserta rapat. Momen ini menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan perubahan APBD 2025, yang akan dilanjutkan dengan penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah. Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar tahapan selanjutnya berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat Kaltim. Suasana rapat berlangsung khidmat dan terbuka untuk publik, mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan anggaran daerah. (adv/hms6)